Categories: Hukum

Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Malaysia-Aceh, Tangkap 6 Tersangka

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil mengagalkan dan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kg jaringan narkotika internasional dari Malaysia-Aceh. Polisi juga ikut mengamankan enam orang tersangka di lima lokasi.

Kapolres melalui Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan juga turut didampingi Kasat Narkoba, Iptu Ferdian Chandra di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, pengungkapan kasus sabu tersebut berawal pada 10 Maret 2020 lalu, dimana pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi sabu seberat 2 kilogram di kawasan Ujong Blang, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. demikian keterangannya dalam konferensi pers di ruang serbaguna setempat, Selasa (17/3).

Mendapat informasi tersebut, tim melakukan pengecekan atas kebenaran berita tersebut, kemudian petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni SY dan F. Kedua tersangka ini dibawa ke Mapolres untuk diintrogasi.

“Akan tetapi di dalam perjalanan, tersangka ditelpon oleh rekannya yang menanyakan tentang uang pembayaran sabu, apa sudah ditransfer uang senilai Rp 600 juta yang dijawab tersangka dengan mengatakan sudah,”jelasnya.

Polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap bukti-bukti yang ada terutama tentang percakapan tersebut dengan mendatangi beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Jln Merdeka depan BNI Kota Lhokseumawe, Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Desa Blang Ara Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara dan Jln. Wahid Hasyim, Kota Medan, ujar Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan

“Bos besarnya berada di Malaysia, ini merupakan jaringan narkotika internasional, berhubungan dengan salah satu pengendali yang masih berada di Lapas Lahat, Palembang. Tersangka juga mengatakan,telah mengirim uang sebanyak Rp200 juta, barang yang didapatkan baru satu kilogram. dimana dalam kesepakatannya, untuk harga 2 kilogram sabu sebesar Rp600 juta,” terang, Wakapolres Lhokseumawe.

“Untuk kasus jaringan narkotika internasional ini, ancaman hukuman terhadap ke enam tersangka itu adalah hukuman mati,” papar Ahzan.

Polisi berhasil mengamankan 6 tersangka yaitu, SY alias TY, F alias AL, FR, MJ alias FP, MN alias X dan AI. Sedangkan barang bukti yang disita yakni satu bungkusan besar berisi barang diduga sabu, beberapa jenis ponsel, timbangan, satu paket kecil bungkusan diduga sabu dan satu unit sepeda motor merek vespa. {}

Recent Posts

Pj Bupati Mahyuzar di Rakor DPR-RI: Tahapan Pilkada di Aceh Utara Berjalan Lancar

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, MSi mengikuti Rapat Koordinasi…

19 jam ago

Pj Bupati Mahyuzar Hadiri Penutupan NUWSP, Ini Kegiatan yang Sudah Berjalan di Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA  - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si menghadiri acara…

1 hari ago

Kapolres Pidie dan Muspida Ikuti Video Conference Launching Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan…

1 hari ago

Diikuti 18 SMPN Se-Kota Lhokseumawe, PPBC Gelar Turnamen Badminton Cup V

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pewarta Pase Badminton Club (PPBC) siap mengelar turnamen tahunan PPBC Cup…

2 hari ago

Pemko Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan (DKPPP)…

3 hari ago

Menyala Bos Ku, UAS Satu Panggung Dengan Cawagub Syekh Fadhil

Merdekabicara.com, Redelong-- Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Cawagub Paslon 01, HM Fadhil Rahmi Lc MAg…

5 hari ago