MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Aksi unjuk rasa mahasiswa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh jikid II, pertanyakan Kapasitas Jaksa atas hasil audit Tim Ahli BPKP RI perhitungan kerugian dinilai keliru oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh.
Aliansi Mahasiswa Menggugat ke dua kalinya melancarkan Aksi Unjuk Rasa, Koordinator Aksi, Sabarudin dalam orasinya menyampaikan pihak Kejaksaan Tinggi Aceh telah salah dalam mengeluarkan Dokumen P19 atas 9 perkara kasus korupsi beasiswa usulan pokir DPRA TA 2017.
“Isi dari dokumen P19 dari Aspidsus Kejati Aceh menyatakan bahwa hasil perhitungan audit Tim Ahli BPKP RI terhadap 9 perkara masih keliru, dan ini alasan pihak Kejati Aceh mengembalikan perkara tersebut ke Polda Aceh” ujar Koordinator aksi, Sabarudin
Massa melakukan aksi pembakaran ban dan meledakkan petasan kembang api di halaman kantor kejaksaan tinggi Aceh sebagai bentuk protes atas dokumen P19 Aspidsus Kejati Aceh yang dinilai telah mempermainkan hukum.
“Sejak kapan Jaksa itu lebih ahli dari pada Tim Ahli Audit BPKP RI terhadap perhitungan kerugian negara. Ini merupakan kekeliruan dari pihak Jaksa bukan hasil audit tim ahli BPKP RI, jadi kami minta Aspidsus Kejati Aceh keluar menemui massa Aksi untuk mempertanggungjawabkan dokumen P19 itu,” ujar mahasiswa dalam orasinya.
Massa Aksi bersorak dan menuding Kejaksaan Tinggi Aceh telah gagal melakukan penegakan hukum dan meminta kepada kepala kejaksaan tinggi Aceh mengevaluasi Asisten Pidana Khusus Muhammad Ali Akbar dan Solahudin sebagai Kasitut.
“Kalo memang pihak kejaksaan tidak salah telah mengeluarkan Dokumen P19 terhadap 9 perkara, kenapa tidak berani menjumpai massa Aksi dan mengklarifikasi secara terbuka” tegas sabarudin.
Adapun tuntutan Aliansi Mahasiswa Menggugat sebagai berikut :
1. Meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh mengevaluasi Aspidsus atas Dokumen P19 Kasus Korupsi Beasiswa usulan pokir DPRA TA 2017;
2. Aspidsus Kejati Aceh dinilai melewati batas keahlian dalam menilai perhitungan hasil audit tim ahli BPKP RI yang menilai hasil audit tim ahli BPKP RI masih keliru terhadap 9 perkara yang tercantum dalam dokumen P19.
Koordinator Aksi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta pertanggungjawaban penuh kepada Aspidsus Kejati Aceh, massa aksi menyalahkan Aspidsus Kejati Aceh dinilai melampaui batas keahlian nya sehingga merugikan banyak pihak atas kasus korupsi beasiswa usulan pokir DPRA TA 2017 yang belum selesai hingga kini.
“Kami akan datang lagi, akan terus mengawal dan meminta pertanggungjawaban penuh kepada Aspidsus Kejaksaan Tinggi Aceh, karena beliau yang bertanggungjawab telah mengeluarkan Dokumen P19”. Tegas Sabarudin. {A Robby}
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Komisi II DPRK Aceh Utara menerima audiensi Badan Penjaminan Sosial…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Pidie bersama…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Geuchik Punti, Kec. Syamtalira Bayu menyampaikan klarifikasi atas klaim sepihak warga…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Puluhan masyarakat yang bergabung dibawah oraganisasi Komunitas Gusuran Industri Fertelizer (KGIF)…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Maraknya keluhan nelayan terkait alat tangkap ikan yang beroperasi diperairan sepanjang…
MerdekaBicara.com | Jakarta – Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mengungkap angka…