Categories: Hukum

Polisi Ringkus Tiga Pelanggar Maisir, Salah Satunya Wanita

MERDEKABICARA.COM | Demi mencari keuntungan besar tiga warga asal Aceh Besar dan Banda Aceh rela melakukan pelanggaran hukum dengan cara melakukan jual beli judi online.

Polisi meringkus tiga pelanggar maisir tersebut saat sedang melakukan transaksi jual beli togel secara online oleh personel Jatanras disalah satu warung kopi depan Mesjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (18/9/2020) malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, salah satu dari pelaku merupakan wanita berinisial AAY.

“Peran AAY (45) adalah sebagai penerima pesanan dari para pembeli yang disetorkan kepada MA (30) sebagai bandarnya. Hal tersebut sama dilakukan oleh MZ (57) menerima pesanan untuk disetorkan kepada bandarnya,” sebut Kasatreskrim.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, dengan cara meraup keuntungan lebih besar apabila nomor togel yang dipasangkan pada aplikasi online keluar atau menang, tambahnya.

Sementara itu, barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh personel Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh di lokasi, diantaranya uang sejumlah 950 ribu, empat unit HP berbagai merk dan satu unit sepeda motor sebagai alat bantu, tuturnya.

MA yang menjadi bandar togel merupakan warga Aceh Besar, sementara AAY dan MZ warga kota Banda Aceh, kata AKP Ryan.

Ketiga para pelaku ini sudah menjalankan kegiatan maisir selama tiga bulan sampai saat ini, dan setiap hari MA mendapatkan omset rata – rata mencapai 500 ribu perhari, ucapnya.

Untuk langkah – langkah yang kami lakukan yaitu melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, dan melakukan koordinisasi dengan instasi terkait, sambungnya.

Ketiga para pelaku dikenakan Pasal pasal 18 jo pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang maisir dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 12 kali atau denda 120 gram emas murni atau penjara selama 12 bulan, pungkas Kasatreskrim. {}

Recent Posts

PNL, SKK Migas, dan Mubadala Energy Gelar HSSE Day 2025 Bersama Generasi Muda Aceh

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Semangat kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri energi kembali terjalin di…

6 hari ago

Jurusan KPI UIN Sultanah Nahrasiyah Dorong Mahasiswa Kuasai Fotografi dan Videografi Jurnalistik

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Sultanah Nahrasiyah terus berupaya…

6 hari ago

Peringati Hari Pahlawan Nasional, Perta Arun Gas bersama PHE NSO Laksanakan Upacara

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Perta Arun Gas (PAG) bekerja sama dengan PT Pertamina Hulu Energi…

1 minggu ago

Menelisik Tantangan SKK Migas dalam Mengelola Energi di Ujung Negeri

Merdekabicara.com | Di ujung Indonesia bagian timur, sebuah pabrik blue ammonia akan dibangun. Lokasinya di…

1 minggu ago

Pemko Lhokseumawe Gelar Upacara Hari Pahlawan Tahun 2025

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar rangkaian kegiatan peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025,…

1 minggu ago

Aris Budiman Pimpin Ikatan Alumni Politeknik Negeri Lhokseumawe Regional Riau Periode 2025–2030

MERDEKABICARA.COM | PEKANBARU - Aris Budiman, alumnus Teknik Listrik angkatan 1991 Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL),…

1 minggu ago