Categories: Hukum

MaTA: BPKP Harus Audit Dana Rehap Barak Isolasi Covid-19

MERDEKABICARA.COM – ACEH UTARA – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta agar  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh untuk melakukan audit tertentu (khusus) terhadap anggaran renovasi rauang isolasi Covid-19 di desa Blang Adoe, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

Barak  penampungan terpadu atau Integrated Community Shelter (ICS) tersebut sebelumnya digunakan  untuk menanpung imigran suku Rohinngnya, Myanmar yang terdampar ke Aceh.

Pada akhir Maret, barak tersebut digunakan oleh pemda Aceh Utara sebagai tempat untuk program isolasi warga yang terindiksasi terpapar virus Covid-19. Agar layak huni, barak tersebut harus direnovasi dengan biaya sekitar 900 juta rupiah. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta BPKP Aceh untuk melakukan audit sehingga akuntabilitas tata kelola keuangan dalam masa pandemi dapat dipertangung jawabkan secara publik.

Alfin Husen, Koordinator MaTA menilai BPKP memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan seluruh penggunaan anggaran daerah,  baik berupa bantuan barang,pengadaan dan anggaran. “BPKP memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan penggunaan anggaran selama covid-19 dan mareka juga harus mengandeng KPK apabila menemukan potensi atau dugaan korupsi”, sebut Alfian.

“Pemkab perlu menjelakan secara rinci anggaran tersebut untuk apa saja sehingga terserap mencapai Rp. 900 juta. makanya kita mintak BPKP untuk melakukan audit khusus kalau ada potensi penyimpangan dapat di tindak lanjut kepastian hukumnya. Dengan demikian anggaran yang digunakan selama pandemi tidak disalahgunakan atau memafaatkan situasi sekarang ini,” imbuh Alfian Husen.

MaTA sendiri lagi melakukan monitoring terhadap bantuan dan penggunaan anggaran masa pandemi baik yang di lakukan oleh pemerintah aceh maupun pemerintah kab/kota. dan kita beraharap publik dapat mengawasinya secara aktif atau dapat melaporkan ke MaTA.

Pemda Aceh Utara menghabiska dana hingga 900 juta rupiah untuk merehap bangua yang struktur kayu tersebut. Biaya rehap tersebut dibagi dalam dua kali tahapan.

Siapa Yang Berhak Menentukan Mahal Atau Murah ?

Tahap pertama sekitar 800 juta rupiah, sedangkan tahap kedua sekitar 100 juta rupiah. “Pada tahap kedua, pemda masih terutang kepada pihak ketiga, yaitu untuk membuat pagar dan untuk rehap tambahan, “kata Riswawan Bentara, Asisten II Bidang Pembangunan kabupaten Aceh Utara, beberapa waktu yang lalu.

Penulis : Nasier Husen

Editor : Arif

Recent Posts

Siap Tempur di Piala Bupati Aceh Utara 2025, Dewantara FC Geber Latihan Intensif di Stadion PIM

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Tim sepak bola Dewantara FC tancap gas mematangkan persiapan jelang bergulirnya…

3 jam ago

Luncurkan Program Unggulan Prabowo, Dapur Makanan Bergizi Gratis di Syamtalira Arun Resmi Dibuka

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden RI Prabowo…

4 jam ago

PNL, SKK Migas, dan Mubadala Energy Gelar HSSE Day 2025 Bersama Generasi Muda Aceh

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Semangat kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri energi kembali terjalin di…

6 hari ago

Jurusan KPI UIN Sultanah Nahrasiyah Dorong Mahasiswa Kuasai Fotografi dan Videografi Jurnalistik

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Sultanah Nahrasiyah terus berupaya…

6 hari ago

Peringati Hari Pahlawan Nasional, Perta Arun Gas bersama PHE NSO Laksanakan Upacara

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Perta Arun Gas (PAG) bekerja sama dengan PT Pertamina Hulu Energi…

1 minggu ago

Menelisik Tantangan SKK Migas dalam Mengelola Energi di Ujung Negeri

Merdekabicara.com | Di ujung Indonesia bagian timur, sebuah pabrik blue ammonia akan dibangun. Lokasinya di…

1 minggu ago