Categories: Hukum

Sengketa Lahan Puskemas, PN Suka Makmue Tolak Gugatan Terhadap Pemda Nagan Raya

MERDEKABICARA.COM | NAGAN RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue menolak gugatan sengketa lahan puskemas Beutong yang diajukan oleh Tgk. H. Abdullah Saleh, S.H. selaku kuasa hukum dari Nurullah, dkk yang merupakan Warga Beutong terhadap para tergugat Bupati Nagan Raya, dkk dalam sidang putusan, pada Selasa (02/06).

Sidang yang pimpin Ketua Majelis Hakim Ngatemin, SH, HM, dengan Hakim anggota Rosnainah, SH, MH dan Edo Juniansyah SH, MH menyatakan gugatan Para Penggugat ditolak untuk seluruhnya dan menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyatakan Para Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sehingga gugatan harus ditolak.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Bupati Nagan Raya, Said Atah, S.H, M.H., Agus Jalizar, S.H., M.H., Abdul Hadi, S.H. dan Zulfika, S.H., menyambut baik putusan tersebut karena telah sesuai dengan fakta-fakta dan bukti dalam persidangan yang telah ajukan.

“Kita mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Suka Makmue, yang telah menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya karena pada dasarnya mereka tidak memiliki alas hak di tanah objek sengketa dan puskesmas Beutong merupakan aset Pemda Nagan Raya yang sangat bermanfaat untuk pelayanan kesehatan masyarakat,” kata Said Atah dan Tim Kuasa Hukum Bupati Nagan Raya.

Menurutnya, putusan tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan dan bukti-bukti yang ia ajukan.

Sebagai mana diketahui perkara perdata tersebut berawal dari adanya klaim dari beberapa warga Beutong yang terdiri dari Nurullah dan anak-anaknya terhadap lahan lokasi puskemas Beutong adalah milik mereka berdasarkan peninggalan suami dan orang tuanya, namun Pemerintah Nagan Raya menyatakan tanah dan bangunan puskemas tersebut merupakan aset pemerintah Nagan Raya yang diperoleh dari pelimpahan Aset dari Kabupaten Aceh Barat, yang telah mendirikan Puskemas sejak tahun 1974 dan telah diselesaikan terkait kepemilikan tanahnya, namun akhirnya pihak Nurullah dkk melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perdata ke PN Suka Makmue. {}

Recent Posts

Luncurkan Program Unggulan Prabowo, Dapur Makanan Bergizi Gratis di Syamtalira Arun Resmi Dibuka

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden RI Prabowo…

36 menit ago

PNL, SKK Migas, dan Mubadala Energy Gelar HSSE Day 2025 Bersama Generasi Muda Aceh

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Semangat kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri energi kembali terjalin di…

6 hari ago

Jurusan KPI UIN Sultanah Nahrasiyah Dorong Mahasiswa Kuasai Fotografi dan Videografi Jurnalistik

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Sultanah Nahrasiyah terus berupaya…

6 hari ago

Peringati Hari Pahlawan Nasional, Perta Arun Gas bersama PHE NSO Laksanakan Upacara

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Perta Arun Gas (PAG) bekerja sama dengan PT Pertamina Hulu Energi…

1 minggu ago

Menelisik Tantangan SKK Migas dalam Mengelola Energi di Ujung Negeri

Merdekabicara.com | Di ujung Indonesia bagian timur, sebuah pabrik blue ammonia akan dibangun. Lokasinya di…

1 minggu ago

Pemko Lhokseumawe Gelar Upacara Hari Pahlawan Tahun 2025

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar rangkaian kegiatan peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025,…

1 minggu ago