• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Mursidah di Vonis 3 Bulan dan Masa Percobaan 6 Bulan

5 November 2019
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Kasus Mursidah yang di laporkan oleh pengusaha pangkalan Elpiji di kota Lhokseumawe, memasuki pembacaan vonis dari Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe, dalam kasus tersebut, majelis menjatuhkan tuntutan 3 bulan tanpa di tahan, dengan masa percobaan selama 6 bulan.

Sidang yang di pimpin oleh Ketua Ketua, Jamalusddin SH, MH, dan Hakim Anggota Muktar SH, serta Muhktari SH, panitra pengganti Iskandar SH, pada pembacaan putusan itu, juga disaksikan oleh Jaksa penuntut Umum Muhammad Doni Sidik SH, juga Penasehat Hukum tersangka Zulfah SHi.

Hakim Ketua, Jamaluddin SH, MH, membacakan putusan, sesuai dengan sebagai mana tuntusan dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara 102, atas nama Mursidah, yang di bacakan pada persidangan sebelumnya, dengan berbagai pertimbangan Mursidah di vonis 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan.

“Putusan tersebut di putuskan atas pertimbangan yang menyelur, namun saya tidak mungkin mengutarakan itu, akan tetapi hasil keputusannya sudah di bacakan dalam persidangan” Demikian ujar Hakim Ketua, Kepada media, Selasa (5/11).

Dalam amar putusan yang dibaca oleh majelis hakim, menyebutkan Mursidah terbukti secara sah dan menyakinkan, terbukti telah melakukan pengrusakan terhadap barang atau benda milik orang lain, sebagai mana di atur dalam Pasal 406 Undang-Undang Pidana.

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kepala Pengadilan Negeri 1B, Kota Lhokseumawe, Teuku Syarafi SH., MH, saat diwawancara media, menyebutkan, seluruh perkara yang masuk ke pengadilan ini selalu di pantau olehnya, Dia selalu berpasan kepada seluruh Majelis Hakim di pengadilan tersebut, agar periksa seluruh perkara dengan mengedepankan rasa keadilan.

“Untuk memutuskan suatu perkara itu harus mengedepankan rasa keadilan, yang intinya tidak memihak kepada siapapun” ujarnya. Teuku Syarafi menambahkan, selain itu dia juga berpesan kepada majelis agar memeriksa suatu perkara dengan azas keadilan, dan asaz Kemanfaatan juga kepastian hukum, agar keadilan dapat di rasakan oleh masyarakat, khususnya di Kota Lhokseumawe.

Menurutnya, keputusan yang telah di bacakan dalam perkara 102, itu merupakan benar-benar sebuah keadilan, atas terdakwa saudari Mursidah. Menurutnya, kasus penimbunan Gas Elpiji 3kg, yang di lakukan oleh satu pangkalan di Kota Lhokseumawe, yang sebelumnya juga sudah di laporkan kepada pihak penegak hukum, dirinya mengakui berkas tersebut belum sampai ke pengadilan Negeri Lhokseumawe.

” Yang baru masuk ke kami hanya terkait kasus pengrusakan, tersangka di jerat dengan pasal 406 UUD Pidana. “Terkait dengan dugaan terjadinya penimbunan, itu masih di ranahnya penyidik, kita tidak bisa berkomentar terhadap satu perkara yang belum atau yang akan naik” demikian kata Kepala Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Teuku Syarafi SH.,MH. (HS)

SendShareTweet
Next Post

Mahasiswa UNAYA Aceh : Hibur Anak Korban Kebakaran dengan Game

Rekomendasi

Pemerintah Aceh Ajak Pimpinan Dayah Kampanyekan Kebersihan

5 tahun ago

Pererat Silaturahmi, Kepala BI Lhokseumawe Berkunjung ke Korem 011/LW

2 tahun ago

Trending

  • PT Pupuk Iskandar Muda Menjelaskan Terkait Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In