MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Selaku kuasa hukum salah satu terdakwa kasus pengurangan kadar emas di Kota Banda Aceh, Armia SB dari Kantor Hukum Armia SB dan Rekan mendatangi Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk meminta penangguhan penahanan bagi kliennya atas nama Husen.
Husen merupakan pemilik salah satu toko emas yang diduga menjual emas tidak sesuai kadar. Sebelumnya telah ditahan dalam tanahan Rutan Banda Aceh, berdasarkan penetapan Majelis Hakim Nomor 363/Pid.Sus/2021/PN Bna, pada Rabu 13 Oktober 2021.
Sebenarnya pada hari itu juga, Armia SB selaku penasehat hukum Husen langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan, melalui surat Nomor 05/ASB/X/2021 tertanggal 13 Oktober 2021, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara.
“Namun sampai hari ini, sudah sepekan lebih, belum ada jawaban dari Pengadilan Negeri Banda Aceh terkait dengan permohonan tersebut. Sehingga sampai saat ini klien kami masih mendekam di
Rutan Banda Aceh” tutur Armia dalam keterangan pers, Sabtu (23/10/21).
Armia SB meminta kepada Ketua Pengadilan/Majelis Hakim agar kliennya diperlakukan sama dengan 3 (tiga) terdakwa lain yang kasusnya sama dan juga sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, tapi tidak dikenakan penahanan rutan. Oleh karena itu, dirinya berharap agar kliennya dapat diberikan penangguhan penahanan atau dialihkan penahananannya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.
“Saya heran, kenapa klien saya ditahan, padahal 3 (tiga) terdakwa dari toko lain tidak ditahan. Kita disini bukan menginginkan supaya yang lain juga ditahan, tapi justru kita sepakat agar tidak perlu ada yang ditahan. Kalau begini kan, orang awam nantinya bisa berasumsi macam-macam. Saya pikir di depan hukum, semuanya harus diperlakukan sama, supaya adil” jar Armia SB didampingi 2 rekannya Udin Candra Putra dan Zulfahmi.
“Jadi hari ini kami ingin menjumpai langsung pihak Pengadilan Negeri Banda Aceh, untuk memastikan apakah klien saya akan mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum? Oleh karena itu, kami sangat memohon Majelis Hakim dapat mengabulkannya.
Dalam hal ini, Armia juga ingin mengutip dari seorang sosok hakim besar kebanggaan rakyat Indonesia, Bapak Bismar Siregar, beliau katakan, ’’bukan lagi air mata yang bercucuran, tapi juga darah telah berceceran dari pencari keadilan.”
“Inilah yang sedang dialami oleh klien kami Husen. Mengingat klien saya ini adalah satu-satunya tulang punggung keluarga. Lebih memprihatinkan lagi, saat ini isterinya sedang hamil anak pertama yang telah sekian tahun mereka tunggu, sehingga memerlukan pendampingan dari suaminya” ujarnya.
“Saya menjamin jika klien saya akan kooperatif untuk mengikuti persidangan dan bersedia hadir kapan saja diperlukan”. pungkas Armia SB. {}