Categories: HukumSosmas

Tarik dan Rampas Mobil Secara Paksa, Debt Colector Diringkus Polisi

MERDEKABICARA.COM | LHOSEUMAWE – Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap seorang oknum debt colector berinisial NP (42) tahun setelah dirinya melakukan penarikan disertai perampasan satu unit kendaraan debitur di Kota Lhokseumawe.

Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang saat menggelar konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Lhokseumawe, Senin (2/3/2029), menyebutkan, tersangka merupakan warga Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara. Dia berprofesi sebagai debt colector di salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) di Medan.

Kejadian itu terjadi pada tanggal 18 Desember 2019, saat itu korban keluar dari Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe, dan masuk ke dalam mobil, selanjutnya datang pelaku menghampiri korban, serta mengetuk kaca pintu kendaraan roda empat jenis sedan tersebut.

Menurutnya, ketika korban membuka kaca, pelaku mengatakan kepada korban, bahwa mobil tersebut kendaraan curian. Korban tidak terima, karena kendaraan yang dibawanya itu memiliki surat kelengkapan kendaraan yang sah. Hanya saja, BPKB nya ada di Banda Aceh. Sehingga, terjadi cekcok mulut, korban ditarik pelaku keluar dan mobil pun diambil paksa,” ujarnya.

Dia menambahkan, pasca kejadian itu korban langsung membuat laporan ke Polres Lhokseumawe. Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dimaksud, tersangka berhasil dibekuk 22 Desember 2019 lalu. “Setelah kita lakukan penyelidikan dan pelacakan, tersangka berhasil ditangkap di Medan,” sebut Ahzan.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang menambahkan, mobil ini menunggak pembayaran, NP selaku debt colector melakukan penarikan di tengah jalan yang disertai perampasan dan kemudian kendaraan ini dikirimkan ke Medan.

Dalam UU Fidusia, sebutnya, tidak mengatur terkait dengan Debt Colector atau pihak leasing untuk mengambil kendaraan debitur secara paksa atau sepihak. Namun, baik debt colector atau pihak eksekusi harus mengikuti perintah pengadilan. “Jadi, eksekusi hanya dilakukan setelah ada putusan pengadilan,” jelas Indra.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, satu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), satu hp merk Samsung warna gold dan satu unit mobil Mitsubishi Galant ST BK 168 PI warna hijau. Tersangka disangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara.

Selain itu, Polres Lhokseumawe menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan bila ada kegiatan penarikan secara paksa kendaraan, baik itu yang dilakukan oleh Debt Colector atau pihak lain, tanpa menunjukan dokumen yang sah.” Misalnya surat putusan dari pengadilan” Demikian pungkasnya. {}

Recent Posts

Lantik 47 Keuchik Terpilih dan 1 Keuchik PAW, Wali Kota Instruksikan Perangi Narkoba dan Judi Online

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., melantik dan mengambil…

3 jam ago

Dukung Kebersihan Kota, PT PIM Serahkan Truk Sampah ke Pemko Lhokseumawe

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali melanjutkan kontribusinya dalam mendukung peningkatan…

3 jam ago

Kemenkes dan Dinkes Aceh Utara Edukasi Bahaya TBC di Cibrek Tanah Luas

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara memberikan…

10 jam ago

PNL Dorong Mahasiswa Ubah Ide Menjadi Inovasi Bernilai Ekonomi melalui Workshop PKM

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat ekosistem kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan mahasiswa…

1 hari ago

Wakaf Panel Surya Pasok Kebutuhan Listrik Masjid Nurul Iman Aceh Tamiang

MERDEKABICARA.COM | ACEH TAMIANG - Kementerian Agama RI bersama Bank Indonesia dan Konsorsium NUUR+ secara…

2 hari ago

Proses Administrasi Dipercepat, Gaji Tertunggak 2.934 PPPK Lhokseumawe Segera Cair

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Polemik keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di…

2 hari ago