MERDEKABICARA.COM | PIDIE – Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dan judi online ( Judol) beserta menangkap para pelakunya dan juga barang buktinya.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK di hadapan wartawan saat acara silaturahmi dalam rangka cooling sistem pilkada serentak tahun 2024 di Mapolres Pidie, Senin (29 Juli 2024).
Untuk kasus curanmor, Polres Pidie berhasil menangkap 2 orang pelaku, di mana satu pelaku berinisial YA melakukan aksinya di empat tempat yang berbeda yaitu di Gampong Lambaro, Gampong Blok Sawah, Gampong Asan, Gampong Paloh dan yang terakhir pelaku AD melakukan aksinya di Gampong Mesjid Sumpeng (parkiran SMAN 2 Mutiara), jadi ada lima lokasi kejadian, ungkap AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK.
Untuk barang bukti kendaraan, pihak Polres Pidie juga telah mengamankannya dan kepada kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 362 Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan selama lima tahun, ujarnya.
Jaka juga menambahkan, pihaknya juga berhasil menangkap empat orang pelaku dan mengamankan para tersangka Judol (judi online) atau maisir dengan inisial ZI, ML, AI dan MM di lokasi yang terpisah yakni di Gampong Manyang, Gampong Pulo Pisang, Gampong Meunasah Paya dan Gampong Keuniree sedangkan untuk barang bukti yang turut diamankan berupa uang tunai, handphone dan SIM card.
Para pelaku maisir tersebut menggunakan jaringan internet untuk bermain judi Togel dan Slot, atas kejadian tersebut para pelaku dikenakan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas Kapolres Pidie. {}