• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Sosmas

PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

23 Mei 2025
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – PT. Satya Agung merupakan perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Geureudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Salah satunya memiliki Sertifikat HGU No. 5 yang terbit tahun  2016, seluas 7.173,79 Ha, dengan masa berlaku HGU sampai dengan tahun 2040.

Tepatnya pada hari selasa, Peristiwa terjadinya perselisihan dengan masyarakat terjadi pada tanggal 06 Mei 2025, sebagaimana yang telah tersebar dalam berita – berita media online, dengan ini  pihak Manajemen PT. Satya Agung memberikan klarifikasi atas peristiwa tersebut.

Pihak manajemen PT Satya Agung melalui Head legal Hendra Khan yang juga didampingi oleh staf legal Ir. Syahrizal Adjhari menjelaskan, pada saat kejadian di lokasi, Pihak manajemen sedang melakukan inventarisir, pemeliharaan dan sisip  atas patok batas HGU berdasarkan Sertifikat yang telah diterbitkan oleh pihak BPN terkait Lokasi dan koordinat yang telah ditetapkan.

Dalam prosesnya pihak Perusahaan yang terdiri dari Manajer kebun dan beberapa asisten terdapat beberapa kendala dan adanya suatu penghadangan yang mengakibatkan terciptanya suatu keributan sampai dengan adanya upaya percobaan tindak kekerasan dilakukan oleh masyarakat yang merasa mengakui dan/atau menguasai lahan tersebut di lokasi, dimana  akibat kejadian tersebut membuat suasana di Lokasi menjadi tidak kondusif, ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak Perusahaan tidak pernah mengklaim suatu areal atau lahan yang tidak masuk ke dalam batas izin yang diberikan oleh pemerintah namun yang sangat disayangkan pada saat kejadian, pihak Perusahaan yang ingin melakukan perawatan dan sisip patok batas HGU dengan Paralon dilokasi mendapatkan suatu kendala berupa penghadangan oleh masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan namun tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan atas tanah tersebut.

Dalam menjalankan operasionalnya PT. Satya Agung sudah menaati segala aturan dan regulasi yang ada, baik dari sisi legalitas Perizinan, Pelaporan serta Ketaatan akan lingkungan. Begitu juga selama PT. Satya Agung menjalankan operasionalnya, PT. Satya Agung juga sudah menjalin hubungan baik dengan pemerintahan dan masyarakat  setempat, Dimana terlihat banyak dampak positif yang dirasakan pemerintahan dan Masyarakat setempat dengan keberadaan PT. Satya Agung

Perlu diketahui bersama bahwa semua batas HGU dapat di cek dan diklarifikasi oleh semua pihak melalui website ATRBPN, jadi bila ada ketidak sesuaian antara data yang dirilis oleh pihak ATRBPN dengan aktual di lapangan masyarakat bisa langsung konfirmasi atau bahkan melakukan aduan ke ATRBPN terkait hal tersebut, terang Head legal Hendra Khan, yang didampingi staf legal Ir. Syahrizal Adjhari.

Perlu ditegaskan bahwa pihak Perusahaan hanya menginventarisir batas-batas HGU yang merupakan kewajiban Perusahaan sebagai pemegang HGU sesuai  dengan ketentuan yang diberikan oleh BPN dan ISPO. {**}

Tags: Head Legal Hendra KhanHGUPerkebunanPT Satya Agung
SendShareTweet
Next Post

Polemik Petani Aceh Utara Gagal Ke Sawah

Rekomendasi

Pemerintah Gelontorkan Rp203,9 Triliun untuk Perlindungan Sosial Akibat Covid-19

5 tahun ago

Penjajah Israel Serang Jamaah Idul Fitri di Pintu Al-Aqsha

5 tahun ago

Trending

  • PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Krisis Air Bendungan Krueng Pase Buntu, Petani Terancam Gagal Ke Sawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Diminta Tindak Tegas Asuransi Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In