Categories: Nasional

Hemat BBM dan Energi, Bupati Keluarkan Surat Edaran

MERDEKABICARACOM-Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib mengeluarkan surat menginstruksikan kepada pejabat  setemoat agar hemat dalam menggunakan energi listrik dan bahan bakar minyak (BBM). Bupati juga melarang jajaranya menggunakan kendaraan dinas di luar daripada kebutuhan kedinasan.

Bupati Aceh Utara da pjs Sekda

Penegasan tersebut disampaikan Bupati H Muhammad Thaib denga  Surat Edaran Nomor 1192 Tahun 2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tentang Penghematan Energi Listrik dan BBM.

“Semua ini kita lakukan untuk menghindari pemborosan energi, baik pemakaian listrik di kantor-kantor maupun pemakaian BBM untuk kendaraan-kendaraan dinas,” Bupati Aceh Utara, Sabtu, 22 Agustus 2020.

Surat Edaran ini  ditujukan kepada para Kepala SKPK dan para Kepala Bagian dalam jajaran Pemkab Aceh Utara. Disebutkan penghematan energi dalam jajaran pemerintahan didasarkan pada Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi da juga Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara.

Kabag Humas Setdakab Aceh Utara Andree Prayuda, SSTP, MAP, mengatakan penghematan penggunaan listrik dan tata ruang kantor, antara lain dengan cara mematikan/mengurangi penggunaan lampu dan peralatan listrik dalam ruangan yang tidak digunakan. “Setelah jam kerja usai, agar mematikan semua peralatan listrik yang ada di ruang kantor, seperti AC, lampu, komputer, printer, dispenser dan lain-lain,” kata Andree.

suarat edaran untuk meghemat energi dan BBM

Andree menyebutkan , penataan ruangan kantor juga perlu diperhatikan. Misalnya menata ruangan tempat kerja agar tidak menghalangi cahaya masuk. Jika ada cahaya yang masuk dari luar, maka penerangan dalam ruangan kantor terbantu dengan cahaya tersebut, tidak perlu menghidupkan lampu. Hal-hal seperti ini nampak kecil, tapi jika semua kantor melakukan hal serupa maka efeknya terhadap penghematan energi listrik akan menjadi besar. “Inilah yang diharapkan oleh Pemkab Aceh Utara,” kata Andree.

Hal yang sama juga ditegaskan terhadap penggunaan BBM dan kendaraan dinas. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk keperluan kedinasan. Sedangkan pemberian BBM kepada pejabat yang memegang kendaraan dinas akan dilakukan seefektif dan seefisian mungkin.

“Diharapkan semua SKPK dapat mempedomani Surat Edaran Bupati dengan baik, sehingga langkah-langkah penghematan yang dilakukan Pemkab Aceh Utara dapat berjalan maksimal,” pungkas Andree.

Sumber : rilis

Editor : Nasier

Recent Posts

Muzakir dan Ramadhan Sabet Juara di Turnamen PPBC Kategori Wartawan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Muzakir dan Ramadhan berhasil meraih juara pertama pada turnamen bulu tangkis…

8 jam ago

Paslon FaZar Himbau Pemilu Damai dan Netralitas Penyelenggara Pemilu

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pasangan calon walikota dan wakil walikota Lhokseumawe nomor dengan nomor urut…

10 jam ago

Kapolres Pidie Pimpin Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polres Pidie melaksanakan apel pengecekan kesiapan personel pengamanan TPS (Tempat Pemungutan…

20 jam ago

Konsep Grak Bacut-Bacut dalam Perspektif Ir. Muhammad Hatta

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -  Dalam kehidupan, sering kali kita tergoda oleh keinginan untuk mencapai kesuksesan…

20 jam ago

EO Lokal Sukses Gelar Debat Kedua Calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe

Disabilitas Saksikan Debat Calon Walikota MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - KIP Kota Lhokseumawe kembali menyelenggarakan debat…

2 hari ago

Polres Pidie Maksimalkan Pengamanan Saat Kampanye Terbuka Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pidie

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif selama kampanye terbuka pasangan…

2 hari ago