Categories: Hukum

KLHK dan Tim Gabungan Segel Industri Kerajinan Kayu di Lampung

MERDEKABICARA.COM | LAMPUNG -Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Denpom II/3 Lampung, Polda Lampung, dan BKSDA Lampung, 22 Maret 2021, menyegel pabrik penggilingan padi yang diubah menjadi penggergajian kayu sonokeling ilegal di Desa Sido Dadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Tim menahan 5 pekerja pabrik dan menyita 10 truk kayu sonokeling.

Kelima pekerja pabrik itu adalah JI (31) warga Musi Banyuasin, S (34), HS (39), DF (38), dan T (54), warga Sidodadi Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Tim menyita ratusan balok dan log kayu sonokeling berbagai ukuran, 1 mesin gergaji pita, 1 gergaji mesin. Kelima orang dan barang bukti diamankan di Bandar Lampung. Saat ini kepastian jumlah kubikasi barang bukti kayu sonokeling dalam proses pengukuran tim ahli.

“Kami akan mengembangkan kasus ini, karena kami sudah mengantongi identitas pemodal, aktor intelektualnya,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, 24 Maret 2021.

Penyidik Balai Gakkum KLHK akan mengenakan Pasal 87 Ayat 1 Huruf a dan/atau Ayat 4 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 15 miliar. Tim dari Ditjen Gakkum LHK Jakarta bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan supervisi agar penanganan kasus ini tuntas sampai menjerat pemodal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera terkait adanya pabrik penggilingan padi di Desa Sida Dadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, yang dimanfaatkan menjadi tempat penampungan, pengolahan dan peredaran kayu sonokeling dari hasil penebangan ilegal.

Setelah memverifikasi informasi itu, Balai Gakkum KLHK berkoordinasi dengan Denpom II/3 Lampung, Polda Lampung, Dinas Kehutanan Lampung dan BKSDA Lampung, untuk menindaklanjuti dengan operasi gabungan.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menyampaikan bahwa Prov. Lampung selain rawan peredaran ilegal hasil hutan dan tumbuhan satwa liar, juga merupakan salah satu sumber kayu jenis sonokeling. Untuk itu kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan pembalakan liar kayu sonokeling di Prov. Lampung termasuk penampung kayu ilegalnya, tegas Sustyo. Kami sangat mengapresiasi keberhasilan operasi ini dan kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan juga Pemerintah Daerah.

Recent Posts

Pj Bupati Mahyuzar di Rakor DPR-RI: Tahapan Pilkada di Aceh Utara Berjalan Lancar

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, MSi mengikuti Rapat Koordinasi…

23 jam ago

Pj Bupati Mahyuzar Hadiri Penutupan NUWSP, Ini Kegiatan yang Sudah Berjalan di Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA  - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si menghadiri acara…

2 hari ago

Kapolres Pidie dan Muspida Ikuti Video Conference Launching Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan…

2 hari ago

Diikuti 18 SMPN Se-Kota Lhokseumawe, PPBC Gelar Turnamen Badminton Cup V

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pewarta Pase Badminton Club (PPBC) siap mengelar turnamen tahunan PPBC Cup…

2 hari ago

Pemko Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan (DKPPP)…

3 hari ago

Menyala Bos Ku, UAS Satu Panggung Dengan Cawagub Syekh Fadhil

Merdekabicara.com, Redelong-- Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Cawagub Paslon 01, HM Fadhil Rahmi Lc MAg…

5 hari ago