• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polisi Tolak Laporan 133 Nasabah Korban Reksadana PT PAC

29 Juni 2021
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Polisi menolak laporan 133 nasabah korban dugaan modus penghimpunan uang dengan penawaran produk reksadana oleh PT PAC, dengan alasan sudah ada laporan yang sama.

“Kami telah membuat pengaduan tanggal 11 Februari 2021 lalu kepada kepolisian melalui Mabes Polri, namun ditolak karena katanya sudah ada laporan yang sama terhadap terlapor PT PAC dan direksinya.Padahal para korban memiliki hak yang sama untuk melaporkan perbuatan PT PAC,”kata Heber Sihombing, SH, Kuasa Hukum 133 Nasabah korban Reksadana, di Jakarta, Selasa (29/6/2021)

Menurut Heber, didampingi tiga kuasa hukum lainnya; Jon Parulian Purba, SH, Bambang Rikihadi, SH, dan R Hendra,SH, Bahwa pihak SKPT Bareskrim Polri menyarankan untuk bertemu dengan penyidik yang menangani perkara yang lebih dulu dilaporkan tersebut, dan penyidik menyarankan membuat pengaduan dan akan dileburkan ke Laporan Polisi yang sudah ada.

Namun, sampai saat ini proses peleburan tersebut belum dijalankan tanpa alasan hukum yang jelas,”Kami sudah minta perlindungan hukum ke Kapolri, Kabareskrim, Irwasum, Kompolnas bahka Presiden RI agar mendapat perhatian serius, ditindak lanjuti segera,”ujar Heber.

Berikut uraian singkat perkara:
Palapor mewakili para korban sejumlah 133 orang Nasabah/investor dari PAC cabang Jakarta, PAC Cabang Surabaya, dan PAC Cabang Bandung yang saat ini memiliki uang kurang lebih Rp. 186 Milyar pada PT. Pan Arcadia Capital (PAC)

Pada awalnya Para Korban dijanjikan akan mandapatkan keuntungan berupa bunga tetap (fix rated) sebesar 9% sampai dengan 12 % per tahun dengan tenor 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan sehingga Para Korban tertarik untuk menyerahkan uang kepada PT PAC. Bahwa selain dijanjikan bunga tetap (fix rated) dalam tanor yang singkat, Para Korban juga dijanjikan uangnya aman dan pasti kembali karena di PAC ada nama Ibu APS (yang merupakan salah salu dari Board Of Diractor dari sebuah perusahaan besar yang juga marupakan perusahaan terbuka yang memiliki nama besar dan APS juga merupakan salah satu pemegang saham di perusahan terbuka dan memiliki nama besar yang sangat dipercaya dalam dunia bisnis).

APS juga merupakan pemegang saham di PT PAC sehingga para korban menjadi percaya dan tertarik menyerahkan uang kepada PT PAC, ditambah lagi bahwa para Korban melihat nama PT PAN ARCADIA CAPITAL juga mengandung kosa kata yang sama dengan nama salah satu perusahaan besar di indonesia, sehingga para korban semakin yakin bahwa  APS memiliki peran dalam PT PAC sehingga para korban bersedia menyerahkan uang kepada PT PAC untuk dikelola dan dikembalikan sesuai janji-janji pihak PT. PAC.

Berdasarkan keterangan dari Marketing (Jakarta), terdapat training khusus yang diberikan kepada tim marketing Jakarta yang dipimpin oleh Hasan dan dilaksanakan pada sekitar bulan Juli 2019 yang mana materi dalam training tersebut adalah antara lain penjelasan terkait pergantian nama PT PAC yang awalnya adalah Dhanawibawa Sekuritas manjadi Pan Arcadia Capital dikarenakan masuknya APS sebagai pemegang saham PT PAC, Dalam training tersebut juga penjelasan yang diberikan kepada Tim Marketing lebih banyak terkait mengenal profile dari salah satu perusahaan besar, yang mana APS adalah) salah satu pemilik perusahaan besar tersebut.

Tags: pengacara heberPolisi Tolak Laporan 133 Nasabah Korban Reksadana PT PACPt pan arcadia capitalreksadana
SendShareTweet
Next Post

Setelah Diuji BPN RI, Mabes Polri dan Pengadilan Tiga SHM Dibatalkan

Rekomendasi

Ilustrasi

OJK akan Tambah Jumlah Daftar Saham Syariah

7 tahun ago

Jelang Idul Adha 1441 H, Petugas Peternakan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Qurban

5 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Pupuk Iskandar Muda Menjelaskan Terkait Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In