MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Kasus Mursidah yang di laporkan oleh pengusaha pangkalan Elpiji di kota Lhokseumawe, memasuki pembacaan vonis dari Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe, dalam kasus tersebut, majelis menjatuhkan tuntutan 3 bulan tanpa di tahan, dengan masa percobaan selama 6 bulan.
Sidang yang di pimpin oleh Ketua Ketua, Jamalusddin SH, MH, dan Hakim Anggota Muktar SH, serta Muhktari SH, panitra pengganti Iskandar SH, pada pembacaan putusan itu, juga disaksikan oleh Jaksa penuntut Umum Muhammad Doni Sidik SH, juga Penasehat Hukum tersangka Zulfah SHi.
Hakim Ketua, Jamaluddin SH, MH, membacakan putusan, sesuai dengan sebagai mana tuntusan dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara 102, atas nama Mursidah, yang di bacakan pada persidangan sebelumnya, dengan berbagai pertimbangan Mursidah di vonis 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan.
“Putusan tersebut di putuskan atas pertimbangan yang menyelur, namun saya tidak mungkin mengutarakan itu, akan tetapi hasil keputusannya sudah di bacakan dalam persidangan” Demikian ujar Hakim Ketua, Kepada media, Selasa (5/11).
Dalam amar putusan yang dibaca oleh majelis hakim, menyebutkan Mursidah terbukti secara sah dan menyakinkan, terbukti telah melakukan pengrusakan terhadap barang atau benda milik orang lain, sebagai mana di atur dalam Pasal 406 Undang-Undang Pidana.
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kepala Pengadilan Negeri 1B, Kota Lhokseumawe, Teuku Syarafi SH., MH, saat diwawancara media, menyebutkan, seluruh perkara yang masuk ke pengadilan ini selalu di pantau olehnya, Dia selalu berpasan kepada seluruh Majelis Hakim di pengadilan tersebut, agar periksa seluruh perkara dengan mengedepankan rasa keadilan.
“Untuk memutuskan suatu perkara itu harus mengedepankan rasa keadilan, yang intinya tidak memihak kepada siapapun” ujarnya. Teuku Syarafi menambahkan, selain itu dia juga berpesan kepada majelis agar memeriksa suatu perkara dengan azas keadilan, dan asaz Kemanfaatan juga kepastian hukum, agar keadilan dapat di rasakan oleh masyarakat, khususnya di Kota Lhokseumawe.
Menurutnya, keputusan yang telah di bacakan dalam perkara 102, itu merupakan benar-benar sebuah keadilan, atas terdakwa saudari Mursidah. Menurutnya, kasus penimbunan Gas Elpiji 3kg, yang di lakukan oleh satu pangkalan di Kota Lhokseumawe, yang sebelumnya juga sudah di laporkan kepada pihak penegak hukum, dirinya mengakui berkas tersebut belum sampai ke pengadilan Negeri Lhokseumawe.
” Yang baru masuk ke kami hanya terkait kasus pengrusakan, tersangka di jerat dengan pasal 406 UUD Pidana. “Terkait dengan dugaan terjadinya penimbunan, itu masih di ranahnya penyidik, kita tidak bisa berkomentar terhadap satu perkara yang belum atau yang akan naik” demikian kata Kepala Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Teuku Syarafi SH.,MH. (HS)