Categories: Hukum

Polda Kalbar Tangkap 5 Pelaku Kasus Perdagangan Bayi di Klinik Bersalin

MERDEKABICARA.COM | Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menangkap 5 pelaku kasus tindak pidana penjulan bayi di klinik bersalin bertempat di Kabupaten Kubu Raya.

”Dalam kasus itu lima pelaku dan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang diduga dipergunakan untuk transaksi diamankan petugas,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Jumat (21/08/2020).

Dirreskrimum Polda Kalbar menjelaskan polisi berhasil mengungkap kasus ini berawal dari Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin berinsial BM di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak atau bayi.

Setelah menerima informasi tersebu tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Sesampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi itu.

”Di lokasi klinik bersalin BM tersebut, polisi mendapati seorang perempuan berinsial E dan TA. E akan membeli bayi dan TA yang membantu untuk mengambil bayi,” jelas Dirreskrimum Polda Kalbar.

Dari tangan kedua pelaku tersebut, petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp 30 juta milik pelaku E yang akan diserahkan kepada ibu bayi tersebut.

”Sementara ibu bayi, berinsial J masih terbaring di kamar bersalin. Sedangkan bayi sudah dipegang seorang pengasuh yang sudah berada di dalam mobil,” ucap Luthfie Sulistiawan.

Dari lokasi klinik bersalin dan interogasi awal kepada para pelaku, tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk melakukan jual beli bayi tersebut.

”Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lain berinsial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II Pontianak Timur,” tutur Luthfie Sulistiawan.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dikenakan pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. []

Recent Posts

Bupati Aceh Utara Desak BNPB Segera Cairkan Dana Banjir, Rakyat Sudah Lama Menunggu!

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, SE., MM., melakukan koordinasi dengan…

3 jam ago

Satukan Warga, Forum Geuchik Matang Tengoh Sukses Gelar Pengajian Majelis Arbabul Hija Ke-34

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Forum Geuchik Matang Tengoh bersama Majelis Arbabul Hija sukses menggelar Kegiatan…

14 jam ago

Hari Bhayangkara ke-80: Polres Pidie Gelar Upacara dan Syukuran Bersemangat Presisi

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Polres Pidie menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang dilanjutkan dengan…

22 jam ago

Jelang Musim Tanam, Dua Desa di Tanah Luas Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Semangat gotong royong kembali hidup di Kecamatan Tanah Luas. Warga Desa…

1 hari ago

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Laksanakan Bakti Sosial untuk Masyarakat Rentan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Polsek Tanah Luas Polres Aceh Utara melaksanakan kegiatan Bakti Sosial berupa…

3 hari ago

Wujud Nyata Kepedulian, Polres Pidie Serahkan Kunci Hasil Bedah Rumah Warga di HUT Bhayangkara ke 80

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Pidie kembali…

3 hari ago