Categories: Hukum

Polres Nagan Raya Hentikan Penambangan Emas Illegal dan Amankan 2 unit Exavator

MERDEKABICARA.COM | NAGAN RAYA – Kepolisian Polres Nagan Raya melalui personel Sat Reskrim  berhasil menghentikan operasional penambangan emas tanpa izin di Desa Blang Neuang, Kec. Beutong, Kab. Nagan Raya.

Demikian yang di sampaikan Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, S.I.K yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, S.I.K. dan Kasubbag Humas Iptu Sapta Nofison, saat mengelar konferensi pers di Polres Nagan Raya, Senin (16/03/20).

Kapolres mengatakan, pada senin 09 Maret 2020 sekitar pukul 09.00 Wib Personel Sat Reskrim mendatangi tempat tersebut setelah mendapat informasi tentang aktifitas penambangan illegal di kawasan Desa Blang neuang. Kemudian personel menelusuri ke lokasi yang berjarak kurang lebih 50 km, pada pukul 16.00 Wib ternyata ditemukan 2 unit alat berat exavator merk hitachi warna oranye di lokasi yang berbeda, dari lokasi 1 ke lokasi 2 berjarak kurang lebih 100 meter.

Saat dilakukan penangkapan, beberapa orang melarikan diri termasuk operator alat berat dilokasi 1 dan 2. Dari lokasi pertama berhasil diamankan 2 orang yang diduga sebagai pekerja penambangan illegal yang mana dua orang tersebut berinisial R (40) dan D (39) warga Desa Pante Ara Kecamatan Beutong.

Para penambang emas di lokasi itu melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat di aliran sungai dengan cara mengeruk pasir sungai menggunakan alat berat excavator, kemudian pasir tersebut dituangkan ke dalam asbuk (penyaringan antara pasir dan emas).

Barang bukti yang diamankan adalah 2 unit exavator merk Hitachi warna oranye (1 unit rusak berat dilakukan penitipan kepada keuchik), 2 lembar ambal penyaring warna hijau, 1 botol yang berisikan serbuk emas murni seberat lebih kurang 25 gram dan 1 mesin asbuk merk Tiangli (penitipan kepada keuchik).

Sementara tersangka diduga melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara itu, masing-masing di jatuhi pasal 158 UUD RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliyar Rupiah).

Untuk selanjutnya para terduga dan barang bukti yang diamankan petugas, akan dilakukan proses hukum lebih lanjut, kata Kapolres. {}

Recent Posts

PT Pupuk Iskandar Muda Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Masyarakat dan Ketahanan Pangan Nasional

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hubungan harmonis…

8 jam ago

Polres Pidie Gelar FGD dan Deklarasi

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polres Pidie menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas penanggulangan Penambangan Emas Tanpa…

13 jam ago

PNL dan BRIN Jalin Kerja Sama Riset Wickless Heat Pipe untuk Sistem Pendingin Pasif Nuklir dan Non Nuklir

MERDEKABICARA.COM | TANGERANG SELATAN -  Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menjalin kolaborasi strategis dengan Pusat Riset…

13 jam ago

Parlemen Daerah Bergerak, DPRK Aceh Utara Telusuri Kasus Kebun Sawit di Hutan Lindung

MerdekaBicara.com – Aceh Utara | Dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung Lauser oleh sebuah perusahaan industri…

2 hari ago

Terbongkar! Perusahaan Sawit Ini Diduga Serobot Hutan Lindung

MerdekaBicara.com – Lhokseumawe | Sebuah perusahaan industri sawit yang beroperasi di Aceh Utara, berinisial PT…

2 hari ago

Kapolres Pidie Tinjau Lahan untuk Program Gampong Mandiri di Blang Paseh

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK meninjau lahan yang akan dikembangkan…

4 hari ago