Categories: Hukum

Buka Peluang Ekonomi Baru! DPRK Aceh Utara Desak Legalisasi Tambang Rakyat

MerdekaBicara.com – Aceh Utara | Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Fakhrurrazi, mendesak Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk segera mengusulkan dan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah tersebut.

Penetapan WPR, menurut Fakhrurrazi, merupakan langkah strategis agar kegiatan tambang rakyat yang selama ini berlangsung tanpa izin dapat berjalan secara legal, teratur, dan berkelanjutan. Hal ini juga telah memiliki payung hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Pasal 156 dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Pasal 156 UUPA memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola sumber daya alam sesuai kewenangannya. Karena itu, sudah saatnya Aceh Utara memiliki WPR agar kegiatan tambang rakyat tidak lagi berstatus ilegal,” ujar Fakhrurrazi dalam keterangannya di Lhoksukon, Kamis (9/10).

Politisi asal Aceh Utara itu menegaskan, keberadaan WPR bukan hanya akan memberikan kepastian hukum bagi penambang skala kecil, tetapi juga berpotensi membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Selain itu, WPR diharapkan dapat mengurangi konflik lahan serta kerusakan lingkungan yang kerap terjadi akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.

“WPR adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat penambang kecil, seperti galian C dan lainnya. Mereka perlu diatur, dilindungi, dan diberdayakan agar kegiatan ekonomi berjalan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan,” katanya.

Lebih lanjut, Fakhrurrazi menyampaikan bahwa DPRK Aceh Utara melalui Komisi III siap mendorong pemerintah kabupaten untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait proses penetapan WPR tersebut.

“Kami siap mengawal proses ini sampai tuntas. Sudah waktunya sumber daya alam di Aceh Utara benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat lokal,” pungkasnya.

Hingga saat ini, sebagian besar kegiatan tambang rakyat di Aceh Utara masih berstatus ilegal karena belum adanya wilayah resmi yang ditetapkan sebagai WPR. Penetapan WPR diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam menata sektor pertambangan rakyat secara legal, berkelanjutan, dan pro-rakyat.[*]

 

Recent Posts

Awas! “Ketua PWI Aceh” Masih Incar Korban

MerdekaBicara.com - Banda Aceh | Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin mengeluarkan maklumat kepada masyarakat—termasuk pekerja…

2 jam ago

Temui Menteri Pertanian, Wali Kota Lhokseumawe Sampaikan Usulan Strategis Penguatan Sektor Pertanian

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala…

7 jam ago

Dinas Pendidikan Aceh Terima Studi Lapangan Peserta PKA Angkatan II LAN RI

MERDEKABICARA COM | BANDA ACEH -Dinas Pendidikan Aceh menerima kunjungan studi lapangan virtual dari peserta…

19 jam ago

MAA Aceh Utara Gelar Pelatihan Nariet Meujeulih Adat Meukawen Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Utara kembali menggelar kegiatan Pembinaan…

2 hari ago

Tiga Siswa Asal Lhokseumawe ke Ajang Dunia, Wakili Indonesia di AFS Global STEM Innovators 2025

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dunia pendidikan Kota Lhokseumawe kembali mencatat prestasi membanggakan di kancah nasional dan…

4 hari ago

Kapolres Pidie dan Forkopimda Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK,. bersama unsur Forkopimda Kabupaten Pidie…

5 hari ago