• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Sat Reskrim Polres Aceh Utara Berhasil Ungkap Dugaan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan

25 Januari 2023
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Kerja Keras Satuan Reskrim Polres Aceh Utara membuahkan hasil terkait kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan di pintu gerbang Polsek Baktiya gampong Meunasah Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya melalui Konferensi pers yang digelar didepan ruang Reskrim Polres Aceh Utara, Rabu (25/1/2023).

Kanit Reskrim Polsek Baktiya bersama personel Polsek Baktiya Polres Aceh Utara Menangkap S (50) wiraswasta, alamat Jl. Krg rejo desa balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis Prov. Riau, yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan dengan cara menabrak korban OJ (48).

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H
menerangkan, “Sat reskrim Polres Aceh Utara telah mengamankan 1 (satu) orang  tersangka kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban OJ (48), sedangkan tersangkanya berinisial S (50).

Barang bukti yang kami amankan berupa : 1 (satu) baju kaos lengan pendek warna merah bertuliskan levis, 1 (satu) celana dinas PDL warna coklat, 1 (satu) unti mobil toyota calya warna merah Nopol BM 1142 EM, 1 (satu) unit kunci beserta remot kontrol, 1 (satu) perangkat CCTV polsek baktiya, 1 (satu) perangkat CCTV kios sdr M. Adam, dan 1 (satu) perangkat CCTV warung bakso wawak.

Adapun tempat kejadian tindak pidana tersebut terjadi di halaman tepatnya di pintu gerbang Polsek Baktiya gampong Meunasah Alue Ie Puteh Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara.

“Lanjut Akp Agus, kronologis kejadiannya, “Pada  hari selasa tanggal (17/1/2023) sekira pukul 16.00 wib, korban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kejadian keributan di salah satu doorsmer di gampong Matang kumbang kec. Baktiya, setelah mendapatkan informasi tersebut korban dan kanit reskrim polsek baktiya pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dinas untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Sesampainya di doorsmer gampong matang kumbang kec. Baktiya, korban melihat 1 (satu) orang laki laki atau Tersangka S (50) dan dua orang perempuan yang bernama natasha putri salsabila (saksi) dan Sri dewi afna (saksi) sedang cekcok mulut.

Kemudian korban dan Kanit Reskrim Polsek Baktiya mengatakan agar perselisihan tersebut di mediasikan di Polsek Baktiya, jangan di tempat umum agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan.

Tersangka S (50) dan Korban OJ (48) menuju polsek baktiya menggunakan mobil calya Nopol BM 1142 EM yang di kendarai tersangka, sedangkan saksi 1 dan 2 pergi menggunakan mobil Toyota calya warna putih, sedangkan Kanit Reskrim Polsek Baktiya menggunakan sepeda motor dinas.

Sesampainya di Polsek Baktiya, tersangka S (50) beserta saksi 1 dan 2 diberikan tempat/ruangan oleh korban OJ (48) untuk melakukan mediasi.
Tidak berselang lama, tersangka keluar ruangan tanpa pamit menuju 1 unit mobil toyota calya warna merah Nopol BM 1142 EM miliknya yang terparkir dihalaman polsek baktiya, dan tersangka langsung menghidupkan mobil tersebut, hingga saksi 1 dan 2 mencoba menghadang sambil berteriak meminta bantuan.

Mendengar teriakan tersebut, korban OJ (48) langsung mendorong saksi 1 agar terhindar dari tabrakan mobil yang dikendarai oleh tersangka S (50) dan Kerban tidak dapat menghindar sehingga di tabrak oleh tersangka dan korban terbawa di atas kap mesin depan mobil toyota calya tersebut sejauh 900 s/d 1 Km dengan kecepatan tinggi antara 70 s/d 80 Km per jam. Sehingga korban OJ (48) tehempas dan terguling-guling di atas aspal dan membentur salah satu tiang besi jembatan di jalan umum Gampong Alue bili Glumpang.” Ujarnya

Pasal yang di tetapkan terhadap tersangka S (50) adalah Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1)  dengan Ancaman penjara paling lama lima belas tahun. Subs pasal 351 Ayat (2) KUHP.

Kini tersangka S (50) dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Aceh Utara. Dan korban OJ (48) masih dalam perawatan. {}

Tags: kriminalPembunuhanPolres Aceh Utara
SendShareTweet
Next Post

Pj. Walikota Lhokseumawe Dukung BSI Lakukan Akselerasi Pembangunan Ekonomi di Aceh

Rekomendasi

Polres Pidie Lakukan Patroli Dialogis, Imbau Masyarakat Hindari Penggunaan Obat Sirup Anak

3 tahun ago
Ilustrasi

PLN Targetkan Bangun 17 Pembangkit Bioenergi Hingga 2020

6 tahun ago

Trending

  • PT Pupuk Iskandar Muda Menjelaskan Terkait Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In