Categories: Hukum

Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Malaysia-Aceh, Tangkap 6 Tersangka

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil mengagalkan dan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kg jaringan narkotika internasional dari Malaysia-Aceh. Polisi juga ikut mengamankan enam orang tersangka di lima lokasi.

Kapolres melalui Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan juga turut didampingi Kasat Narkoba, Iptu Ferdian Chandra di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, pengungkapan kasus sabu tersebut berawal pada 10 Maret 2020 lalu, dimana pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi sabu seberat 2 kilogram di kawasan Ujong Blang, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. demikian keterangannya dalam konferensi pers di ruang serbaguna setempat, Selasa (17/3).

Mendapat informasi tersebut, tim melakukan pengecekan atas kebenaran berita tersebut, kemudian petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni SY dan F. Kedua tersangka ini dibawa ke Mapolres untuk diintrogasi.

“Akan tetapi di dalam perjalanan, tersangka ditelpon oleh rekannya yang menanyakan tentang uang pembayaran sabu, apa sudah ditransfer uang senilai Rp 600 juta yang dijawab tersangka dengan mengatakan sudah,”jelasnya.

Polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap bukti-bukti yang ada terutama tentang percakapan tersebut dengan mendatangi beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Jln Merdeka depan BNI Kota Lhokseumawe, Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Desa Blang Ara Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara dan Jln. Wahid Hasyim, Kota Medan, ujar Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan

“Bos besarnya berada di Malaysia, ini merupakan jaringan narkotika internasional, berhubungan dengan salah satu pengendali yang masih berada di Lapas Lahat, Palembang. Tersangka juga mengatakan,telah mengirim uang sebanyak Rp200 juta, barang yang didapatkan baru satu kilogram. dimana dalam kesepakatannya, untuk harga 2 kilogram sabu sebesar Rp600 juta,” terang, Wakapolres Lhokseumawe.

“Untuk kasus jaringan narkotika internasional ini, ancaman hukuman terhadap ke enam tersangka itu adalah hukuman mati,” papar Ahzan.

Polisi berhasil mengamankan 6 tersangka yaitu, SY alias TY, F alias AL, FR, MJ alias FP, MN alias X dan AI. Sedangkan barang bukti yang disita yakni satu bungkusan besar berisi barang diduga sabu, beberapa jenis ponsel, timbangan, satu paket kecil bungkusan diduga sabu dan satu unit sepeda motor merek vespa. {}

Recent Posts

Bupati Aceh Utara Desak BNPB Segera Cairkan Dana Banjir, Rakyat Sudah Lama Menunggu!

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, SE., MM., melakukan koordinasi dengan…

5 jam ago

Satukan Warga, Forum Geuchik Matang Tengoh Sukses Gelar Pengajian Majelis Arbabul Hija Ke-34

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Forum Geuchik Matang Tengoh bersama Majelis Arbabul Hija sukses menggelar Kegiatan…

15 jam ago

Hari Bhayangkara ke-80: Polres Pidie Gelar Upacara dan Syukuran Bersemangat Presisi

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Polres Pidie menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang dilanjutkan dengan…

23 jam ago

Jelang Musim Tanam, Dua Desa di Tanah Luas Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Semangat gotong royong kembali hidup di Kecamatan Tanah Luas. Warga Desa…

1 hari ago

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Laksanakan Bakti Sosial untuk Masyarakat Rentan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Polsek Tanah Luas Polres Aceh Utara melaksanakan kegiatan Bakti Sosial berupa…

3 hari ago

Wujud Nyata Kepedulian, Polres Pidie Serahkan Kunci Hasil Bedah Rumah Warga di HUT Bhayangkara ke 80

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Pidie kembali…

3 hari ago