• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Lingkungan

Limbah PKS Dibuang ke Sungai, Warga Alue Rambot Datangi YARA

3 Juli 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | NAGAN RAYA – Merasa kehidupannya terancam dengan pembuangan limbah salah satu pabrik sawit di Kabupaten Nagan Raya, masyarakat desa Alue Rambot, Kecamatan Darul Makmur mendatangi Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya.

Masyarakat desa Alue Rambot meminta Bantuan Hukum dari YaRA terkait permasalahan limbah PKS Raja Marga yang semakin mengganggu dan meresahkan warga sekitar.

Ketua YARA Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH, dalam rilis yang diterima media mengatakan, masyarakat sudah sangat resah dengan adanya limbah dan debu jangkos dari PKS Raja marga Alue Rambot.

Bahkan, tambah Zibir, sebahagian masyarakat mengalami gatal-gatal, karena mereka kerap dalam kesehariannya memanfaatkan air sungai untuk keperluan rumah tangga dan juga disungai tersebut sebagai tempat mencari nafkah seperti kebiasaan masyarakat menjala atau memancing ikan.

“Masyarakat merasa resah karena limbah pabrik yang dibuang ke sungai Nagan Raya” sebut Zubir.

Dirinya meminta pemerintah agar memperhatikan keluhan masyarakat, mencarikan solusi dan penanganan hal tersebut. Dinas Lingkungan Hidup harus berperan di sini, jadi jangan terkesan tak peduli terhadap nasib warga.

Selain itu, tambah Zubir, bila nanti pihaknya setelah mengumpulkan bukti-bukti, namun pemerintah belum memberikan solusi, maka pihaknya bersama masyarakat akan menggugat perusahaan tersebut dengan gugatan class action.

Kami akan menempuh jalur hukum, karena masyarakat merasa dirugikan oleh perbuatan pihak lain yang di duga mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, karena hak menggugatan telah diatur dalam pasal 91 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menetapkan (1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.(2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.Dan ke (3) Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan rumusan Pasal 91 ayat 1 UUPLH dapat diartikan bahwa gugatan class action dalam kasus lingkungan hidup merupakan hak prosedural dari sekelompok masyarakat (class members) dalam bentuk gugatan kepengadilan melalui perwakilan kelompoknya (class representative), atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan untuk memperoleh ganti rugi dan/atau tindakan tertentu akibat dari perbuatan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan tergugat. {}

Tags: LimbahNagan RayaPeristiwasosmas
SendShareTweet
Next Post

Rencana Turunkan Status Hutan Lindung jadi Produktif, Pemkab Bener Meriah Tertibkan Perueren-Gayo di Mesidah

Rekomendasi

Dinas Kebudayaan Aceh dan Pariwisata Lestarikan dan Promosikan Kuliner Tradisional Khas Aceh di Pijay

3 tahun ago

Polda Aceh Ungkap Kasus Sabu Jaringan Internasional Seberat 61 Kg

4 tahun ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atap Rumah Dibawa Angin, Suami Istri Jadi Pengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In