Categories: Hukum

Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Malaysia-Aceh, Tangkap 6 Tersangka

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil mengagalkan dan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kg jaringan narkotika internasional dari Malaysia-Aceh. Polisi juga ikut mengamankan enam orang tersangka di lima lokasi.

Kapolres melalui Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan juga turut didampingi Kasat Narkoba, Iptu Ferdian Chandra di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, pengungkapan kasus sabu tersebut berawal pada 10 Maret 2020 lalu, dimana pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi sabu seberat 2 kilogram di kawasan Ujong Blang, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. demikian keterangannya dalam konferensi pers di ruang serbaguna setempat, Selasa (17/3).

Mendapat informasi tersebut, tim melakukan pengecekan atas kebenaran berita tersebut, kemudian petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni SY dan F. Kedua tersangka ini dibawa ke Mapolres untuk diintrogasi.

“Akan tetapi di dalam perjalanan, tersangka ditelpon oleh rekannya yang menanyakan tentang uang pembayaran sabu, apa sudah ditransfer uang senilai Rp 600 juta yang dijawab tersangka dengan mengatakan sudah,”jelasnya.

Polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap bukti-bukti yang ada terutama tentang percakapan tersebut dengan mendatangi beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Jln Merdeka depan BNI Kota Lhokseumawe, Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Desa Blang Ara Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara dan Jln. Wahid Hasyim, Kota Medan, ujar Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan

“Bos besarnya berada di Malaysia, ini merupakan jaringan narkotika internasional, berhubungan dengan salah satu pengendali yang masih berada di Lapas Lahat, Palembang. Tersangka juga mengatakan,telah mengirim uang sebanyak Rp200 juta, barang yang didapatkan baru satu kilogram. dimana dalam kesepakatannya, untuk harga 2 kilogram sabu sebesar Rp600 juta,” terang, Wakapolres Lhokseumawe.

“Untuk kasus jaringan narkotika internasional ini, ancaman hukuman terhadap ke enam tersangka itu adalah hukuman mati,” papar Ahzan.

Polisi berhasil mengamankan 6 tersangka yaitu, SY alias TY, F alias AL, FR, MJ alias FP, MN alias X dan AI. Sedangkan barang bukti yang disita yakni satu bungkusan besar berisi barang diduga sabu, beberapa jenis ponsel, timbangan, satu paket kecil bungkusan diduga sabu dan satu unit sepeda motor merek vespa. {}

Recent Posts

PIM Santuni 700 Anak Yatim Desa Lingkungan Perusahaan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Sebagai wujud kepedulian sosial sekaligus ungkapan rasa syukur atas perjalanan…

3 hari ago

Kapolri Bantu Alat Berat, Percepat Pemulihan Pasca Banjir di Kabupaten Pidie

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kepedulian Polri terhadap masyarakat terdampak bencana kembali ditunjukkan melalui dukungan langsung…

3 hari ago

Tim PkM PNL Salurkan Peralatan Mitigasi dan Tanggap Darurat bagi Warga Lhokseumawe

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Banjir kembali melanda sejumlah wilayah di Aceh di akhir November 2025.…

4 hari ago

Polsek Tangse Bersama Muspika Mediasi Isu Penambangan Emas Ilegal di Sungai Neubok Badeuk

MERDEKABICARA.COM | PIDIE -  Menyikapi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keberadaan alat…

4 hari ago

Tim PKM Tanggap Darurat Bencana PNL Salurkan Bantuan Logistik bagi Korban Banjir di Desa Meunasah Kumbang Lhokseumawe

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Sebagai bentuk kepedulian dan gerak responsif PNL terhadap bencana hidrometeorolgi yang…

7 hari ago

Satreskrim Polres Pidie Bongkar Aksi Pencurian Beruntun di Belasan Sekolah, Pelaku Ditangkap di Banda Aceh

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie bersama Unit Jatanras Polda Aceh…

7 hari ago