MERDEKABICARA.COM | BIREUN – Untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah masyarakat, berbagai upaya sedang dilakukan pemerintah setempat tidak terkecuali aparat penegak hukum berhak untuk membubarkan massa untuk mencegah penularan Covid-19 sesuai maklumat Kapolri.
Polsek kota bersama koramil 01 dan kompi bantuan raider khusus 1132 js membubarkan warga yang masih berkumpul diwarung kopi lewat dari batas jam yang telah ditentukan selama penerapan jam malam, Selasa (31/3).
Setelah Maklumat yang dikeluarkan forkopimda aceh terkait penerapan pembatasan jam malam bagi masyarakat dan maklumat kapolri entang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penangan covid-19 khusunya dalam wilayah kota juang.
Selama penerapan pembatasan jam malam diberlakukan, patroli gabungan akan terus dilakukan guna mencegah berkeliarannya masyarakat diluar rumah dan tempat umum. {}