MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA β Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara berhasil menangkap salah seorang lelaki di Gampong Tanjung Glumpang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara yang berinisial RJ salah seorang warga setempat berusia 23 tahun., pada hari Kamis (12/3/2020).
RJ kemudian diboyong ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan atas kepemilikan 90 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 19,97 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan jika pihaknya sebelumnya menerima informasi masyarakat yang cukup resah akan keberadaan RJ di desanya yang kerap memperjual belikan narkoba jenis sabu.
βIa ditangkap dipinggir sungai saat duduk diatas sepeda motor, barang buktu sabu kita temukan dalam sakunya.β ungkap AKP M Daud.
Ia menjelaskan jika tersangka RJ juga mengakui sabu yang ditemukan merupakan miliknya dan akan dijual kepada orang lain. {}
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Polemik keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, SE., MM., atau yang akrab…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA β PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menyerahkan bantuan 1 (satu) unit…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Perempuan tani memiliki posisi strategis dalam pembangunan pertanian dan penguatan ketahanan…
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E.,M.M atau yang akrab disapa…