• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

1 Tahun DPO, Polres Tangkap AD Pelaku Curanmor

23 Agustus 2019
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | ACEH TENGAH – Setelah 1 tahun lamanya mengejar pelaku, akhirnya Satreskrim Polres Aceh Tengah, berhasil membekuk seorang buronan kasus pencurian sepeda motor berinisial AD (39), warga Kecamatan Ketol, Aceh Tengah.

” Tersangka sudah satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil dibekuk pada 1 Agustus 2019 lalu” kata Kapolres Aceh Tengah Hariyadi, melalui Kasatres Iptu Agus Riyawanto Diputra, pada saat konfenresi di Mapolres setempat, Rabu (21/08/19).

Disebutkan Agus, Penangkapan buronan curanmor ini, merupakan hasil dari Operasi Sikat Rencong 2019 yang telah dilaksanakan sejak 1 hingga 20 Agustus.

Selain AD, polisi juga berhasil membekuk dua orang tersangka pelaku kriminal lainnya selama berjalannya operasi. Akan tetapi, dua tersangka itu, masih berstatus pelajar.

Selain tiga orang tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB), berupa beberapa unit sepeda motor.

Adapun pelaksanaan Operasi Sikat Rencong 2019, untuk menyasar kasus-kasus curanmor mulai dari penangkapan para pelaku, penadah bahkan pengguna barang curian.

“Selama operasi, ada 3 orang tersangka diamankan. Dua di antaranya masih dibawah umur. Karena anak di bawah umur, Pensos dan P2TP2A untuk melakukan penangguhan penahanannya. (Man).

 

SendShareTweet
Next Post

PT. Bener Meriah EP, Korea MP CO.LTD dan LOTTE E&C, Temui Bupati Bener Meriah.

Rekomendasi

Tekan Penyebaran Covid-19, Yonif 8 Marinir Lakukan Rapid Test

5 tahun ago

SKB Tiga Menteri, Beri Kebebasan Peserta Didik Gunakan Seragam di Sekolah

4 tahun ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atap Rumah Dibawa Angin, Suami Istri Jadi Pengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In