MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Muhammad Fadli Ketua kordinator aksi Ormawa FH Unimal, Sebut, jangan ada pihak manapun yang memplintir dan mempolitisir Aksi dari hati nurani mahasiswa, pada Demo kemarin di depan Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Sebelumnya, Ormawa FH Unimal melakukan aksi, pada hari Selasa tanggal 04 November 2019 di Pengadilan Negeri Lhokseumawe tepatnya di hari Majelis Hakim akan memberikan vonis putusan terhadap kasus yang menimpa Mursyidah, warga Gampong Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Dalam Release yang di kirim ke media ini, Rabu (6/11) Muhammad Fadli selaku koordinator aksi, menyebutkan, Alhamdulillah aksi berjalan sukses dan tuntutan mahasiswa tercapai, kak Mursyidah di vonis hukuman percobaan selama 6 bulan, intinya beliau tidak jadi dipenjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe.
“Di dalam aksi kemarin ada beberapa pihak yang memplintir dan kemudian mempolitisir aksi mahasiswa Kami disini ingin menyampaikan beberapa hal penting agar semua sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan” sebutnya.
Begini pernyataan yang di sampaikan Ormawa FH Unimal, menanggapi Aksi dari nurani mahasiswa :
1. Kami mahasiswa memang tidak memperbolehkan politisi ada di lingkaran aksi atau di wilayah tempat aksi kemarin karena disitu ada beberapa orang politisi yang hadir, tujuannya adalah agar tidak menjadi stigma Negatif masyarakat bahwa ada yang menunggangi aksi tersebut, kami haramkan politisi bergabung bersama kami karna ini aksi murni dari hati mahasiswa untuk membantu kak Mursyidah yang termarjinalkan dengan hukum yang ada di Indonesia.
2. Maksud di kalimat politisi disini adalah general, tidak mengarah kepada nama tertentu, jadi siapapun politisi yang mau ikut serta dalam aksi mahasiswa tidak kami perbolehkan, karena kemarin ada hadir dari perwakilan DPD RI dan juga DPRK kota Lhokseumawe, kami sangat menyayangkan apabila kalimat politisi ini kemudian di definisikan secara parsial hanya untuk nama tertentu, sehingga seakan-akan kami mendiskreditkan seseorang dan menjadi salah pemahaman di tengah masyarakat.
3. Jika para politisi kemarin hadir di persidangan pembacaan vonis putusan kak Mursyidah silahkan,karna itu hak semua orang,yang kami larang adalah ketika bergabung dengan massa aksi
4. Kami mengucapkan terimakasih banyak untuk semua pihak yang ikut membantu kami terkhusus rekan-rekan wartawan dalam mengadvokasikan kasus kak Mursyidah Sehingga kak Mursyidah tidak dipenjara
5. Kami menyayangkan para pejabat/politisi yang hadir kemarin karna tidak melakukan langkah-langkah preventif sebelumnya khususnya untuk DPRK Lhokseumawe dan juga Pemkot karna mereka mempunyai kebijakan dalam membuat regulasi dan kebijakan untuk bisa mengawasi pangkalan-pangkalan gas nakal yang curang, sehingga kak Mursyidah tidak merasakan hal seperti saat ini. Seharusnya para pejabat atau politisi yang mempunyai jabatan tersebut lebih awal melakukan langkah-langkah preventif sebelum terjadinya kasus tersebut
6. Kami meminta para pemerintah atau parlemen dan aparatur penegak hukum khususnya kota Lhokseumawe untuk memproses dan lebih memperhatikan setiap pangkalan Gas LPG agar tidak melakukan kecurangan dan penimbunan Gas lagi kedepannya
7. Kami meminta aparat penegak hukum khususnya Polres Lhokseumawe untuk memproses hukum oknum pemilik pangkalan LPG tempat kak Mursyidah menjadi korban,karena pangkalan tersebut telah melakukan kecurangan dan penimbunan Gas, karena itu telah di atur dalam Permen ESDM No 21 tahun 2007 dan UU No 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas.
Kami Ormawa FH Unimal akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas Karna keadilan harus dirasakan oleh semua rakyat Indonesia. Bukan untuk segelintir orang saja tutup Muhammad Fadli selaku koordinator aksi. (HS)