• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 20, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Wanita Penyuplai ABG ke WNA Buronan FBI Dibekuk Polisi di Banten

20 Juni 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.CM | JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil menangkap DPO berinisial A, wanita 20 tahun yang menyuplai anak di bawah umur kepada warga negara asing, Russ Albert Medlin. WNA asal Amerika Serikat ini juga merupakan buronan FBI.

“Ya benar untuk DPO A yang terlibat kasus (pencabulan anak dibawah umur) Ruas Albert Medlin baru saja kita amankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (19/6).

Kombes Yusri menjelaskan, tersangka A yang menyuplai ABG ini berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di kawasan Banten. Polisi mengendus keberadaannya dan menangkap A pada Jumat (19/6) siang.

“Baru kita amankan di wilayah Banten. Sekarang tersangka lagi dibawa ke Polda Metro Jaya,” ungkap Yusri.

Seperti diketahui, Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang buron FBI, Russ Albert Medlin di sebuah rumah di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Penangkapan terhadap Medlin dilakukan pada Minggu (15/6) lalu.

Selama bersembunyi di Jakarta, Medlin ternyata kerap meminta dicarikan gadis di bawah umur kepada tersangka A untuk disetubuhi. Ketiga korban anak-anak di bawah umur yang diperkenalkan oleh A itu di antarnya berinisial SS, LF dan TR.

Atas perbuatannya, Medlin dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 juta. {}

Tags: Jakartakriminalsosmas
SendShareTweet
Next Post

Tiga Kebijakan Kemendikbud, Dukung Mahasiswa dan Sekolah Terdampak Covid-19

Rekomendasi

Merangkul Penyuluh Melawan Korupsi

6 tahun ago

Lima Tahun ke Depan, Sektor Ketenagalistrikan Butuh 35.000 SDM

6 tahun ago

Trending

  • PWI Lhokseumawe Siapkan “Rumah Nyaman” untuk Wartawan, Bukan Cuma Wacana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Aceh Utara Gelar Pelatihan Nariet Meujeulih Adat Meukawen Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL, SKK Migas, dan Mubadala Energy Siapkan Generasi Muda Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPSK Aceh Utara Mendorong Penguatan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Pidie Bersama Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Korban Kecelakaan Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In