MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Sidang penyelesaian sengketa informasi antara pemohon informasi dari perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah disidangkan dan dilanjutkan ke tahap mediasi antara kedua belah pihak, sidang penyelesaian sengketa informasi publik ini diadakan di oproom Winton Hotel Lhokseumawe, Selasa (18/9).
Ketua Komisi Informasi Aceh, Drs. Yusran, M.Si saat memberikan keterangannya oleh pihak Media selepas sidang mengatakan, kita (KIA) sesuai dengan tugasnya yaitu menyelesaikan sengketa informasi antara pemohon informasi dengan Badan Publik yang pada hari ini adalah Pemkab Aceh Utara. Itu yang sedang kita lakukan, jelasnya.
Lebih lanjut Yusran menjelaskan, sengketa yang teradi adalah sengketa informasi publik, yaitu karena dengan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Badan publik yang dimintai permohonan informasi oleh siapa saja baik perorangan, kelompok orang atau badan hukum, apabila tidak memberikan atau tidak merespon dalam waktu 10 hari kerja, maka si pemohon informasi tersebut dapat mengajukan keberatan kepada yang namanya atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di badan publik tersebut, dan atasan pejabat PPID itu, dalam waktu 30 hari kerja dia harus merespon keberatan tersebut, bila lewat dari waktu yang telah ditentukan, maka pemohon informasi tadi dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi yang berada di Pusat atau Jakarta, di Provinsi dan bisa juga dibentuk dibentuk di Kab/Kota”, terangya.
Yusran juga mengatakan, memang sebenarnya kita lihat pelayanan informasi publik di Kabupaten Aceh Utara ini masih lemah, kalau pelayanan informasi publik itu sudah bagus, pasti tidak akan terjadi sengketa informasi.
“ Karena pelayanan informasi publik itu, mereka PPID nya pasti sudah tahu, mana informasi yang terbuka dan boleh di akses oleh semua orang, mana informasi yang tersedia setiap saat, mana informasi yang tersedia secara berkala dan mana inormasiyang dikecualikan atau di rahasiakan “, terang Yusran.
Yusran melanjutkan, disini kita melihat pemohon sudah mengajukan permohonan informasi, tetapi dalam 10 hari kerja tidak ditanggapi oleh termohon dan 30 hari kerja sudah melakukan keberatan juga tidak ditanggapi oleh atasan PPID nya. Kebetulan di Aceh Utara termohonnya ada 4 dari Pemkab Aceh Utara, hari dua dilanjutkan dengan mediasi besok dua dan juga dilanjutkan mediasi.
Ketua Komisi Informasi Aceh itu juga menjelaskan, sebenarnya setiap badan publik arus ada yang namanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), harus ada daftar informasi publik, harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi, harus ada meja layanan informasi, termasuk petugas layanan informasi seperti contonya pada Bank-bank yang ada meja layanan Custumer Service, cukup pada tingkat meja layanan itu sudah selesai, apakah informasi itu boleh diberikan atau tidak, terangnya.
Yusran juga mengatakan, belum adanya penyelesaian mediasi antara pemohon dan termohon, karena termohon masih perlu berkonsultasi dengan pimpinannya. Karena ada hal-hal yang tidak bisa dia putuskan oleh kuasa termohon dan harus berkonsultasi dengan atasannya.
Dalam hal mediasi inikita diberi waktu 14 hari kerja, setelah sidang pemeriksaan awal dan masih ada waktu dan tadi telah disepakati untuk kita tunda dulu selanjutnya kita akan mediasi lagi pada tanggal 2 Oktober 2019, ungkap yusran.
Dalam sengketa informasi publik berdasarkan data KIA , untuk tahun 2019 ini di Provins Aceh ada 32 permohonan penyelesaian sengketa, pada tahun 2018 ada 70 sengketa, pada tahun 2017 ada 74 dan tahun 2016 lalu ada 63 permohonan penyelesaian sengketa. (Red)