Categories: Hukum

Sembunyi Dikolong Tempat Tidur, Pengedar Sabu Ini Akhirnya Diciduk Polisi

MERDEKABICARA.COM | Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menyita tiga paket diduga sabu, Jumat (21/08) sekitar pukul 15.30 wib di Jalan. Sei Payung Kel. Kampung Bulang, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH. S.IK., M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH., mengatakan penangkapan berawal ketika anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan identitasnya diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.30 wib, Sat Resnarkoba mendatangi rumah yg dicurigai bersama ketua RT setempat. Saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan lelaki berinisial S sedang bersembunyi dibawah tempat tidur dalam kamar.

Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH menambahkan saat kamar S digeledah, ditemukan seperangkat alat isap sabu, sebuah mancis gas yang sudah dimodifikasi, sebuah HP, seikat kantong plastik bening dan ditemukan di bawah jendela kamar tiga paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang diakui adalah miliknya.

Kepada petugas, S menjelaskan bahwa narkotika yang dimilikinya diperoleh dari Laki-laki berinsial MR warga Jalan Harmoko Kel. Melayu kota piring dengan cara membeli. Berdasarkan pengakuan tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan kepada MR.

Saat ditangkap, MR sedang berada di dalam rumah sehingga langsung dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah timbangan digital, seikat kantong plastik bening, seperangkat alat isap sabu dan 1  HP. Kepada petugas MR mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada S.

“Kedua orang tersebut beserta barang bukti sudah kami amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Ronny B, SH.

Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH mengatakan berdasarkan hasil tes urine, keduanya terbukti positif menggunakan narkoba dan diduga sebagai pengedar.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.

“Mari kita sama-sama menjauhi dan memerangi peredaran narkoba karena merusak generasi muda khususnya di Kota Tanjungpinang,” imbaunya. {}

Recent Posts

Pemko Lhokseumawe Salurkan Bantuan Stimulan untuk Perbaikan Rumah Korban Bencana

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menyalurkan bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana…

3 hari ago

Polres Lhokseumawe Bersama Kodim 0103/Aceh Utara Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan…

4 hari ago

Menurunkan Ego, Menaikkan Visi

MERDEKABICARA.COM | Pembangunan daerah tidak pernah lahir dari kebisingan. Ia tumbuh dalam ruang yang tenang,…

5 hari ago

Revitalisasi Tuntas, PAG Siap Operasikan Kembali Tangki LNG Arun

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Perta Arun Gas (PAG) sebagai bagian dari PT Perusahaan Gas…

5 hari ago

Pemkot Lhokseumawe Luncurkan Mesin Pengolahan Sampah

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi meluncurkan Program Broh Jeut Keu Peng (sampah jadi…

6 hari ago

Polres Pidie Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Wilayah Geumpang

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, Polres Pidie…

6 hari ago