MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA –Salah seorang konsumen SMS Finance Langsa melaporkan kejadian yang dialaminya ke Badan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Aceh Utara, Kamis 21/10/2021.
Konsumen tersebut merupakan pelanjut angsuran kenderaan penumpang Daihatsu Xenia No Polisi BK 1040 PD.
Saiful yang merupakan konsumen tersebut kepada Media mengatakan, dirinya telah di rugikan oleh pihak SMS Finance, karena merasa telah melunasi seluruh angsuran, dirinya meminta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobilnya kepada pihak SMS Finance Langsa, akan tetapi pihak SMS Finance tidak dapat memberikan buku BPKB tersebut dengan alasan masih adanya denda yang belum dibayar, karena merasa dipermainkan, maka untuk itu dirinya melaporkan kasus yang di alami ke BPSK Aceh Utara, ujarnya.
Saiful menambahkan, dirinya tidak merasa adanya tunggakan denda tersebut, dikarenakan bukti-bukti yang ada pada dirinya, dan ini merupakan pelecehan terhadap dirinya, sehingga dengan kejadian ini dirinya tidak bisa mengurus pembayaran pajak kendaraan pada 24 Oktober nanti.
Dirinya juga telah melakukan upaya dengan mendatangi SMS Finance di Langsa hingga tiga kali, akan tetapi tetap tidak mau memberikan BPKB milik saya, terang Saiful.
“Kita akan menuntut pihak SMS Finance atas kerugian yang telah kita alami akibat mereka telah mempermainkan dirinya”.
Saiful juga mengungkapkan, andai pihak SMS Finance meminta uang-uang lain mungkin akan saya berikan, akan tetapi kalau kata mereka uang denda saya merasa keberatan, ungkapnya.
Sementara itu Wakil Ketua BPSK Aceh Utara, Hamdani mengatakan, setelah menerima pengaduan pemohon, pihaknya terlebih dahulu meneliti laporan tersebut, apa yang kurang akan di lengkapi lagi oleh pihak pemohon.
Hamdani menambahkan, jika nanti memenuhi unsur yang merupakan wewenang BPSK, akan kita lanjutkan. Jika mengarah ke tindakan penipuan kita serahkan ke aparat penegak hukum seperti Kepolisian, paparnya.
Kronologis kejadian
1. Pemohon selaku pelanjut angsuran kenderaan penumpang Daihatsu Xenia No Polisi BK 1040 PD merasa di rugikan oleh pihak Termohon, usai seluruh angsuran kenderaan yang tercantum di dalam kwitansi yaitu 36 bulan tehitung dari tanggal 20 Juni 2018 setoran ke 4 dan denda pemilik sebelumnya dengan jumlah Rp 2,295,500,- ( Dua juta dua ratus sembilan puluh lima ,lima ratus rupiah ) dari angsuran RP 2,284,000,- ( dua juta duaratus delapan puluh empat ribu rupiah ) pembaran ini dilakukan usai kesepakatan di kantor SMS Finance, termasuk biaya denda pihak pengansur awal seniali 15 juta rupiah. Namun akhirnya Muncul denda sebesar sekitar RP 220,000-, ( Dua rarus ribu dua puluh ribu rupiah ) lebih sehingga termohon tidak memberikan buku hak milik kenderaan Bermotor.
2. Pada saat itu pihak Termohon mengajak pihak pemohon ke Kelurahan Alur Seribu Kejuruan Muda Aceh Tamiang, menemui Kamalia sebagai peilik awal ,untuk melakukan persetujuan peralihan kepemilikan .serta beralih pembayaran angsuran .dengan penanda tanganan surat kuasa .sekaligus menyerahkan mobil BK 1040 PD ke tangan Pemohon.
3. Pada saat pemohon datang kedua kali usai lunas pembayaran angsuran mempertanyakan keberadaan BPKB, pihak termohon justru meminta lagi surat kuasa dari pemohon surat tersebut sebelumnya telah berada pada pihak termohon ,karena tanpa surat tersebut kederaan tidak dapat di alihkan pada penerus angsuran.
4. Akhirnya pemohon dengan susah payah mencari alamat pemilik awal karena, selain yang mambawa pemohon adalah termohon ke alamat yang jauh di pedalaman aceh tamiang tiga tahun lalu ,setelah mencari dalam waktu yang lama akhirnya alamat pemilk lama bertemu dan kembali menandatangani surat kuasa ini. Namun BPKB juga tidak diberikan dengan alasan harus membayar denda.
5. Pemohon tidak bersedia membayar denda itu karena tidak pernah menunggak angsuran bahkan seluruh persoalan dengan pemilik awal telah diselesaikan, bila tidak mobil tidak akan di berikan ke tangan pemohon.
6. Setelah tiga kali pemohon mendatangi kantor SMS finace pihak termohon juga tidak memberika BPKB sehingga mempersulit pembayaran pajak kenderaan, bahkan termohon sangat merugikan pemohon, biaya untuk kekantor SMS Finace yang berada di Langsa cukup jauh dari Aceh Utara, bahkan pemohon tidak dapat menjual mobil karena tidak ada BPKB. Kondisi mobil sejak peralihan asuransi sangat tidak baik .dan pemohon telah mengeluarkan biaya sangat besar untuk merawatnya. Pada awal mendapat kenderaaan ini para petugas dari sms finance menawarkan mobil Xenia 1,0 yang katanya bagus, padahal saat itu saya akan membeli mobil honda baru dari dialer namun karena di janjikan mobil ini dengan kualitas bagus saya mengambilnya dari sms finace. {}