Categories: News

Gelar Aksi Demo Pertanyakan P19 Perkara Korupsi Beasiswa, Aspidsus Kejati Aceh Enggan Temui Mahasiswa

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Aksi unjuk rasa mahasiswa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh jikid II, pertanyakan Kapasitas Jaksa atas hasil audit Tim Ahli BPKP RI perhitungan kerugian dinilai keliru oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh.

Aliansi Mahasiswa Menggugat ke dua kalinya melancarkan Aksi Unjuk Rasa, Koordinator Aksi, Sabarudin dalam orasinya menyampaikan pihak Kejaksaan Tinggi Aceh telah salah dalam mengeluarkan Dokumen P19 atas 9 perkara kasus korupsi beasiswa usulan pokir DPRA TA 2017.

“Isi dari dokumen P19 dari Aspidsus Kejati Aceh menyatakan bahwa hasil perhitungan audit Tim Ahli BPKP RI terhadap 9 perkara masih keliru, dan ini alasan pihak Kejati Aceh mengembalikan perkara tersebut ke Polda Aceh” ujar Koordinator aksi, Sabarudin

Massa melakukan aksi pembakaran ban dan meledakkan petasan kembang api di halaman kantor kejaksaan tinggi Aceh sebagai bentuk protes atas dokumen P19 Aspidsus Kejati Aceh yang dinilai telah mempermainkan hukum.

“Sejak kapan Jaksa itu lebih ahli dari pada Tim Ahli Audit BPKP RI terhadap perhitungan kerugian negara. Ini merupakan kekeliruan dari pihak Jaksa bukan hasil audit tim ahli BPKP RI, jadi kami minta Aspidsus Kejati Aceh keluar menemui massa Aksi untuk mempertanggungjawabkan dokumen P19 itu,” ujar mahasiswa dalam orasinya.

Massa Aksi bersorak dan menuding Kejaksaan Tinggi Aceh telah gagal melakukan penegakan hukum dan meminta kepada kepala kejaksaan tinggi Aceh mengevaluasi Asisten Pidana Khusus Muhammad Ali Akbar dan Solahudin sebagai Kasitut.

“Kalo memang pihak kejaksaan tidak salah telah mengeluarkan Dokumen P19 terhadap 9 perkara, kenapa tidak berani menjumpai massa Aksi dan mengklarifikasi secara terbuka” tegas sabarudin.

Adapun tuntutan Aliansi Mahasiswa Menggugat sebagai berikut :

1. Meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh mengevaluasi Aspidsus atas Dokumen P19 Kasus Korupsi Beasiswa usulan pokir DPRA TA 2017;
2. Aspidsus Kejati Aceh dinilai melewati batas keahlian dalam menilai perhitungan hasil audit tim ahli BPKP RI yang menilai hasil audit tim ahli BPKP RI masih keliru terhadap 9 perkara yang tercantum dalam dokumen P19.

Koordinator Aksi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta pertanggungjawaban penuh kepada Aspidsus Kejati Aceh, massa aksi menyalahkan Aspidsus Kejati Aceh dinilai melampaui batas keahlian nya sehingga merugikan banyak pihak atas kasus korupsi beasiswa usulan pokir DPRA TA 2017 yang belum selesai hingga kini.

“Kami akan datang lagi, akan terus mengawal dan meminta pertanggungjawaban penuh kepada Aspidsus Kejaksaan Tinggi Aceh, karena beliau yang bertanggungjawab telah mengeluarkan Dokumen P19”. Tegas Sabarudin. {A Robby}

Recent Posts

Petani Serbajaman Baroh Rampung Bersihkan 250 Meter Saluran Irigasi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, pentingnya peran saluran…

16 jam ago

Di Hadapan Masyarakat Tanah Luas, Pak Tam Keluhkan Masalah Honor Konten Bupati Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Klarifikasi kegaduhan yang bermula dari sebuah video TikTok akhirnya berujung di…

23 jam ago

Mengaku Salah, Fakhrurrazi “Pak Tam” Minta Maaf Soal Hoaks Excavator di Tanah Luas

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Fakhrurrazi atau yang akrab disapa “Pak Tam” akhirnya menyampaikan klarifikasi terbuka…

2 hari ago

Warga Desa Tanjong Mesjid Kompak Lakukan Normalisasi Irigasi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Dalam upaya mendukung Kelancaran kelancaran aliran air ke lahan pertanian, masyarakat…

2 hari ago

Lepas Kloter BTJ-11, Wakil Wali Kota Lhokseumawe Doakan Keselamatan Jemaah

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, S.E., melepas Jamaah Calon Haji Provinsi…

2 hari ago

Geliat Petani Desa Ceubrek Tanah Luas Hidupkan Kembali Lahan Sawah Terbengkalai

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Harapan petani di Desa Cibrek, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara…

3 hari ago