Categories: Sosmas

KGIF Apresiasi Kejari Lhokseumawe Ungkap Kasus Korupsi KEK Arun

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Komunitas Gusuran Industri Fertilizer (KGIF) yang berkedudukan di Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara mendukung langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Komunitas yang lahir dari lingkungan eks-PT AAF ini meminta aparat penegak hukum menindak tegas siapapun oknum yang mempermainkan dan menghambat pembangunan kawasan.

“Kami ingin menyampaikan siapapun pihak yang terlibat dalam monopoli KEK Arun ini yang dapat merugikan negara, itu harus diseret ke meja hukum,” ujar Ketua Umum KGIF, Murdani LB kepada wartawan di Krueng Geukueh, Kamis, 19 Juni 2025.

Menurut Murdani, sejak ditetapkan, KEK Arun ini menjadi harapan banyak masyarakat Kabupaten Aceh Utara terutama wilayah barat seperti Kecamatan Dewantara dan sekitarnya. Masyarakat kata dia menaruh harapan besar agar KEK ini berjalan sehingga membuka banyak peluang kerja hingga mengurangi angka pengangguran.

Namun nyatanya, kata Murdani, sejak ditetapkan pada tahun 2017 melalui peraturan pemerintah, nyaris tidak ada perkembangan signifikan terhadap Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe. Sewindu sudah lamanya dinanti kini harapan masyarakat menjadi sirna.

Menyikapi pemberitaan beberapa media terkait pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Lhokseumawe terhadap pimpinan perusahaan BUMN di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, Murdani menyebut mempercayakan proses penyelidikan kepada korps adhyaksa.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi kejakasaan yang telah membuka tabir adanya monopoli di KEK Arun ini. Bagi kami di wilayah barat langkah kejaksaan ini menjadi isu hangat, karena masyarakat setempat sangat mengharapkan KEK ini yang merupakan program pemerintah dapat berjalan sehingga mengatasi pengangguran” ujar Murdani.

Untuk itu, KGIF mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. Jika terbukti nantinya praktik koruptif merugikan negara, tindakan tegas harus diambil kepada pihak atau individu yang menghambat pembangunan daerah. “Orang-orang seperti ini dipangkas saja, menghambat pembangunan di Aceh saja” tukas Murdani.

Sejak sepekan terakhir, berita tentang langkah Kejari Lhokseumawe mengungkap dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Arun sangat massif beredar.

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejauh ini sudah memanggil sejumlah perusahaan BUMN dan BUMD yang beroperasi di kawasan dimaksud. Beberapa perusahaan yang dipanggil diantaranya PT Patriot Nusantara Aceh (Patna), Pupuk Iskandar Muda (PIM), Pertamina Hulu Energi (PHE), Perta Arun Gas (PAG) dan beberapa komponen serta individu dalam upaya tim melakukan penyelidikan. {**}

Recent Posts

PN Jantho Lantik Tiga Panitera Muda, Ada Pesan Penting yang Disampaikan

MerdekaBicara - Aceh Besar | Pengadilan Negeri (PN) Jantho resmi melantik tiga pejabat Panitera Muda…

2 hari ago

Pantau Arus Balik: Kapolda Aceh dan Kapolres Pidie Tinjau Pos Tol Padang Tiji

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. melaksanakan kunjungan…

1 minggu ago

Narasi dan Arah Pembangunan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Di tengah hiruk-pikuk pembangunan yang diukur dengan beton, aspal, dan angka-angka…

2 minggu ago

Wujudkan Mimpi Lebaran, Yulinda Sayuti Ajak Anak Yatim Belanja

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Tim Penggerak PKK Kota Lhokseumawe bersama Dewan Kerajinan…

2 minggu ago

DWP PNL Gelar “Ramadhan Berkah”, Salurkan Donasi untuk Anak Yatim, Kaum Dhuafa, dan Fii Sabillah

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menggelar kegiatan Ramadhan…

3 minggu ago

Wujud Kepedulian, Perta Arun Gas Sebar 1.000 Paket Kebaikan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Momentum Bulan Suci Ramadhan 1447 H diisi para Perwira Perta Arun…

4 minggu ago