Categories: Lingkungan

Gakkum KLHK Hentikan Penambang Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

MERDEKABICARA.COM | KALTIM – SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, KLHK, bersama Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, p Selasa malam, 23 Juni 2020, menghentikan penambangan batu bara ilegal, mengamankan 2 unit ekskavator, 5 kg contoh batu bara serta 3 orang operator ekskavator, 1 orang penjaga malam (wakar) dan 1 orang penanggung jawab kegiatan lapangan yang diduga penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Penyidik menetapkan ZK (52) penanggung jawab kegiatan lapangan sebagai tersangka. ZK dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Semua barang bukti 2 unit ekskavator dan contoh batu bara sebanyak 5 kg diamankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, di Samarinda.

Penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto yang masuk dalam ring 1 wilayah calon ibukota baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Wilayah Kalimantan dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, menuju lokasi.

Kurang lebih pukul 21.45 WITA Tim menghentikan aktivitas penambangan yang berada di dalam kawasan Tahura Bukit Suharto itu. Tim mengamankan para pelaku dan barang bukti dan menyerahkannya kepada penyidik di kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan untuk proses lebih lanjut.

Penyidik masih mengembangan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.

Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama sinergis yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda. {}

Recent Posts

Wali Kota Sayuti Abubakar Tunjuk A. Haris Sebagai Plt. Sekda Lhokseumawe

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., secara resmi menunjuk…

8 jam ago

Disaksikan Kapolres Pidie, Komunitas Motor di Pidie Deklarasi Tolak Geng Motor

MERDEKABICARA.COM | PIDIE -Komunitas Motor di Kabupaten Pidie Deklarasi Penolakan Geng Motor dan Balapan Liar,…

4 hari ago

Aceh Utara Raih Peringkat Tertinggi di Aceh dalam Laporan Pengawasan Pengendalian Inflasi

MERDEKABICARA.COM.| ACEH UTARA -Kabupaten Aceh Utara berhasil mencatatkan prestasi membanggakan sebagai daerah dengan capaian kinerja…

5 hari ago

Argentina Tertarik Investasi Pertanian di Indonesia

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyambut baik ketertarikan Argentina untuk berinvestasi di sektor pertanian,…

5 hari ago

Gubernur Aceh Luncurkan Aplikasi SIKULA

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melalui Asisten III Sekda Aceh, Muhammad…

5 hari ago

Bupati Aceh Utara Hadiri Peusijuek 423 Jamaah Calhaj Tahun 2025

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, SE, MM, menyampaikan sambutan dalam…

6 hari ago