Categories: Lingkungan

Gakkum KLHK Hentikan Penambang Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

MERDEKABICARA.COM | KALTIM – SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, KLHK, bersama Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, p Selasa malam, 23 Juni 2020, menghentikan penambangan batu bara ilegal, mengamankan 2 unit ekskavator, 5 kg contoh batu bara serta 3 orang operator ekskavator, 1 orang penjaga malam (wakar) dan 1 orang penanggung jawab kegiatan lapangan yang diduga penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Penyidik menetapkan ZK (52) penanggung jawab kegiatan lapangan sebagai tersangka. ZK dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Semua barang bukti 2 unit ekskavator dan contoh batu bara sebanyak 5 kg diamankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, di Samarinda.

Penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto yang masuk dalam ring 1 wilayah calon ibukota baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Wilayah Kalimantan dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, menuju lokasi.

Kurang lebih pukul 21.45 WITA Tim menghentikan aktivitas penambangan yang berada di dalam kawasan Tahura Bukit Suharto itu. Tim mengamankan para pelaku dan barang bukti dan menyerahkannya kepada penyidik di kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan untuk proses lebih lanjut.

Penyidik masih mengembangan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.

Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama sinergis yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda. {}

Recent Posts

8 Bulan Pascabencana, Sawah Aceh Utara Belum Pulih, DPRK Desak Pemerintah Aceh Bergerak Cepat

  MerdekaBicara.com | Banda Aceh – Delapan bulan lebih pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada…

3 jam ago

Jalan Penghubung Dua Desa Rusak, Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Turun Tangan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Akses jalan penghubung antar Desa Serba Jaman Tunong dan Desa Alue…

3 jam ago

Lepas 206 Mahasiswa Jurusan Bisnis Magang, Direktur PNL: Adaptasi dan Disiplin Jadi Kunci Dunia Kerja

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) membekali sekaligus melepas 206 mahasiswa Jurusan Bisnis…

3 jam ago

Wali Kota Lhokseumawe dan Pemkab Aceh Utara Bahas Pengalihan Kepemilikan RSU Cut Meutia

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menghadiri Rapat Revitalisasi…

5 jam ago

MAA Aceh Utara Lahirkan Pemuda Pelopor dan Duta Adat, Warisan Indatu Bersemi di Tangan Generasi Muda

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Adat tidak cukup hanya dikenang sebagai warisan masa lalu. Ia harus…

18 jam ago

Gemilang di Porseni XV, Balqisa Humaira Persembahkan Medali Perak Kaligrafi Arab untuk PNL

MERDEKABICARA.COM | MEDAN -Prestasi membanggakan kembali ditorehkan kontingen Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) pada ajang Pekan…

3 hari ago