• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 30, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Gegara Utang, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Satu DPO

27 Februari 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe, berhasil meringkus MF (20) warga Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe karena telah melakukan penganiayaan terhadap Abdul Muthalib, aksi itu tidak dilakukan sendiri, tersangka pergi bersama abangnya FM yang saat ini terdaftar dalam Pencarian Orang (DPO) rabu (26/02/2029) pagi.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Waka Polres Kompol Ahzan, S.Ik, MH mengatakan, bermula kronologis awalnya, pada Januari 2020 Abdul Muthalib pergi ke rumah AM (ayah tersangka) untuk menagih hutang yang diperkirakan mecapai jutaan rupiah. Akan tetapi AM tidak mahu membayar hutang tersebut.

“Jadi antara keduanya ini sempat terjadi cek cok mulut, saat itu AM (saksi) hendak memukul korban, namun ada warga yang datang untuk melerai pertikaian keduanya,” kata Ahzan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe.

Sambungnya, saat itu datang tersangka MF dan FM yang merupakan anak kandung dari AM, keduanya langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara meninju bagian wajah dan menendang di bagian pinggang hingga kemudian korban terjatuh.

“Saat korban terjatuh, tersangka MF kembali menendang wajah korban, namun yang mengenai tulang telapak tangan kiri hingga patah,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, sambung Ahzan, tersangka terancam pasal 170 ayat 1 Jo pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun, sementara abang tersangka FM masih terus diburu.

“Kami imbau kepada FM agar segera menyerahkan diri,” pungkasnya. {}

SendShareTweet
Next Post

Pemerintah Aceh Ajak Sukseskan SP2020

Rekomendasi

Pemko Banda Aceh Tindaklanjuti Temuan dari BPK RI

5 tahun ago

Penyembelihan Hewan Qurban pada Idul Adha 1441 H Ikuti Protokol Kesehatan

5 tahun ago

Trending

  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa PNL Raih Juara II Nasional dalam Ajang CAD-CAM Competition 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SILPA Aceh Utara Tahun 2024 93 Miliyar, Zubir HT : Resiko Inefisiensi dan Penyalahgunaan Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Diminta Tindak Tegas Asuransi Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Kampus ke Lapangan: JTS PNL Bekali Mahasiswa dengan Etika dan Profesionalisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In