Categories: Hukum

Sengketa Lahan Puskemas, PN Suka Makmue Tolak Gugatan Terhadap Pemda Nagan Raya

MERDEKABICARA.COM | NAGAN RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue menolak gugatan sengketa lahan puskemas Beutong yang diajukan oleh Tgk. H. Abdullah Saleh, S.H. selaku kuasa hukum dari Nurullah, dkk yang merupakan Warga Beutong terhadap para tergugat Bupati Nagan Raya, dkk dalam sidang putusan, pada Selasa (02/06).

Sidang yang pimpin Ketua Majelis Hakim Ngatemin, SH, HM, dengan Hakim anggota Rosnainah, SH, MH dan Edo Juniansyah SH, MH menyatakan gugatan Para Penggugat ditolak untuk seluruhnya dan menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyatakan Para Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sehingga gugatan harus ditolak.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Bupati Nagan Raya, Said Atah, S.H, M.H., Agus Jalizar, S.H., M.H., Abdul Hadi, S.H. dan Zulfika, S.H., menyambut baik putusan tersebut karena telah sesuai dengan fakta-fakta dan bukti dalam persidangan yang telah ajukan.

“Kita mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Suka Makmue, yang telah menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya karena pada dasarnya mereka tidak memiliki alas hak di tanah objek sengketa dan puskesmas Beutong merupakan aset Pemda Nagan Raya yang sangat bermanfaat untuk pelayanan kesehatan masyarakat,” kata Said Atah dan Tim Kuasa Hukum Bupati Nagan Raya.

Menurutnya, putusan tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan dan bukti-bukti yang ia ajukan.

Sebagai mana diketahui perkara perdata tersebut berawal dari adanya klaim dari beberapa warga Beutong yang terdiri dari Nurullah dan anak-anaknya terhadap lahan lokasi puskemas Beutong adalah milik mereka berdasarkan peninggalan suami dan orang tuanya, namun Pemerintah Nagan Raya menyatakan tanah dan bangunan puskemas tersebut merupakan aset pemerintah Nagan Raya yang diperoleh dari pelimpahan Aset dari Kabupaten Aceh Barat, yang telah mendirikan Puskemas sejak tahun 1974 dan telah diselesaikan terkait kepemilikan tanahnya, namun akhirnya pihak Nurullah dkk melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perdata ke PN Suka Makmue. {}

Recent Posts

EO Lokal Sukses Gelar Debat Kedua Calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe

Disabilitas Saksikan Debat Calon Walikota MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - KIP Kota Lhokseumawe kembali menyelenggarakan debat…

2 jam ago

Polres Pidie Maksimalkan Pengamanan Saat Kampanye Terbuka Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pidie

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif selama kampanye terbuka pasangan…

2 jam ago

Turnamen PPBC Cup ke- V Resmi Digelar, SMPN Lhokseumawe Kirim 18 Putra Putri

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Sebanyak 18 tunggal putra dan putri bulu tangkis dari Sekolah Menengah…

3 jam ago

Pj Bupati Mahyuzar di Rakor DPR-RI: Tahapan Pilkada di Aceh Utara Berjalan Lancar

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, MSi mengikuti Rapat Koordinasi…

1 hari ago

Pj Bupati Mahyuzar Hadiri Penutupan NUWSP, Ini Kegiatan yang Sudah Berjalan di Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA  - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si menghadiri acara…

2 hari ago

Kapolres Pidie dan Muspida Ikuti Video Conference Launching Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan…

2 hari ago