Categories: Hukum

Polda Kalbar Tangkap 5 Pelaku Kasus Perdagangan Bayi di Klinik Bersalin

MERDEKABICARA.COM | Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menangkap 5 pelaku kasus tindak pidana penjulan bayi di klinik bersalin bertempat di Kabupaten Kubu Raya.

”Dalam kasus itu lima pelaku dan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang diduga dipergunakan untuk transaksi diamankan petugas,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Jumat (21/08/2020).

Dirreskrimum Polda Kalbar menjelaskan polisi berhasil mengungkap kasus ini berawal dari Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin berinsial BM di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak atau bayi.

Setelah menerima informasi tersebu tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Sesampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi itu.

”Di lokasi klinik bersalin BM tersebut, polisi mendapati seorang perempuan berinsial E dan TA. E akan membeli bayi dan TA yang membantu untuk mengambil bayi,” jelas Dirreskrimum Polda Kalbar.

Dari tangan kedua pelaku tersebut, petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp 30 juta milik pelaku E yang akan diserahkan kepada ibu bayi tersebut.

”Sementara ibu bayi, berinsial J masih terbaring di kamar bersalin. Sedangkan bayi sudah dipegang seorang pengasuh yang sudah berada di dalam mobil,” ucap Luthfie Sulistiawan.

Dari lokasi klinik bersalin dan interogasi awal kepada para pelaku, tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk melakukan jual beli bayi tersebut.

”Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lain berinsial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II Pontianak Timur,” tutur Luthfie Sulistiawan.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dikenakan pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. []

Recent Posts

‎Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Peusijuek dan Temu Ramah dengan Kapolres Lhokseumawe

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - ‎Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melakukan peusijuek dan temu ramah dengan…

5 jam ago

Polres Pidie Pasang Spanduk Larangan PETI di Titik Rawan Penambangan Ilegal

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam upaya mencegah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polres Pidie…

2 hari ago

Jaring Peserta Terbaik untuk MTQ Aceh 2025, Pemkab Aceh Utara Matangkan Agenda MTQ ke-35

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus mematangkan rencana pelaksanaan agenda Musabaqah…

3 hari ago

Lantik 15 Pejabat Administrator, Wali Kota Sayuti Tekankan Profesionalisme

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar S.H., M.H., melantik 15 Pejabat…

5 hari ago

Kapolres Pidie Hadiri Panen Raya Padi Serentak di Tiro

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK bersama Bupati Pidie Sarjani…

6 hari ago

Kapolres Pidie Pimpin Upacara Pemakaman Aipda Hendri Saputra

MERDEKABICARA.COM | Pidie - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK memimpin langsung upacara pemakaman…

2 minggu ago