MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara berhasil menangkap salah seorang lelaki di Gampong Tanjung Glumpang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara yang berinisial RJ salah seorang warga setempat berusia 23 tahun., pada hari Kamis (12/3/2020).
RJ kemudian diboyong ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan atas kepemilikan 90 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 19,97 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan jika pihaknya sebelumnya menerima informasi masyarakat yang cukup resah akan keberadaan RJ di desanya yang kerap memperjual belikan narkoba jenis sabu.
“Ia ditangkap dipinggir sungai saat duduk diatas sepeda motor, barang buktu sabu kita temukan dalam sakunya.” ungkap AKP M Daud.
Ia menjelaskan jika tersangka RJ juga mengakui sabu yang ditemukan merupakan miliknya dan akan dijual kepada orang lain. {}
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Perpisahan dan Pelepasan siswa siswi SD Negeri 02 Tanah Luas Aceh…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, pentingnya peran saluran…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Klarifikasi kegaduhan yang bermula dari sebuah video TikTok akhirnya berujung di…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Fakhrurrazi atau yang akrab disapa “Pak Tam” akhirnya menyampaikan klarifikasi terbuka…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Dalam upaya mendukung Kelancaran kelancaran aliran air ke lahan pertanian, masyarakat…
MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, S.E., melepas Jamaah Calon Haji Provinsi…