MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Upaya antisipasi penyebaran Virus Corona terus dilakukan Pemerintah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh kembali mengeluarkan seruan bersama terkait upaya pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Seruan berisi empat poin tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman bersama Ketua DPRK, Kapolresta, Dandim 0101/BS, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah, dan Ketua MPU, Senin 6 April 2020.
Adapun butir seruan Forkopimda adalah sebagai berikut: Pertama, Forkopimda Banda Aceh menyerukan masyarakat agar sebisa mungkin untuk tetap beraktivitas di dalam rumah (social distancing) selama masa pandemi Corona. Jika pun harus keluar, senantiasa menjaga jarak (physical distancing) dan mengenakan masker.
“Jaga jarak minimal 1,5 meter, selalu gunakan masker -boleh masker kain- terutama saat berada di ruang publik. Kedua, selalu mencuci tangan dengan sabun minimal 20 detik sesuai standar WHO, sebelum dan sesudah beraktivitas,” kata Wali Kota Aminullah, Selasa 7 April 2020 di pendopo.
Ketiga, masyarakat juga diminta untuk membatasi kegiatan sosial budaya dan kegiatan keramaian lainnya di tempat/fasilitas umum. “Meski begitu, layanan-layanan penting untuk masyarakat seperti pasar, toko, SPBU, layanan medis, dan keuangan dapat tetap berjalan dengan memperhatikan physical distancing,” ujarnya.
Keempat, khusus untuk warung kopi, kafe, warung nasi, reatoran, dan usaha lainnya diizinkan beroperasi mulai jam 5.30 hingga 23.00 WIB. “Dan kepada masyarakat diimbau untuk melakukan gerakan ‘beli dan bawa pulang’ (take away) dengan tetap memperhatikan physical distancing,” ujarnya lagi.
Atas nama Forkopimda Banda Aceh, Aminullah sangat berharap supaya seruan bersama ini dapat diindahkan oleh masyarakat guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. “Semua ini demi keselamatan kita bersama. Mari kita berusaha dan berdoa agar pandemi Corona dapat segera berlalu,” katanya. {}