• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Sosmas

OJK Minta Lembaga Pembiayaan Tingkatkan Edukasi Masyarakat

9 April 2019
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi

Ilustrasi

MERDEKABICARA.COM | PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta lembaga pembiayaan meningkatkan edukasi kepada masyarakat terutama saat akan melakukan perjanjian kredit. Hal tersebut agar tidak terjadi lagi kasus penarikan paksa kendaraan oleh penagih utang karena menunggak angsuran.

“Belajar dari kasus yang terjadi di Agam menyebabkan salah seorang penagih utang tewas diamuk massa, lembaga pembiayaan harus mengoptimalkan fungsi edukasi agar masyarakat paham,” kata Deputi Direktur Pengawas Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Sumbar, Mendi Rahmadi di Padang, Senin (8/4), saat diskusi dengan tema Undang-Undang Fiducia dan Etika Profesi Jaminan Fiducia digelar oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Sumatera Barat.

Menurut dia, terkait dengan terjadinya kasus penarikan kendaraan oleh penagih utang karena pemilik tidak membayar cicilan dari sisi pembiayaan sebenarnya sudah ada perjanjian antara konsumen dengan perusahaan. “Biasanya ada perjanjian tertulis, jadi tinggal dilihat jika ada yang dilanggar maka itu pihak yang bersalah,” kata dia.

Ia melihat selama ini dalam perjanjian pembiayaan secara umum konsumen lebih banyak melanggar perjanjian misalnya menunggak pembayaran cicilan. “Tapi karena konsumen tidak paham, akhirnya malah menyalahkan penagih utang dan lembaga pembiayaan,” ujar dia.

Mendi menyampaikan saat ada tunggakan lembaga pembiayaan tidak bisa serta merta melakukan penarikan. Biasanya ada surat peringatan mulai dari peringatan pertama, kedua hingga tiga kali dan jika tak digubris baru melibatkan pihak ketiga untuk menagih atau melakukan penarikan.

Sementara Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiyaan Indonesia Sumbar M Sukri mengatakan pihaknya akan lebih meningkatkan sosialisasi kepada debitur selaku konsumen. “Tapi sebenarnya saat akad kontrak sudah disampaikan kepada konsumen,” kata dia.

Sukri menilai terkait kasus penarikan kendaraan di Agam yang menyebabkan satu orang tewas karena diamuk massa terjadi karena masyarakat tidak paham apa persoalan sebenarnya. Dalam kasus itu kendaraan yang menunggak pembayarannya sudah dialihkan ke pihak lain padahal tidak boleh dan dalam hal ini masyarakat banyak yang belum paham.

Ia mengatakan ke depan APPI akan lebih meningkatkan sosialisasi soal ini bersama pihak pembiayaan dan petugas di lapangan.

Sebelumnya enam penagih utang yang diduga mengambil paksa satu unit mobil Mitsubishi L300 diamuk massa di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Sabtu (30/3) dan satu di antaranya tewas.

 

Sumber : Republika.co.id

SendShareTweet
Next Post
Ilustrasi

Polisi Ciduk Tiga Orang Penjual Dolar Palsu ke Dukun Pengganda Uang

Rekomendasi

Pemkab Nagan Raya Dukung Rencana UTU Kembangkan Stasiun dan Riset Pengembangan Air Tawar

5 tahun ago

Pinjam Uang Pacar untuk Tebus Mobil, Pria Penipu Ini Diamakan Polisi

5 tahun ago

Trending

  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Aksi Demo Pertanyakan P19 Perkara Korupsi Beasiswa, Aspidsus Kejati Aceh Enggan Temui Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In