MERDEKABICARA.COM | BIREUN – Untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah masyarakat, berbagai upaya sedang dilakukan pemerintah setempat tidak terkecuali aparat penegak hukum berhak untuk membubarkan massa untuk mencegah penularan Covid-19 sesuai maklumat Kapolri.
Polsek kota bersama koramil 01 dan kompi bantuan raider khusus 1132 js membubarkan warga yang masih berkumpul diwarung kopi lewat dari batas jam yang telah ditentukan selama penerapan jam malam, Selasa (31/3).
Setelah Maklumat yang dikeluarkan forkopimda aceh terkait penerapan pembatasan jam malam bagi masyarakat dan maklumat kapolri entang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penangan covid-19 khusunya dalam wilayah kota juang.
Selama penerapan pembatasan jam malam diberlakukan, patroli gabungan akan terus dilakukan guna mencegah berkeliarannya masyarakat diluar rumah dan tempat umum. {}
MERDEKABICARA.COM | Di atas panggung, setiap orang mungkin mampu berbicara. Namun, tidak setiap orang mampu…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pecinta kuliner Aceh kini punya destinasi baru yang wajib dicoba. Misoe…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Kabupaten Aceh Utara segera merealisasikan penyaluran 852 unit sepeda motor…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Harapan petani di beberapa desa di Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Kepercayaan adalah mahkota yang lahir dari rekam jejak, dedikasi, dan…
MERDEKABICARA.COM | ACEH TIMUR - Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma,…