MERDEKABICARA.COM | | LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe menyetujui terhadap Rancangan Qanun tentang APBK Kota Lhokseumawe tahun 2020 dengan nilai pagu anggaran belanja yang hasilkan sebesar Rp.932,42 miliar.
Acara rapat paripurna tentang persetujuan DPRK Lhokseumawe terhadap rancangan Qanun di adakan di ruang sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe, Rabu ( 27/11).
Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf memimpin langsung sidang di dampingi Wakil Ketua I, Irwan Yusuf, dan Wakil Ketua II, T. Sofianus, juga turut di hadiri Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Sekda T. Adnan, para Asisten Sekda, Sekwan DPRK Lhokseumawe, Syuib, Staf Ahli Walikota, Kepala SKPK dan para tamu undangan lainnya.
Juru Bicara Gabungan Komisi DPRK Lhokseumawe, Azhar Mahmud, mengatakan menanggapi terhadap Rancangan Qanun APBK Lhokseumawe Tahun 2020 yang akan di sahkan menjadi Qanun APBK Lhokseumawe.
Azhar mengatakan, dari penelitian dan pembahasan dari ke dua belah pihak (Esekutif dan Legeslatif) terhadap Rancangan Qanun APBK Lhokseumawe tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhkseumawe Tahun 2020 telah tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK), KUA dan PPAS serta RPJMD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
“Hasil pembasahan dua pihak yang telah di sepakati, pendapatan daerah Rp.921.872.347.282 sedangkan belanja daerah Rp. 932.428.473.462, sedangkan Surplus (Defisit) Rp.10.556.126.180 serta pembiayaan daerah Rp10.556.126.180”, ujar Azhar.
Azhar juga menambahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe sebagaimana tercantum dalam RAPBK 2020 sebesar Rp.67.223.805.350, jumlah PAD tersebut menurun hingga mencapai Rp.8.955.135.843 bila dibandingkan dengan Qanun Perubahan APBK tahun 2019 sebesar Rp.76.178.941.193.
“Untuk itu, usaha untuk meningkatkan dan mengoptimalkan PAD Lhokseumawe yag bersumber dari pajak daerah dan restribusi daerah agar dapat menggali dari sumber-sumber pendapatan yang baru sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,” saran Azhar ke pihak Pemko Lhokseumawe.
Sedangkan dari Fraksi Gerinda Dicky Saputra mengatakan, di bidang pendapatan daerah, kami menilai telah terjadi penurunan ang signifikan di bandingkan dengan PAD tahun anggaran 2019, pada PAD tahun anggaran 2020 terjadi penurunan yang besar senilai Rp.8.955.135.843 dan sangat memperhatinkan bagi kita semua.
“ Saran kami, Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retrbus tempat Parkir Khusus, Qanun Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah dan Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir harus di genjot dan segera di aplikasikan,” kata Dicky
Dicky juga menambahkan, akan tetapi Pemerintah hanya menargetkan PAD kita sebesar Rp.67.223.805.350 dan itu hanya cukup untuk pembayar upah pegawai honor dan tenaga bakti daerah saja, itupun penerimaan mereka hanya berkisar Rp. 300.000,- sampai dengan Rp. 500.000,- dan jauh dari upah minimum regional (UMR) yang di tetapkan Kota Lhokseumawe.
Fraksi Gerindra juga menyarakan kepada Walikota dan jajarannya untuk mengambil tindakan pengurangan jumlah pegawai honor dan bakti daerah sampai pada angka yang ideal dan kita berharap tindakan pengurangan pegawai honor dan bakti serta THL sudah mulai di kurangi pada bulan Januari 2020, dan semua ini kita harapkan dapat mengkaji ulang secara mendalam mengenai kapasitas dan kecakapan bekerja dan akan ditemukan angka ideal pegawai honor dan bakti serta THL, pada bulan Desember 2019 ini agar dapat di lakuan kajian yang mendalam terkait hal tersebut.
Sedangkan dalam pandangan terakhirnya, T. Sofianus, mewakili dari Fraksi Demokrat Bersatu mengatakan, terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020 ini merupakan proses akhir dalam proses penetapan Qanun Kota Lhokseumawe tentang APBK Tahun 2020, pencapaian pada periode sebelumnya menjadikan tolak ukur dalam penyusunan Anggaran Tahun 2020 ini.
Sofianus juga mengatakan, kita secara marathon telah membahas yang terkait dengan penambahan anggaran, pengurangan anggaran, pengalihan anggaran dan bahkan penghapusan anggaran Pemerintah Kota Lhokseumawe karena etiap anggaran yang di susun harus berdasarkan prinsip efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran.
“Berdasarkan kebjakan dan perubahan belanja pada APBK 2020 di sebutkan, bahwa semua belanja daerah harus berorientasi pada pecapaian target kinerja sebagaimana yang telah di tetapkan pada RPJM Walikota, sehingga di harapkan pemanfaatan belanja daerah, baik untuk kepentingan belanja yang sifatnya tetap maupun untuk pembiayaan proram pembanuan,” ujar Poncek.
Fraksi Demokrat Bersatu (F-DB) juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota dalam mengurangi pos belanja di beberapa SKPD baik belanja langsung dan tidak langsung, F-DB juga berharap pengajuan tambahan dan penggurangan di setiap SKPD di niatkan dan di orientasikan untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kota Lhokseumawe, terutama untuk menjawab kebutuhan dan persoalan yang akurat dan faktual masyarakat Kota Lhokseumawe saat ini.
F-DB juga menekankan, agar adanya peningkatan pelayanan bidang pendidikan dan kesehatan sesuai amanat UU untuk mengalokasikan dananya buat pendidikan sebesar 20% dan bidang kesehatan sebesar 10%.
“Fraksi Demoktar Bersatu menerima Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2020 ini menjadi Qanun Kota Lhokseumawe, semoga Qanun APBK 2020 ini berkontribusi positif untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Lhokseumawe, tutup Poncek. (Rif)