Categories: Nasional

Hemat BBM dan Energi, Bupati Keluarkan Surat Edaran

MERDEKABICARACOM-Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib mengeluarkan surat menginstruksikan kepada pejabat  setemoat agar hemat dalam menggunakan energi listrik dan bahan bakar minyak (BBM). Bupati juga melarang jajaranya menggunakan kendaraan dinas di luar daripada kebutuhan kedinasan.

Bupati Aceh Utara da pjs Sekda

Penegasan tersebut disampaikan Bupati H Muhammad Thaib denga  Surat Edaran Nomor 1192 Tahun 2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tentang Penghematan Energi Listrik dan BBM.

“Semua ini kita lakukan untuk menghindari pemborosan energi, baik pemakaian listrik di kantor-kantor maupun pemakaian BBM untuk kendaraan-kendaraan dinas,” Bupati Aceh Utara, Sabtu, 22 Agustus 2020.

Surat Edaran ini  ditujukan kepada para Kepala SKPK dan para Kepala Bagian dalam jajaran Pemkab Aceh Utara. Disebutkan penghematan energi dalam jajaran pemerintahan didasarkan pada Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi da juga Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara.

Kabag Humas Setdakab Aceh Utara Andree Prayuda, SSTP, MAP, mengatakan penghematan penggunaan listrik dan tata ruang kantor, antara lain dengan cara mematikan/mengurangi penggunaan lampu dan peralatan listrik dalam ruangan yang tidak digunakan. “Setelah jam kerja usai, agar mematikan semua peralatan listrik yang ada di ruang kantor, seperti AC, lampu, komputer, printer, dispenser dan lain-lain,” kata Andree.

suarat edaran untuk meghemat energi dan BBM

Andree menyebutkan , penataan ruangan kantor juga perlu diperhatikan. Misalnya menata ruangan tempat kerja agar tidak menghalangi cahaya masuk. Jika ada cahaya yang masuk dari luar, maka penerangan dalam ruangan kantor terbantu dengan cahaya tersebut, tidak perlu menghidupkan lampu. Hal-hal seperti ini nampak kecil, tapi jika semua kantor melakukan hal serupa maka efeknya terhadap penghematan energi listrik akan menjadi besar. “Inilah yang diharapkan oleh Pemkab Aceh Utara,” kata Andree.

Hal yang sama juga ditegaskan terhadap penggunaan BBM dan kendaraan dinas. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk keperluan kedinasan. Sedangkan pemberian BBM kepada pejabat yang memegang kendaraan dinas akan dilakukan seefektif dan seefisian mungkin.

“Diharapkan semua SKPK dapat mempedomani Surat Edaran Bupati dengan baik, sehingga langkah-langkah penghematan yang dilakukan Pemkab Aceh Utara dapat berjalan maksimal,” pungkas Andree.

Sumber : rilis

Editor : Nasier

Recent Posts

Bupati Aceh Utara Desak BNPB Segera Cairkan Dana Banjir, Rakyat Sudah Lama Menunggu!

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, SE., MM., melakukan koordinasi dengan…

16 menit ago

Satukan Warga, Forum Geuchik Matang Tengoh Sukses Gelar Pengajian Majelis Arbabul Hija Ke-34

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Forum Geuchik Matang Tengoh bersama Majelis Arbabul Hija sukses menggelar Kegiatan…

11 jam ago

Hari Bhayangkara ke-80: Polres Pidie Gelar Upacara dan Syukuran Bersemangat Presisi

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Polres Pidie menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang dilanjutkan dengan…

19 jam ago

Jelang Musim Tanam, Dua Desa di Tanah Luas Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Semangat gotong royong kembali hidup di Kecamatan Tanah Luas. Warga Desa…

23 jam ago

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Laksanakan Bakti Sosial untuk Masyarakat Rentan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Polsek Tanah Luas Polres Aceh Utara melaksanakan kegiatan Bakti Sosial berupa…

3 hari ago

Wujud Nyata Kepedulian, Polres Pidie Serahkan Kunci Hasil Bedah Rumah Warga di HUT Bhayangkara ke 80

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Pidie kembali…

3 hari ago