• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 18, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Sengketa Lahan Puskemas, PN Suka Makmue Tolak Gugatan Terhadap Pemda Nagan Raya

5 Juni 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | NAGAN RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue menolak gugatan sengketa lahan puskemas Beutong yang diajukan oleh Tgk. H. Abdullah Saleh, S.H. selaku kuasa hukum dari Nurullah, dkk yang merupakan Warga Beutong terhadap para tergugat Bupati Nagan Raya, dkk dalam sidang putusan, pada Selasa (02/06).

Sidang yang pimpin Ketua Majelis Hakim Ngatemin, SH, HM, dengan Hakim anggota Rosnainah, SH, MH dan Edo Juniansyah SH, MH menyatakan gugatan Para Penggugat ditolak untuk seluruhnya dan menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyatakan Para Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sehingga gugatan harus ditolak.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Bupati Nagan Raya, Said Atah, S.H, M.H., Agus Jalizar, S.H., M.H., Abdul Hadi, S.H. dan Zulfika, S.H., menyambut baik putusan tersebut karena telah sesuai dengan fakta-fakta dan bukti dalam persidangan yang telah ajukan.

“Kita mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Suka Makmue, yang telah menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya karena pada dasarnya mereka tidak memiliki alas hak di tanah objek sengketa dan puskesmas Beutong merupakan aset Pemda Nagan Raya yang sangat bermanfaat untuk pelayanan kesehatan masyarakat,” kata Said Atah dan Tim Kuasa Hukum Bupati Nagan Raya.

Menurutnya, putusan tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan dan bukti-bukti yang ia ajukan.

Sebagai mana diketahui perkara perdata tersebut berawal dari adanya klaim dari beberapa warga Beutong yang terdiri dari Nurullah dan anak-anaknya terhadap lahan lokasi puskemas Beutong adalah milik mereka berdasarkan peninggalan suami dan orang tuanya, namun Pemerintah Nagan Raya menyatakan tanah dan bangunan puskemas tersebut merupakan aset pemerintah Nagan Raya yang diperoleh dari pelimpahan Aset dari Kabupaten Aceh Barat, yang telah mendirikan Puskemas sejak tahun 1974 dan telah diselesaikan terkait kepemilikan tanahnya, namun akhirnya pihak Nurullah dkk melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perdata ke PN Suka Makmue. {}

Tags: hukumNagan Rayasosmas
SendShareTweet
Next Post

Dana Haji Hanya untuk Jamaah, Bukan untuk Kepentingan yang Lain

Rekomendasi

Puluhan Lansia Kota Lhokseumawe Terima Bantuan Pemerintah

6 tahun ago

Pj Wali Kota Lhokseumawe Sidak Pelayanan Puskesmas

1 tahun ago

Trending

  • Kuliah Umum Teknik Kimia PNL Kupas Peluang dan Tantangan Memasuki Dunia Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miliaran Rupiah untuk KUBE Aceh Utara, Proyek Pemberdayaan atau Proyek Titipan ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! 10 di Aceh Tenggara SD Dapat Pagar Baru Senilai Ratusan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Unimal Buka S2 Ilmu Komunikasi, Dapat Diskon dan Diajari Guru Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Oknum Pegawai Lapas Lhokseumawe Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In