Categories: Hukum

MaTA: BPKP Harus Audit Dana Rehap Barak Isolasi Covid-19

MERDEKABICARA.COM – ACEH UTARA – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta agar  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh untuk melakukan audit tertentu (khusus) terhadap anggaran renovasi rauang isolasi Covid-19 di desa Blang Adoe, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

Barak  penampungan terpadu atau Integrated Community Shelter (ICS) tersebut sebelumnya digunakan  untuk menanpung imigran suku Rohinngnya, Myanmar yang terdampar ke Aceh.

Pada akhir Maret, barak tersebut digunakan oleh pemda Aceh Utara sebagai tempat untuk program isolasi warga yang terindiksasi terpapar virus Covid-19. Agar layak huni, barak tersebut harus direnovasi dengan biaya sekitar 900 juta rupiah. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta BPKP Aceh untuk melakukan audit sehingga akuntabilitas tata kelola keuangan dalam masa pandemi dapat dipertangung jawabkan secara publik.

Alfin Husen, Koordinator MaTA menilai BPKP memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan seluruh penggunaan anggaran daerah,  baik berupa bantuan barang,pengadaan dan anggaran. “BPKP memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan penggunaan anggaran selama covid-19 dan mareka juga harus mengandeng KPK apabila menemukan potensi atau dugaan korupsi”, sebut Alfian.

“Pemkab perlu menjelakan secara rinci anggaran tersebut untuk apa saja sehingga terserap mencapai Rp. 900 juta. makanya kita mintak BPKP untuk melakukan audit khusus kalau ada potensi penyimpangan dapat di tindak lanjut kepastian hukumnya. Dengan demikian anggaran yang digunakan selama pandemi tidak disalahgunakan atau memafaatkan situasi sekarang ini,” imbuh Alfian Husen.

MaTA sendiri lagi melakukan monitoring terhadap bantuan dan penggunaan anggaran masa pandemi baik yang di lakukan oleh pemerintah aceh maupun pemerintah kab/kota. dan kita beraharap publik dapat mengawasinya secara aktif atau dapat melaporkan ke MaTA.

Pemda Aceh Utara menghabiska dana hingga 900 juta rupiah untuk merehap bangua yang struktur kayu tersebut. Biaya rehap tersebut dibagi dalam dua kali tahapan.

Siapa Yang Berhak Menentukan Mahal Atau Murah ?

Tahap pertama sekitar 800 juta rupiah, sedangkan tahap kedua sekitar 100 juta rupiah. “Pada tahap kedua, pemda masih terutang kepada pihak ketiga, yaitu untuk membuat pagar dan untuk rehap tambahan, “kata Riswawan Bentara, Asisten II Bidang Pembangunan kabupaten Aceh Utara, beberapa waktu yang lalu.

Penulis : Nasier Husen

Editor : Arif

Recent Posts

Konferensi Internasional 20 Tahun MoU Helsinki: Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Pemerintah Aceh bersama Diaspora Global Aceh akan menyelenggarakan International Conference on…

14 jam ago

Peringati HUT ke-80 RI, Wali Kota Lhokseumawe Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa

MERDEKABICARA COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH, menyerahkan Remisi…

22 jam ago

Kapolres Pidie Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Lapangan PCC Sigli

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK. bersama Ketua Bhayangkari Cabang…

22 jam ago

Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Oknum Pegawai Lapas Lhokseumawe Dilaporkan ke Polisi

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Seorang oknum Pegawai Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Kementerian Imigrasi dan Lembaga…

2 hari ago

Kapolres Pidie dan Forkopimda Cek Stok Beras di Gudang Bulog dan Kilang Padi

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, bersama unsur Forum Koordinasi…

4 hari ago

BCA Syariah dan Aceh Water Gelar Funwalk “Building Healthy Life” di Lhokseumawe

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Bank BCA Syariah Lhokseumawe bersama PT Toya Perdana Lhokseumawe (Aceh Water)…

1 minggu ago