Categories: Lingkungan

Limbah PKS Dibuang ke Sungai, Warga Alue Rambot Datangi YARA

MERDEKABICARA.COM | NAGAN RAYA – Merasa kehidupannya terancam dengan pembuangan limbah salah satu pabrik sawit di Kabupaten Nagan Raya, masyarakat desa Alue Rambot, Kecamatan Darul Makmur mendatangi Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya.

Masyarakat desa Alue Rambot meminta Bantuan Hukum dari YaRA terkait permasalahan limbah PKS Raja Marga yang semakin mengganggu dan meresahkan warga sekitar.

Ketua YARA Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH, dalam rilis yang diterima media mengatakan, masyarakat sudah sangat resah dengan adanya limbah dan debu jangkos dari PKS Raja marga Alue Rambot.

Bahkan, tambah Zibir, sebahagian masyarakat mengalami gatal-gatal, karena mereka kerap dalam kesehariannya memanfaatkan air sungai untuk keperluan rumah tangga dan juga disungai tersebut sebagai tempat mencari nafkah seperti kebiasaan masyarakat menjala atau memancing ikan.

“Masyarakat merasa resah karena limbah pabrik yang dibuang ke sungai Nagan Raya” sebut Zubir.

Dirinya meminta pemerintah agar memperhatikan keluhan masyarakat, mencarikan solusi dan penanganan hal tersebut. Dinas Lingkungan Hidup harus berperan di sini, jadi jangan terkesan tak peduli terhadap nasib warga.

Selain itu, tambah Zubir, bila nanti pihaknya setelah mengumpulkan bukti-bukti, namun pemerintah belum memberikan solusi, maka pihaknya bersama masyarakat akan menggugat perusahaan tersebut dengan gugatan class action.

Kami akan menempuh jalur hukum, karena masyarakat merasa dirugikan oleh perbuatan pihak lain yang di duga mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, karena hak menggugatan telah diatur dalam pasal 91 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menetapkan (1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.(2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.Dan ke (3) Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan rumusan Pasal 91 ayat 1 UUPLH dapat diartikan bahwa gugatan class action dalam kasus lingkungan hidup merupakan hak prosedural dari sekelompok masyarakat (class members) dalam bentuk gugatan kepengadilan melalui perwakilan kelompoknya (class representative), atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan untuk memperoleh ganti rugi dan/atau tindakan tertentu akibat dari perbuatan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan tergugat. {}

Recent Posts

Parlemen Daerah Bergerak, DPRK Aceh Utara Telusuri Kasus Kebun Sawit di Hutan Lindung

MerdekaBicara.com – Aceh Utara | Dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung Lauser oleh sebuah perusahaan industri…

1 hari ago

Terbongkar! Perusahaan Sawit Ini Diduga Serobot Hutan Lindung

MerdekaBicara.com – Lhokseumawe | Sebuah perusahaan industri sawit yang beroperasi di Aceh Utara, berinisial PT…

2 hari ago

Kapolres Pidie Tinjau Lahan untuk Program Gampong Mandiri di Blang Paseh

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK meninjau lahan yang akan dikembangkan…

3 hari ago

PNL, SKK Migas, dan Mubadala Energy Siapkan Generasi Muda Migas

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan tinggi…

3 hari ago

Polres Pidie Pasang Spanduk Himbauan Stop Illegal Mining dan Illegal Logging di Geumpang

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polsek Geumpang Polres Pidie bersama Koramil 17 Geumpang dan masyarakat setempat…

5 hari ago

Safari Subuh Tadzkiratul Ummah Aceh: Dari Masjid Nurul Iman, Menggema Seruan Keberkahan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Safari Subuh Tadzkiratul Ummah (TU) Aceh kembali digelar pada Minggu (28/09/2025)…

6 hari ago