Categories: Nasional

Hemat BBM dan Energi, Bupati Keluarkan Surat Edaran

MERDEKABICARACOM-Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib mengeluarkan surat menginstruksikan kepada pejabat  setemoat agar hemat dalam menggunakan energi listrik dan bahan bakar minyak (BBM). Bupati juga melarang jajaranya menggunakan kendaraan dinas di luar daripada kebutuhan kedinasan.

Bupati Aceh Utara da pjs Sekda

Penegasan tersebut disampaikan Bupati H Muhammad Thaib denga  Surat Edaran Nomor 1192 Tahun 2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tentang Penghematan Energi Listrik dan BBM.

“Semua ini kita lakukan untuk menghindari pemborosan energi, baik pemakaian listrik di kantor-kantor maupun pemakaian BBM untuk kendaraan-kendaraan dinas,” Bupati Aceh Utara, Sabtu, 22 Agustus 2020.

Surat Edaran ini  ditujukan kepada para Kepala SKPK dan para Kepala Bagian dalam jajaran Pemkab Aceh Utara. Disebutkan penghematan energi dalam jajaran pemerintahan didasarkan pada Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi da juga Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara.

Kabag Humas Setdakab Aceh Utara Andree Prayuda, SSTP, MAP, mengatakan penghematan penggunaan listrik dan tata ruang kantor, antara lain dengan cara mematikan/mengurangi penggunaan lampu dan peralatan listrik dalam ruangan yang tidak digunakan. “Setelah jam kerja usai, agar mematikan semua peralatan listrik yang ada di ruang kantor, seperti AC, lampu, komputer, printer, dispenser dan lain-lain,” kata Andree.

suarat edaran untuk meghemat energi dan BBM

Andree menyebutkan , penataan ruangan kantor juga perlu diperhatikan. Misalnya menata ruangan tempat kerja agar tidak menghalangi cahaya masuk. Jika ada cahaya yang masuk dari luar, maka penerangan dalam ruangan kantor terbantu dengan cahaya tersebut, tidak perlu menghidupkan lampu. Hal-hal seperti ini nampak kecil, tapi jika semua kantor melakukan hal serupa maka efeknya terhadap penghematan energi listrik akan menjadi besar. “Inilah yang diharapkan oleh Pemkab Aceh Utara,” kata Andree.

Hal yang sama juga ditegaskan terhadap penggunaan BBM dan kendaraan dinas. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk keperluan kedinasan. Sedangkan pemberian BBM kepada pejabat yang memegang kendaraan dinas akan dilakukan seefektif dan seefisian mungkin.

“Diharapkan semua SKPK dapat mempedomani Surat Edaran Bupati dengan baik, sehingga langkah-langkah penghematan yang dilakukan Pemkab Aceh Utara dapat berjalan maksimal,” pungkas Andree.

Sumber : rilis

Editor : Nasier

Recent Posts

Menteri Agama Lantik Rektor IAIN Takengon dan IAIN Sorong

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Senin (29/04/2024)melantik Rektor Institut Agama…

11 jam ago

Pj Bupati Mahyuzar Minta KONI Beri Atensi Besar Terhadap Agenda PON XXI

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, meminta para Pengurus Komite…

13 jam ago

Kolaborasi PIM dan Dinas Kesehatan Aceh Utara, Cegah Kasus Demam Berdarah

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -PT Pupuk Iskandar Muda berkomitmen untuk terus peduli terhadap kesehatan Karyawan/ti…

17 jam ago

Pemimpin Ideal Dalam Pandangan Bung Hatta PNL

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Dalam pandangan Islam, kepemimpinan bukanlah sebuah kekuasaan yang diperoleh untuk…

2 hari ago

Polres Pidie Tangkap 4 Pelaku Judi Online

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Tim Opsnal Gabungan dari Satintelkam dan Satreskrim Polres Pidie berhasil menangkap…

4 hari ago

Hasil Survei Terbaru, Angka Stunting di Aceh Utara Turun 13,1 Persen

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Angka prevalensi bayi stunting di Kabupaten Utara turun sebesar 13,1 persen…

4 hari ago