MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 15.33 waktu JATS yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5,01 persen.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat. Perdagangan akan dilanjutkan pada sesi post trading pukul 16.05 – 16.15 waktu JATS.
Seperti di lansir di situs idx.co.id, Otoritas Jasa Keuangan perihal Perubahan Auto Rejection dan Penyesuaian Mekanisme Pra Pembukaan (Pre-Opening) Kepada PT Bursa Efek Indonesia.
Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia perihal Perubahan Batasan Auto Rejection, dan Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia tentang Saham yang Keluar dari Daftar Saham yang Diperdagangkan pada Sesi Pra-pembukaan.
Serta dengan memperhatikan kondisi perkembangan pasar modal global, maupun Pasar Modal Indonesia yang sedang mengalami tekanan, antara lain dipengaruhi penetapan virus Corona (COVID-19) sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO)
Segala ketentuan tersebut akan berlaku efektif terhitung hari Jumat, 13 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. {}
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Musibah banjir yang menimpa beberapa Kecamatan di Kabupaten Pidie menjadi perhatian…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Muzakir dan Ramadhan berhasil meraih juara pertama pada turnamen bulu tangkis…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pasangan calon walikota dan wakil walikota Lhokseumawe nomor dengan nomor urut…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polres Pidie melaksanakan apel pengecekan kesiapan personel pengamanan TPS (Tempat Pemungutan…
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Dalam kehidupan, sering kali kita tergoda oleh keinginan untuk mencapai kesuksesan…
Disabilitas Saksikan Debat Calon Walikota MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - KIP Kota Lhokseumawe kembali menyelenggarakan debat…