• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 2, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

BPP COPERLINK Pasang Surat Keputusan Pangadilan

6 Maret 2018
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKA BICARA | ACEH — Badan Pengurus Pusat ( BPP ) LSM COPERLINK memasang papan Surat Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Papan pengumann ini sebagai Tindak lanjut Sosialisasi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu No. 2/Pdt.G./1992/PN-LSM Jo. No. 29/PID/1993/PT-ACEH, Jo. No. 1701k/Pdt.G/1993.

Surat ini adaah penetapan terhadap objek tanah di desa Banda Masen kec.banda sakti kota Lhokseumawe yang dalam penguasaan ahli waris M.Amin Makam.

Banplet pengumunan ini adalah pengumuman layanan publik dalam pekarangan objek tanah tersebut yang menerangkan bahwa ” tidak pernah dilakukan penyitaan,dan dalam surat pengadilan negeri lhokseumawe objek tanah tersebut tidak pernah dilakukan eksekusi”.

Menurut Ketua Umum BPP COPERLINK junaidi Siahaan ST, atas penerbitan Sertipikat diatas tanah yang dikuasai ahli waris M.Amin Makam kepada Pihak lain dengan No. Sertipikat No 640 tertanggal 12 april 2017 atas nama T.Noufal merupakan Cacat hukum, dan bertentangan dengan putusan hukum tetap.

Atas kejadian ini BPP COPERLINK Junaidi Siahaan ST, telah menyampaikan laporan kepada KAROWASSIDIK BARESKRIM POLRI untuk mendapatkan Perlindundungan Hukum, atas adanya indikasi pihak-pihak yang memutar balikkan fakta-fakta hukum yg sebenarnya sehingga dapat merugikan pihak Ahli waris M.Amin makam.

 

Tags: COPERLINK
SendShareTweet
Next Post

Mutasi TNI

Rekomendasi

Satresnarkoba Polres Pidie Bekuk Tiga Pengedar Narkoba

2 tahun ago

Kemenag Aceh dan Pemkab Aceh Besar Lakukan Verifikasi Lokasi Tanah Wakaf di Jalan Tol Indrapuri

6 tahun ago

Trending

  • Kuliah Umum Teknik Kimia PNL Kupas Peluang dan Tantangan Memasuki Dunia Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miliaran Rupiah untuk KUBE Aceh Utara, Proyek Pemberdayaan atau Proyek Titipan ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Oknum Pegawai Lapas Lhokseumawe Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konferensi Internasional 20 Tahun MoU Helsinki: Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! 10 di Aceh Tenggara SD Dapat Pagar Baru Senilai Ratusan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In