• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Tarik dan Rampas Mobil Secara Paksa, Debt Colector Diringkus Polisi

2 Maret 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | LHOSEUMAWE – Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap seorang oknum debt colector berinisial NP (42) tahun setelah dirinya melakukan penarikan disertai perampasan satu unit kendaraan debitur di Kota Lhokseumawe.

Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang saat menggelar konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Lhokseumawe, Senin (2/3/2029), menyebutkan, tersangka merupakan warga Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara. Dia berprofesi sebagai debt colector di salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) di Medan.

Kejadian itu terjadi pada tanggal 18 Desember 2019, saat itu korban keluar dari Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe, dan masuk ke dalam mobil, selanjutnya datang pelaku menghampiri korban, serta mengetuk kaca pintu kendaraan roda empat jenis sedan tersebut.

Menurutnya, ketika korban membuka kaca, pelaku mengatakan kepada korban, bahwa mobil tersebut kendaraan curian. Korban tidak terima, karena kendaraan yang dibawanya itu memiliki surat kelengkapan kendaraan yang sah. Hanya saja, BPKB nya ada di Banda Aceh. Sehingga, terjadi cekcok mulut, korban ditarik pelaku keluar dan mobil pun diambil paksa,” ujarnya.

Dia menambahkan, pasca kejadian itu korban langsung membuat laporan ke Polres Lhokseumawe. Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dimaksud, tersangka berhasil dibekuk 22 Desember 2019 lalu. “Setelah kita lakukan penyelidikan dan pelacakan, tersangka berhasil ditangkap di Medan,” sebut Ahzan.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang menambahkan, mobil ini menunggak pembayaran, NP selaku debt colector melakukan penarikan di tengah jalan yang disertai perampasan dan kemudian kendaraan ini dikirimkan ke Medan.

Dalam UU Fidusia, sebutnya, tidak mengatur terkait dengan Debt Colector atau pihak leasing untuk mengambil kendaraan debitur secara paksa atau sepihak. Namun, baik debt colector atau pihak eksekusi harus mengikuti perintah pengadilan. “Jadi, eksekusi hanya dilakukan setelah ada putusan pengadilan,” jelas Indra.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, satu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), satu hp merk Samsung warna gold dan satu unit mobil Mitsubishi Galant ST BK 168 PI warna hijau. Tersangka disangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara.

Selain itu, Polres Lhokseumawe menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan bila ada kegiatan penarikan secara paksa kendaraan, baik itu yang dilakukan oleh Debt Colector atau pihak lain, tanpa menunjukan dokumen yang sah.” Misalnya surat putusan dari pengadilan” Demikian pungkasnya. {}

SendShareTweet
Next Post

KLHK Bangun Demplot Kayu Putih di Lahan Gambut

Rekomendasi

Steem Amal Pijay Santuni Penderita Lumpuh

4 tahun ago

Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj. Bupati Aceh Utara

7 bulan ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Diminta Tindak Tegas Asuransi Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In