• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Januari 27, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Propam Polri Periksa Sekretaris NCB Interpol Terkait Hilangnya Red Notice Buronan Koruptor Djoko Chandra

16 Juli 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo diperiksa Propam Polri. Yang bersangkutan diduga melanggar kode etik terkait hilangnya red notice buronan koruptor Bank Bali, Djoko Chandra.

“Ya berkaitan dengan surat red notice ya memang ya dari Propam sudah memeriksa daripada Pak NW dan memang belum selesai juga,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (16/7/2020).

Argo mengatakan pembuktian dugaan adanya pelanggaran kode etik akan ditentukan usai Propam Polri selesai memeriksa Brigjen Nugroho Wibowo. Propam Polri juga memeriksa saksi-saksi.

“Tetapi daripada pemeriksaannya yang bersangkutan diduga melanggar kode etik. Makanya ini Propam masih memeriksa nanti saksi-saksi yang lain yang mengetahui yang melihat atau yang mendengar nanti kita akan lakukan pemberkasan untuk kode etik,” ujar Argo.

Jenderal bintang dua ini mengatakan soal penghapusan status red notice Djoko Tjandra akan diketahui setelah penyidikan selesai dilakukan. Ia meminta publik sabar menunggu prorate penyidikan.

“Nanti itu penyidik nanti. Kalau sudah lewat penyidikan baru nanti kita bisa tahu detailnya seperti apa. Ini kan baru Propam. Jadi nanti kita akan mengetahui bagaimana.. tentang kode etik disiplin-disiplin berkaitan itu. Nanti setelah penyidik tim tadi, nanti kita akan paham seperti apa,” ujarnya. {}

Tags: JakaraKoruptorPeristiwasosmas
SendShareTweet
Next Post

Burung Pemangsa dan Merak Hijau Dilepasliarkan di TN Baluran

Rekomendasi

Sekda Kota Lhokseumawe Dampingi Ketua DPRK Tinjau BPKAD, Pemko Tegaskan PBB Kembali ke Tarif Lama

5 bulan ago
Ilustrasi

Pemerintah Diminta Serius Sediakan Alat Deteksi Kebencanaan

7 tahun ago

Trending

  • PIM Santuni 700 Anak Yatim Desa Lingkungan Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Pengembangan SDM Pertanian Harus Terintegrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Goura Victoria, Spesis Terbesar Burung Merpati, Si Pemalu yang Bermahkota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Pasca Banjir, PT Paramount Bed Indonesia dan PT Global Sembilan Karya Salurkan Donasi Bed ICU ke Tiga RSUD di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In