Categories: Hukum

KLHK dan Tim Gabungan Segel Industri Kerajinan Kayu di Lampung

MERDEKABICARA.COM | LAMPUNG -Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Denpom II/3 Lampung, Polda Lampung, dan BKSDA Lampung, 22 Maret 2021, menyegel pabrik penggilingan padi yang diubah menjadi penggergajian kayu sonokeling ilegal di Desa Sido Dadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Tim menahan 5 pekerja pabrik dan menyita 10 truk kayu sonokeling.

Kelima pekerja pabrik itu adalah JI (31) warga Musi Banyuasin, S (34), HS (39), DF (38), dan T (54), warga Sidodadi Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Tim menyita ratusan balok dan log kayu sonokeling berbagai ukuran, 1 mesin gergaji pita, 1 gergaji mesin. Kelima orang dan barang bukti diamankan di Bandar Lampung. Saat ini kepastian jumlah kubikasi barang bukti kayu sonokeling dalam proses pengukuran tim ahli.

“Kami akan mengembangkan kasus ini, karena kami sudah mengantongi identitas pemodal, aktor intelektualnya,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, 24 Maret 2021.

Penyidik Balai Gakkum KLHK akan mengenakan Pasal 87 Ayat 1 Huruf a dan/atau Ayat 4 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 15 miliar. Tim dari Ditjen Gakkum LHK Jakarta bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan supervisi agar penanganan kasus ini tuntas sampai menjerat pemodal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera terkait adanya pabrik penggilingan padi di Desa Sida Dadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, yang dimanfaatkan menjadi tempat penampungan, pengolahan dan peredaran kayu sonokeling dari hasil penebangan ilegal.

Setelah memverifikasi informasi itu, Balai Gakkum KLHK berkoordinasi dengan Denpom II/3 Lampung, Polda Lampung, Dinas Kehutanan Lampung dan BKSDA Lampung, untuk menindaklanjuti dengan operasi gabungan.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menyampaikan bahwa Prov. Lampung selain rawan peredaran ilegal hasil hutan dan tumbuhan satwa liar, juga merupakan salah satu sumber kayu jenis sonokeling. Untuk itu kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan pembalakan liar kayu sonokeling di Prov. Lampung termasuk penampung kayu ilegalnya, tegas Sustyo. Kami sangat mengapresiasi keberhasilan operasi ini dan kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan juga Pemerintah Daerah.

Recent Posts

PIM Santuni 700 Anak Yatim Desa Lingkungan Perusahaan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Sebagai wujud kepedulian sosial sekaligus ungkapan rasa syukur atas perjalanan…

10 jam ago

Kapolri Bantu Alat Berat, Percepat Pemulihan Pasca Banjir di Kabupaten Pidie

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kepedulian Polri terhadap masyarakat terdampak bencana kembali ditunjukkan melalui dukungan langsung…

18 jam ago

Tim PkM PNL Salurkan Peralatan Mitigasi dan Tanggap Darurat bagi Warga Lhokseumawe

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Banjir kembali melanda sejumlah wilayah di Aceh di akhir November 2025.…

2 hari ago

Polsek Tangse Bersama Muspika Mediasi Isu Penambangan Emas Ilegal di Sungai Neubok Badeuk

MERDEKABICARA.COM | PIDIE -  Menyikapi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keberadaan alat…

2 hari ago

Tim PKM Tanggap Darurat Bencana PNL Salurkan Bantuan Logistik bagi Korban Banjir di Desa Meunasah Kumbang Lhokseumawe

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Sebagai bentuk kepedulian dan gerak responsif PNL terhadap bencana hidrometeorolgi yang…

4 hari ago

Satreskrim Polres Pidie Bongkar Aksi Pencurian Beruntun di Belasan Sekolah, Pelaku Ditangkap di Banda Aceh

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie bersama Unit Jatanras Polda Aceh…

4 hari ago