Categories: Hukum

KLHK dan Tim Gabungan Segel Industri Kerajinan Kayu di Lampung

MERDEKABICARA.COM | LAMPUNG -Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Denpom II/3 Lampung, Polda Lampung, dan BKSDA Lampung, 22 Maret 2021, menyegel pabrik penggilingan padi yang diubah menjadi penggergajian kayu sonokeling ilegal di Desa Sido Dadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Tim menahan 5 pekerja pabrik dan menyita 10 truk kayu sonokeling.

Kelima pekerja pabrik itu adalah JI (31) warga Musi Banyuasin, S (34), HS (39), DF (38), dan T (54), warga Sidodadi Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Tim menyita ratusan balok dan log kayu sonokeling berbagai ukuran, 1 mesin gergaji pita, 1 gergaji mesin. Kelima orang dan barang bukti diamankan di Bandar Lampung. Saat ini kepastian jumlah kubikasi barang bukti kayu sonokeling dalam proses pengukuran tim ahli.

“Kami akan mengembangkan kasus ini, karena kami sudah mengantongi identitas pemodal, aktor intelektualnya,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, 24 Maret 2021.

Penyidik Balai Gakkum KLHK akan mengenakan Pasal 87 Ayat 1 Huruf a dan/atau Ayat 4 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 15 miliar. Tim dari Ditjen Gakkum LHK Jakarta bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan supervisi agar penanganan kasus ini tuntas sampai menjerat pemodal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera terkait adanya pabrik penggilingan padi di Desa Sida Dadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, yang dimanfaatkan menjadi tempat penampungan, pengolahan dan peredaran kayu sonokeling dari hasil penebangan ilegal.

Setelah memverifikasi informasi itu, Balai Gakkum KLHK berkoordinasi dengan Denpom II/3 Lampung, Polda Lampung, Dinas Kehutanan Lampung dan BKSDA Lampung, untuk menindaklanjuti dengan operasi gabungan.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menyampaikan bahwa Prov. Lampung selain rawan peredaran ilegal hasil hutan dan tumbuhan satwa liar, juga merupakan salah satu sumber kayu jenis sonokeling. Untuk itu kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan pembalakan liar kayu sonokeling di Prov. Lampung termasuk penampung kayu ilegalnya, tegas Sustyo. Kami sangat mengapresiasi keberhasilan operasi ini dan kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan juga Pemerintah Daerah.

Recent Posts

Dituduh Telantarkan Lahan, Ini Jawaban Mengejutkan dari PT Bapco!

MERDEKABICARA.COM | Aceh Utara--. Managemen PT Bapco mengatakan bahwa lahan PT. Bapco di kecamatan Paya…

11 jam ago

Kapolres Pidie Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kepala Kepolisian Resor Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK memimpin langsung…

4 hari ago

HMJ KPI UIN SUNA Lhokseumawe Latih Mahasiswa Kuasai Bahasa Isyarat

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), Fakultas Ushuluddin, Adab…

4 hari ago

Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Seusai menggelar demonstrasi di gerbang utama PT Pupuk Iskandar Muda (PIM),…

4 hari ago

Mahasiswa PNL Raih Juara II Nasional dalam Ajang CAD-CAM Competition 2025

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) di…

4 hari ago

Polres Pidie dan Kelompok Tani Sabena Geuleudieng Padang Tiji Tanam Jagung di Lahan 11 Hektare

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam upaya mendukung program Swasembada Pangan Nasional 2025, Polres Pidie bersama…

4 hari ago