MERDEKABICARA.COM | PIDIE – Untuk mencegah terjadi kecelakaan lalu-lintas Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Pidie melakukan pemasangan rambu peringatan rawan laka di tepi jalan jalur dua lokasi perbatasan Kabupaten Pidie dan Aceh Besar, Minggu (28/8/2022).
Kapolres Pidie AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kasat lantas Iptu Mahruzar Hariadi, SH, menjelaskan kegiatan ini merupakan salah satu langkah Preventif Satlantas Polres Pidie dalam menekan angka laka lantas dengan melakukan pemasangan rambu peringatan rawan Laka di jalur tersebut.
Pemasangan rambu peringatan rawan Laka tersebar di 30 titik lokasi, Selain di perbatasan Aceh Besar spanduk ini juga dipasang di perbatasan Pidie dan Pidie Jaya atau persisnya di Kecamatan Teupin Raya hingga sebelum pasar Luengputu, ujar Iptu Mahruzar Hariadi atau sering disapa dengan nama bang Ucok.
Kasat Lantas Polres Pidie, Iptu Mahruzar Hariadi yang ikut langsung memimpin pemasangan spanduk di lokasi mengatakan, spanduk peringatan dipasangan bertujuan untuk memberi peringatan kepada pengguna jalan sehingga dapat berhati-hati.
“Semoga dengan dipasang spandung kita mohon kepada Allah SWT tidak ada lagi kecelakaan,” ujarnya.
Dikatakan, untuk sementara spanduk dipasang di 30 titik. Ke depan akan ditambah lagi jumlah spanduk dipasang di pinggir jalan jalur dua tersebut.
“Ke depan kita tambah lagi untuk dapat memberikan peringatan kepada pengguna jalan,” katanya.
Ditambahkan, pemasangan rambu di dua jalur ini sebagai petunjuk bagi para pengendara yang melintas di jalur yang memiliki tingkat kerawanan Laka lebih tinggi supaya lebih berhahi-hati, dan juga meningkatkan kewaspadaan saat mengetahui dan membaca imbauan rambu peringatan memasuki daerah tersebut.
“Kita berharap agar para pengendara lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaannya dengan harapan meminimalisir angka kecelakaan akibat kelalaian atau ketidak hati hatian pengguna jalan saat berkendara,” pungkas Kasat Lantas Iptu Mahruzar Hariadi, SH. {}