MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara berhasil menangkap salah seorang lelaki di Gampong Tanjung Glumpang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara yang berinisial RJ salah seorang warga setempat berusia 23 tahun., pada hari Kamis (12/3/2020).
RJ kemudian diboyong ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan atas kepemilikan 90 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 19,97 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan jika pihaknya sebelumnya menerima informasi masyarakat yang cukup resah akan keberadaan RJ di desanya yang kerap memperjual belikan narkoba jenis sabu.
“Ia ditangkap dipinggir sungai saat duduk diatas sepeda motor, barang buktu sabu kita temukan dalam sakunya.” ungkap AKP M Daud.
Ia menjelaskan jika tersangka RJ juga mengakui sabu yang ditemukan merupakan miliknya dan akan dijual kepada orang lain. {}
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Sebuah kebanggaan sekaligus pencapaian berharga hadir dalam dunia pelayanan kesehatan di…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menghadirkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K.,…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memastikan bantuan Jatah Hidup (Jadup) bagi 52…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -| Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, SE., MM., yang…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE -: Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) mengukuhkan 1.655 mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 dalam…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Belasan ribu masyarakat dari berbagai elemen memadati halaman Kantor Bupati Aceh…