• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Nasional

Presiden Teken Perpres Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit

24 Maret 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Dalam menciptakan sistem pengelolaan kelapa sawit yang efektif, efisien, adil dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan ekonomi nasional, maka pada tanggal 13 Maret 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Perpres dimaksud menyebutkan, bahwa penyelenggaraan sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) bertujuan untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO, meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional, serta meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden ini, maka menurut Pasal 5 Perpres ini, terhadap usaha perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh Perusahaan Perkebunan dan/atau Pekebun wajib dilakukan sertifikasi ISPO.

Lebih lanjut dalam Pasal 6 diatur bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan kewajiban Sertifikasi ISPO dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara dari usaha perkebunan kelapa sawit, pembekuan setifikat ISPO, dan/atau pencabutan sertifikasi ISPO.

Walaupun Pemerintah mewajibkan kebun sawit rakyat untuk bersertifikat ISPO, namun melalui Perpres ini Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendanaannya.

Dalam Pasal 18 Ayat (2) dan (3) diatur bahwa pendanaan sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Pekebun dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah, yang akan disalurkan melalui kelompok pekebun, gabungan kelompok pekebun, atau koperasi.

Perpres ini juga mengamanatkan untuk pembentukan Komite ISPO guna pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan penyelenggaraan ISPO.

Komite ini akan terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pelaku usaha, akademisi, dan juga pemantau independen, yaitu lembaga swadaya masyarakat yang berbadan hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia pemerhati perkebunan yang memiliki kepedulian di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Selain itu melalui Perpres ini masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan dapat berperan serta dalam kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan sertifikasi ISPO.

Peran serta tersebut antara lain dapat dilakukan dengan mengusulkan dan memberikan masukan mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan sertifikasi ISPO, meminta dan mendapat informasi terkait pengelolaan dan penyelenggaraan sertifikasi ISPO, melaporkan penyalahgunaan atau penyimpangan atas pengelolaan dan penyelenggaraan sertifikasi ISPO, dan/atau bersama pemerintah meningkatkan keberterimaan dan daya saing ISPO serta hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia dan turunannya di pasar nasional maupun internasional.

Ketentuan kewajiban sertifikasi ISPO bagi perusahaan perkebunan berlaku sejak Perpres ini diundangkan. Sedangkan untuk pekebun kewajiban sertifikasi ISPO mulai berlaku 5 (lima) tahun sejak Perpres ini diundangkan. {}

Tags: ekonomiPerkebunansosmas
SendShareTweet
Next Post

Atasi Kebutuhan Pangan Terkait Covid-19, Tim Satgas Pangan Polda Aceh dan Disperindag Lakukan Sidak Pasar

Rekomendasi

Pemko Lhokseumawe Sediakan WiFi Gratis di Ruang Publik

2 tahun ago
Ilustrasi : Dana Desa

Jabatan Keuchik Masih Simpang Siur, Tuha Peut Teupin Jok Tolak Tandatangan Dokumen Pencairan ADD

7 tahun ago

Trending

  • Ketua KPA (Panglima Muda DIII Tgk Syiek Paya Bakong) Sofyan Ismail Tinjau Rekannya Musibah Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satukan Warga, Forum Geuchik Matang Tengoh Sukses Gelar Pengajian Majelis Arbabul Hija Ke-34

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MC Profesional Lahir dari Kompetensi, Bukan Sekadar Keberanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ir. Mirza Gunawan Kembali Pimpin PII Aceh Utara Periode 2026–2029, Siap Perkuat Peran Insinyur untuk Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Desak Percepatan Rehabilitasi 20 Ribu Hektare Sawah Rusak Pascabanjir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In