• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 6, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Gakkum KLHK Tangkap 6 Tersangka Pembalak Cagar Alam Bukit Bungkuk

20 Juni 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | RIAU – Tim Patroli SMART RBM (Teresterial) Balai Besar KSDA Riau pada pekan lalu berhasil mendapati 6 orang pembalak liar di kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam Bukit Bungkuk, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Tim menahan 6 orang pembalak liar kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam Bukit Bungkuk dan PPNS Gakkum menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas melawan hukum, seperti illegal logging, terutama di kawasan konservasi seperti Cagar Alam Bukit Bungkuk yang menjadi habitat dua jenis bunga bangkai, Amorphophallus gigas dan Amorphophallus titanum,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, 19 Juni 2020.

Dari hasil pemeriksaan intensif, PPNS Gakkum mengetahui 6 pembalak liar dengan inisial DP, DR, Ad, Her, Iw dan Adn, mendapatkan tugas pekerjaan berbeda-beda, mulai dari menebang, merakit hingga mengangkut kayu setelah jadi dari kawasan hutan. PPNS Gakkum mengetahui kalau kelompok ini digerakan oleh seorang pemodal berdomisili di Kabupaten Kampar. PPNS Gakkum sudah mengantongi nama pemodal itu.

Keenam tersangka yang warga pendatang dari Tasikmalayan ditahan di Pekanbaru. Karena alasan pandemi Covid-19, 6 tersangka ditahan di Polsek XIII Koto Kampar. Barang bukti – 3 sepeda motor yang terlak dimodifikasi, 2 chainsaw dan 4 ponsel diamankan di Balai Gakkum Sumatera, Seksi Wilayah II di Pekanbaru.

Para tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar, berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ditjen Gakkum masih mengejar pelaku lainnya. {}

Tags: kriminallingkunganRiausosmas
SendShareTweet
Next Post

Wanita Penyuplai ABG ke WNA Buronan FBI Dibekuk Polisi di Banten

Rekomendasi

Antipasi Karhutla, Masyarakat Aceh Timur di HImbau Jangan Bakar Lahan

6 tahun ago

TP PKK: Stunting, Hambat Perkembangan Anak Akibat Gizi Buruk

6 tahun ago

Trending

  • Sayuti Achmad Kembali Pimpin PWI Lhokseumawe Secara Aklamasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Goura Victoria, Spesis Terbesar Burung Merpati, Si Pemalu yang Bermahkota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Pasca Banjir, PT Paramount Bed Indonesia dan PT Global Sembilan Karya Salurkan Donasi Bed ICU ke Tiga RSUD di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Pengembangan SDM Pertanian Harus Terintegrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In