Categories: Lingkungan

Limbah PKS Dibuang ke Sungai, Warga Alue Rambot Datangi YARA

MERDEKABICARA.COM | NAGAN RAYA – Merasa kehidupannya terancam dengan pembuangan limbah salah satu pabrik sawit di Kabupaten Nagan Raya, masyarakat desa Alue Rambot, Kecamatan Darul Makmur mendatangi Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya.

Masyarakat desa Alue Rambot meminta Bantuan Hukum dari YaRA terkait permasalahan limbah PKS Raja Marga yang semakin mengganggu dan meresahkan warga sekitar.

Ketua YARA Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH, dalam rilis yang diterima media mengatakan, masyarakat sudah sangat resah dengan adanya limbah dan debu jangkos dari PKS Raja marga Alue Rambot.

Bahkan, tambah Zibir, sebahagian masyarakat mengalami gatal-gatal, karena mereka kerap dalam kesehariannya memanfaatkan air sungai untuk keperluan rumah tangga dan juga disungai tersebut sebagai tempat mencari nafkah seperti kebiasaan masyarakat menjala atau memancing ikan.

“Masyarakat merasa resah karena limbah pabrik yang dibuang ke sungai Nagan Raya” sebut Zubir.

Dirinya meminta pemerintah agar memperhatikan keluhan masyarakat, mencarikan solusi dan penanganan hal tersebut. Dinas Lingkungan Hidup harus berperan di sini, jadi jangan terkesan tak peduli terhadap nasib warga.

Selain itu, tambah Zubir, bila nanti pihaknya setelah mengumpulkan bukti-bukti, namun pemerintah belum memberikan solusi, maka pihaknya bersama masyarakat akan menggugat perusahaan tersebut dengan gugatan class action.

Kami akan menempuh jalur hukum, karena masyarakat merasa dirugikan oleh perbuatan pihak lain yang di duga mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, karena hak menggugatan telah diatur dalam pasal 91 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menetapkan (1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.(2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.Dan ke (3) Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan rumusan Pasal 91 ayat 1 UUPLH dapat diartikan bahwa gugatan class action dalam kasus lingkungan hidup merupakan hak prosedural dari sekelompok masyarakat (class members) dalam bentuk gugatan kepengadilan melalui perwakilan kelompoknya (class representative), atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan untuk memperoleh ganti rugi dan/atau tindakan tertentu akibat dari perbuatan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan tergugat. {}

Recent Posts

Wali Kota Sayuti Abubakar Tunjuk A. Haris Sebagai Plt. Sekda Lhokseumawe

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., secara resmi menunjuk…

11 jam ago

Disaksikan Kapolres Pidie, Komunitas Motor di Pidie Deklarasi Tolak Geng Motor

MERDEKABICARA.COM | PIDIE -Komunitas Motor di Kabupaten Pidie Deklarasi Penolakan Geng Motor dan Balapan Liar,…

4 hari ago

Aceh Utara Raih Peringkat Tertinggi di Aceh dalam Laporan Pengawasan Pengendalian Inflasi

MERDEKABICARA.COM.| ACEH UTARA -Kabupaten Aceh Utara berhasil mencatatkan prestasi membanggakan sebagai daerah dengan capaian kinerja…

5 hari ago

Argentina Tertarik Investasi Pertanian di Indonesia

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyambut baik ketertarikan Argentina untuk berinvestasi di sektor pertanian,…

5 hari ago

Gubernur Aceh Luncurkan Aplikasi SIKULA

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melalui Asisten III Sekda Aceh, Muhammad…

5 hari ago

Bupati Aceh Utara Hadiri Peusijuek 423 Jamaah Calhaj Tahun 2025

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, SE, MM, menyampaikan sambutan dalam…

6 hari ago