Categories: HukumSosmas

Tarik dan Rampas Mobil Secara Paksa, Debt Colector Diringkus Polisi

MERDEKABICARA.COM | LHOSEUMAWE – Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap seorang oknum debt colector berinisial NP (42) tahun setelah dirinya melakukan penarikan disertai perampasan satu unit kendaraan debitur di Kota Lhokseumawe.

Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang saat menggelar konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Lhokseumawe, Senin (2/3/2029), menyebutkan, tersangka merupakan warga Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara. Dia berprofesi sebagai debt colector di salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) di Medan.

Kejadian itu terjadi pada tanggal 18 Desember 2019, saat itu korban keluar dari Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe, dan masuk ke dalam mobil, selanjutnya datang pelaku menghampiri korban, serta mengetuk kaca pintu kendaraan roda empat jenis sedan tersebut.

Menurutnya, ketika korban membuka kaca, pelaku mengatakan kepada korban, bahwa mobil tersebut kendaraan curian. Korban tidak terima, karena kendaraan yang dibawanya itu memiliki surat kelengkapan kendaraan yang sah. Hanya saja, BPKB nya ada di Banda Aceh. Sehingga, terjadi cekcok mulut, korban ditarik pelaku keluar dan mobil pun diambil paksa,” ujarnya.

Dia menambahkan, pasca kejadian itu korban langsung membuat laporan ke Polres Lhokseumawe. Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dimaksud, tersangka berhasil dibekuk 22 Desember 2019 lalu. “Setelah kita lakukan penyelidikan dan pelacakan, tersangka berhasil ditangkap di Medan,” sebut Ahzan.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang menambahkan, mobil ini menunggak pembayaran, NP selaku debt colector melakukan penarikan di tengah jalan yang disertai perampasan dan kemudian kendaraan ini dikirimkan ke Medan.

Dalam UU Fidusia, sebutnya, tidak mengatur terkait dengan Debt Colector atau pihak leasing untuk mengambil kendaraan debitur secara paksa atau sepihak. Namun, baik debt colector atau pihak eksekusi harus mengikuti perintah pengadilan. “Jadi, eksekusi hanya dilakukan setelah ada putusan pengadilan,” jelas Indra.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, satu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), satu hp merk Samsung warna gold dan satu unit mobil Mitsubishi Galant ST BK 168 PI warna hijau. Tersangka disangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara.

Selain itu, Polres Lhokseumawe menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan bila ada kegiatan penarikan secara paksa kendaraan, baik itu yang dilakukan oleh Debt Colector atau pihak lain, tanpa menunjukan dokumen yang sah.” Misalnya surat putusan dari pengadilan” Demikian pungkasnya. {}

Recent Posts

Solidaritas Guru, KGBN Salurkan Bantuan ke SMPN 1 Samudera Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Kepedulian terhadap dunia pendidikan ditunjukkan Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN)…

6 jam ago

965 PPPK Tahap II Pemko Lhokseumawe Resmi Diangkat

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe kembali mengambil langkah strategis dalam penataan aparatur sipil negara…

20 jam ago

Dua Prodi di PNL Kembali Unggul: Pengakuan Mutu yang Perlu Dijaga

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Di tengah tuntutan industri yang kian selektif dan pasar kerja yang…

4 hari ago

Kayu Sisa Banjir Langkahan Bakal Disulap Jadi Hunian Sementara

MerdekaBicara.com-Aceh Utara | Tenaga Ahli BNPB Pusat, Brigjen TNI Asep Dedi Darmadi menyebutkan akses jalan…

4 hari ago

BNPB : Pemerintah Daerah Jangan Simpan di Satu Tempat

MerdekaBicara.com-Aceh Utara |Deputi Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Mayjen TNI Budi Irawan…

4 hari ago

Polres Pidie Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Seulawah 2025

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polres Aceh Pidie menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Seulawah…

5 hari ago