• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

DPD RI Asal Aceh : Hukuman Koruptor Potong Tangan dan Pancung

31 Maret 2018
Reading Time: 1 min read
A A

LHOKSEUMAWE | MERDEKABICARA.COM – Anggota DPD RI dari wilayah pemilihan Aceh Fachrul Razi, MSP  kepada Media mengatakan, baik secara budaya, implementasi dilapangan dan secara aturan hukum bahwa yang terjadi dia Aceh adalah Aceh memiliki dua UU yang kuat yang mengatur keistimewaan dan kekhususan Aceh dalam hal pelaksanaan Syariat Islam. Pelaksanaan hukuman ini hanya tinggal arahan dari para Ulama Aceh dan pengesahan dari DPR Aceh.

Facrul mengatakan, yang pertama adalah UU Pemerintahan Aceh No. 11 Tahun 2006 dimana Aceh boleh melaksanakan Syariat Islam dan yang kedua adalah UU No. 44 tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh yang mengatur tentang pelaksanaan agama di Aceh, apabila dilaksanakan hukum syariat islam secara kaffah di Aceh, itu merupakan suatu keistimewaan dan kekhususan yang dilindungi oleh UU khususnya UU 1945 pada pasal 18b, jelasnya.

Lebih lanjut Fachrul menjelaskan, ini merupakan satu khazanah dan keistimewaan yang dimiliki oleh Aceh dan biarkan Aceh menerapkannya itu walaupun di provinsi lain tidak menerapkannya, dan yang perlu saya tekankan disini adalah kalau bisa koruptor itu mendapat hukuman potong tangan dan pancung dikarenakan ini merupakan suatu aturan yang memang diperbolehkan untuk Aceh menerapkannya.

Facrul menambahkan, saya pribadi sangat setuju karena sudah diperintahkan oleh UUD 1945 dan kalau ada yang tidak setuju penerapan hukuman Syariat Islam di Aceh maka orang tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, dan biarkan secara demokrasi dan dinamis peraturan tersebut berjalan, karena dulu penerapan Syariat Islam dia Aceh ditolak, Lembaga Wali Nanggroe juga ditolak tapi akhirnya terlaksana. Jadi kalau ada keinginan dari Pemerintah Aceh atau Rakyat  Aceh mengiginkan penerapan hukuman Syariat Islam secara kaffah dan pada waktu yang sama ditolak oleh Pemerintah Pusat, saya pikir ini adalah sebuah dinamika yang biasa dan kita akan desak terus sampai Pemerintah memahami situasi objektif yang ada dilapangan secara Psikologis, ungkapnya.

 

Penulis   : Arief Z

Editor     : Arzak

SendShareTweet
Next Post

LSM Peu Reu Gam : Aparatur Desa dan P2G Harus Bersikap Netral

Rekomendasi

Begini Kondisi 9 Hari ABK World Dream yang Diobservasi

6 tahun ago

Dukung Satgas Covid-19 di Aceh, Kodam IM Terjunkan 1 SSK Bersihkan Gedung RSUDZA Lama

5 tahun ago

Trending

  • PWI Lhokseumawe Siapkan “Rumah Nyaman” untuk Wartawan, Bukan Cuma Wacana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Aceh Utara Gelar Pelatihan Nariet Meujeulih Adat Meukawen Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL, SKK Migas, dan Mubadala Energy Siapkan Generasi Muda Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL Serahkan Ijazah Almarhumah Safira: Saat Ilmu Menembus Batas, Cinta Ibu Menggapai Langit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In