• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polres Nagan Raya Hentikan Penambangan Emas Illegal dan Amankan 2 unit Exavator

17 Maret 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | NAGAN RAYA – Kepolisian Polres Nagan Raya melalui personel Sat Reskrim  berhasil menghentikan operasional penambangan emas tanpa izin di Desa Blang Neuang, Kec. Beutong, Kab. Nagan Raya.

Demikian yang di sampaikan Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, S.I.K yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, S.I.K. dan Kasubbag Humas Iptu Sapta Nofison, saat mengelar konferensi pers di Polres Nagan Raya, Senin (16/03/20).

Kapolres mengatakan, pada senin 09 Maret 2020 sekitar pukul 09.00 Wib Personel Sat Reskrim mendatangi tempat tersebut setelah mendapat informasi tentang aktifitas penambangan illegal di kawasan Desa Blang neuang. Kemudian personel menelusuri ke lokasi yang berjarak kurang lebih 50 km, pada pukul 16.00 Wib ternyata ditemukan 2 unit alat berat exavator merk hitachi warna oranye di lokasi yang berbeda, dari lokasi 1 ke lokasi 2 berjarak kurang lebih 100 meter.

Saat dilakukan penangkapan, beberapa orang melarikan diri termasuk operator alat berat dilokasi 1 dan 2. Dari lokasi pertama berhasil diamankan 2 orang yang diduga sebagai pekerja penambangan illegal yang mana dua orang tersebut berinisial R (40) dan D (39) warga Desa Pante Ara Kecamatan Beutong.

Para penambang emas di lokasi itu melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat di aliran sungai dengan cara mengeruk pasir sungai menggunakan alat berat excavator, kemudian pasir tersebut dituangkan ke dalam asbuk (penyaringan antara pasir dan emas).

Barang bukti yang diamankan adalah 2 unit exavator merk Hitachi warna oranye (1 unit rusak berat dilakukan penitipan kepada keuchik), 2 lembar ambal penyaring warna hijau, 1 botol yang berisikan serbuk emas murni seberat lebih kurang 25 gram dan 1 mesin asbuk merk Tiangli (penitipan kepada keuchik).

Sementara tersangka diduga melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara itu, masing-masing di jatuhi pasal 158 UUD RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliyar Rupiah).

Untuk selanjutnya para terduga dan barang bukti yang diamankan petugas, akan dilakukan proses hukum lebih lanjut, kata Kapolres. {}

SendShareTweet
Next Post

Ini 4 Arahan Presiden Terkait Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Tangani Pandemi Virus Korona

Rekomendasi

Remaja 13 Tahun yang Terseret Arus Alue Meurandeh Ditemukan

5 tahun ago

Kebijakan Sektor Keuangan dan Riil Agar Pelaku Usaha Tidak Alami Dampak Berat Covid-19

5 tahun ago

Trending

  • PT Pupuk Iskandar Muda Menjelaskan Terkait Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In