MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan pertolongan jahat (tadah) yang meresahkan masyarakat. Sebanyak tujuh tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H yang juga turut didampingi Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin, S.Sos., M.M.D.S, menyampaikan langsung hasil pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (12/2/2026) siang.
Dalam keterangannya, Kapolres Lhokseumawe menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi melalui joint investigation antara Polres Lhokseumawe dan Satuan Intelijen Kodim 0103/Aceh Utara di bawah komando Letkol Arh Jamal Dani Arifin, S.Sos., M.M.D.S.
Kapolres menjelaskan, kasus yang bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Krueng Seunong, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Dari hasil penyelidikan intensif, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Minggu, 8 Februari 2026, polisi menangkap tiga pelaku pencurian dan dua penadah. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih dalam kondisi terurai serta satu buah kunci T yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Pengembangan kembali dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026. Tim berhasil mengamankan dua penadah tambahan dan tiga unit sepeda motor hasil curian yakni Honda Scoopy, Honda CBR, dan Honda Vario. Motor-motor tersebut dibeli dari pelaku dengan harga berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit.
Adapun tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RZ (23), MAS (19), dan AZ (19) sebagai pelaku pencurian. Sementara empat lainnya yakni S (45), MA (20), RA (25), dan RA (25) diduga sebagai penadah. Para tersangka berasal dari sejumlah desa di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Selain sepeda motor, polisi juga menyita satu unit mesin Honda PCX, spare part Honda PCX, serta satu unit mesin gerinda yang digunakan untuk membongkar kendaraan hasil curian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 KUHP tentang pencurian sepeda motor dan pertolongan jahat (tadah). Pelaku pencurian terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan penadah terancam hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan sepeda motor, gunakan kunci pengaman ganda agar tidak memberi peluang kepada pelaku kejahatan,” tegas AKBP Dr. Ahzan.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya, silahkan mendatangi Polres Lhokseumawe dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan,” pungkasnya. {}
MERDEKABICARA.COM | Pembangunan daerah tidak pernah lahir dari kebisingan. Ia tumbuh dalam ruang yang tenang,…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Perta Arun Gas (PAG) sebagai bagian dari PT Perusahaan Gas…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi meluncurkan Program Broh Jeut Keu Peng (sampah jadi…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, Polres Pidie…
Merdeka Bicara – Aceh Utara | Pagi di Kecamatan Geureudong Pase biasanya dimulai dengan derap…