MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Saat ini ojek online (ojol) sudah diizinkan beroperasi untuk mengangkut penumpang di masa adaptasi kebiasaan baru. Namun, ada protokol kesehatan yang wajib penuhi oleh pengemudi maupun penumpang.
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020, Kementerian Perhubungan telah membuat pedoman dan petunjuk teknis soal operasional ojol.
Salah satu poin dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengemudi dan penumpang agar menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik).
Perusahaan aplikasi pun diminta untuk menyediakan penyekat antara pengemudi dan penumpang. Selain itu, penumpang disarankan untuk membawa helm sendiri dan mematuhi protokol kesehatan lainnya.
Masyarakat tidak perlu khawatir lagi untuk menaiki ojol, sebab pemerintah telah mengatur operasional ojol untuk mengangkut penumpang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan bagi penumpang. Sebisa mungkin membawa helm sendiri dan jangan lupa pakai masker. {}