• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 2, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Sebarkan Hoax Virus Corona, Polri Ungkap dan Tetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

6 Maret 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Polri berhasil mengungkap sejumlah kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait virus Corona. Sebanyak lima orang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang hoax ada 5 kasus. Satu di Banten, Kalbar dua, dan Kaltim dua,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, Kamis (5/3/2020).

Kombes Asep mengatakan modus penyebaran hoax ini berbeda-beda. Dalam satu kasus, ada yang menyebarkan hoax bahwa warga negara asing yang terjangkit Corona di tanah air.

“Untuk kasus hoax ini ada beberapa yang menjadi modusnya. Pertama adalah menyampaikan berita bohong terkait adanya informasi seorang warga negara asing yang terjangkit lalu diinfokan ke masyarakat agar menjauhi warga negara tersebut,” ucapnya.

Selian itu, ada juga tersangka yang menyebar video penanganan pasien flu di sebuah rumah sakit lewat media sosial. Dalam postingannya tersangka menyebut pasien itu suspect Corona.

“Ada informasi juga yang disampaikan berupa bentuk video di salah satu rumah sakit. Dimana pada saat itu ada penanganan pasien yang bergejala sakit flu dan pilek biasa, tapi dalam hal yang diviralkan ini, ditambahkan bahwa itu adalah suspect dari orang yang diduga terkena virus corona, padahal yang sesungguhnya tidak seperti itu,” ungkapnya.

Kelima tersangka ditangkap dalam dua hari terakhir. Mereka dijerat pasal 14 dan 15 UU ITE tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara. {}

SendShareTweet
Next Post

Pemerintah akan Optimalkan Sumber EBT Sebagai Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Rekomendasi

Komnas HAM Temukan Banyak Warga Sulsel Terancam Tak Ikuti Pemilu

7 tahun ago

Kepercayaan Masyarakat Terbangun dengan Amil Profesional

7 tahun ago

Trending

  • Satreskrim Polres Pidie Bongkar Aksi Pencurian Beruntun di Belasan Sekolah, Pelaku Ditangkap di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT SAG Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Bencana 2025: “Kami Bantu Saudara Kami”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Tersentuh Bantuan, PT Bapco Datang Bawa Bahan Makanan ke Desa yang Hampir Dilupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PIM Santuni 700 Anak Yatim Desa Lingkungan Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersatu untuk Kemanusiaan, PT Bapco dan Muspika Turun Tangan Bantu Korban Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In