• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Buka Peluang Ekonomi Baru! DPRK Aceh Utara Desak Legalisasi Tambang Rakyat

10 Oktober 2025
Reading Time: 2 mins read
A A

MerdekaBicara.com – Aceh Utara | Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Fakhrurrazi, mendesak Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk segera mengusulkan dan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah tersebut.

Penetapan WPR, menurut Fakhrurrazi, merupakan langkah strategis agar kegiatan tambang rakyat yang selama ini berlangsung tanpa izin dapat berjalan secara legal, teratur, dan berkelanjutan. Hal ini juga telah memiliki payung hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Pasal 156 dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Pasal 156 UUPA memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola sumber daya alam sesuai kewenangannya. Karena itu, sudah saatnya Aceh Utara memiliki WPR agar kegiatan tambang rakyat tidak lagi berstatus ilegal,” ujar Fakhrurrazi dalam keterangannya di Lhoksukon, Kamis (9/10).

Politisi asal Aceh Utara itu menegaskan, keberadaan WPR bukan hanya akan memberikan kepastian hukum bagi penambang skala kecil, tetapi juga berpotensi membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Selain itu, WPR diharapkan dapat mengurangi konflik lahan serta kerusakan lingkungan yang kerap terjadi akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.

“WPR adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat penambang kecil, seperti galian C dan lainnya. Mereka perlu diatur, dilindungi, dan diberdayakan agar kegiatan ekonomi berjalan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan,” katanya.

Lebih lanjut, Fakhrurrazi menyampaikan bahwa DPRK Aceh Utara melalui Komisi III siap mendorong pemerintah kabupaten untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait proses penetapan WPR tersebut.

“Kami siap mengawal proses ini sampai tuntas. Sudah waktunya sumber daya alam di Aceh Utara benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat lokal,” pungkasnya.

Hingga saat ini, sebagian besar kegiatan tambang rakyat di Aceh Utara masih berstatus ilegal karena belum adanya wilayah resmi yang ditetapkan sebagai WPR. Penetapan WPR diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam menata sektor pertambangan rakyat secara legal, berkelanjutan, dan pro-rakyat.[*]

 

Tags: DPRK Aceh UtaraFakrurrazi DPRKPemerintah AcehTambang IlegalTambang RakyatWilayah Pertambangan RakyatWPR
SendShareTweet
Next Post
Tangkapan layar smartphone yang mengaku ketua PWI Aceh

Awas! "Ketua PWI Aceh" Masih Incar Korban

Rekomendasi

Sering Kebakaran Karhutla, Dandim: Aceh Tengah Bisa Bernasib Seperti Turki

5 tahun ago

TNI-Polri Memburu Pelaku Karhutla di Aceh Tengah

5 tahun ago

Trending

  • Visi PNL Berakhlak, Inovatif, Unggul dan Berdaya Saing Global Jadi Fondasi Transformasi Kampus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Desak Percepatan Rehabilitasi 20 Ribu Hektare Sawah Rusak Pascabanjir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Geuchik Tanah Luas Laksanakan Taqziah Bersama ke Rumah Duka di Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yogi Prahananda Pimpin Desa Seulalah Baru Usai Terpilih Sebagai Geuchik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MUKAB III KADIN Nagan Raya Berlangsung Aklamasi, Teuku Raja Yordan S. Habib Pimpin KADIN 2026-2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In