• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Wanita Penyuplai ABG ke WNA Buronan FBI Dibekuk Polisi di Banten

20 Juni 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.CM | JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil menangkap DPO berinisial A, wanita 20 tahun yang menyuplai anak di bawah umur kepada warga negara asing, Russ Albert Medlin. WNA asal Amerika Serikat ini juga merupakan buronan FBI.

“Ya benar untuk DPO A yang terlibat kasus (pencabulan anak dibawah umur) Ruas Albert Medlin baru saja kita amankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (19/6).

Kombes Yusri menjelaskan, tersangka A yang menyuplai ABG ini berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di kawasan Banten. Polisi mengendus keberadaannya dan menangkap A pada Jumat (19/6) siang.

“Baru kita amankan di wilayah Banten. Sekarang tersangka lagi dibawa ke Polda Metro Jaya,” ungkap Yusri.

Seperti diketahui, Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang buron FBI, Russ Albert Medlin di sebuah rumah di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Penangkapan terhadap Medlin dilakukan pada Minggu (15/6) lalu.

Selama bersembunyi di Jakarta, Medlin ternyata kerap meminta dicarikan gadis di bawah umur kepada tersangka A untuk disetubuhi. Ketiga korban anak-anak di bawah umur yang diperkenalkan oleh A itu di antarnya berinisial SS, LF dan TR.

Atas perbuatannya, Medlin dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 juta. {}

Tags: Jakartakriminalsosmas
SendShareTweet
Next Post

Tiga Kebijakan Kemendikbud, Dukung Mahasiswa dan Sekolah Terdampak Covid-19

Rekomendasi

Kemenag Aceh Batasi Peserta Pantau Hilal Awal Ramadhan

6 tahun ago

Miris, Balai Pengajian Babul Hikmah Cot Lambideng Nyaris Roboh, Ketua DPC PBB Aceh Utara Beri Bantuan

5 tahun ago

Trending

  • Visi PNL Berakhlak, Inovatif, Unggul dan Berdaya Saing Global Jadi Fondasi Transformasi Kampus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Desak Percepatan Rehabilitasi 20 Ribu Hektare Sawah Rusak Pascabanjir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Geuchik Tanah Luas Laksanakan Taqziah Bersama ke Rumah Duka di Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yogi Prahananda Pimpin Desa Seulalah Baru Usai Terpilih Sebagai Geuchik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MUKAB III KADIN Nagan Raya Berlangsung Aklamasi, Teuku Raja Yordan S. Habib Pimpin KADIN 2026-2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In