• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Nasional

Aliansi Mahasiswa Pase Tuntun 13 Poin Pada Presiden dan DPR

25 September 2019
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Ribuan Mahasiswa yang bergabung dalam aliansi Mahasiswa Pase melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Utara, Jalan T Nyak Adam Kamil Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe, Selasa (24/9).

Salah satu tuntutan mereka agar Presiden Republik Indonesia agar mengeluarkan peraturan untuk Undang – undang KPK yang baru. Menurut Mahasiswa, saat ini pergerakan Dewan Perwakilan Rakyat ngotot untuk melemahkan lembaga anti kasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin mencoba untuk melemahkan hak impunitas KPK, ditambah dengan merevisi RKUHP yang kami nilai mengebiri demokrasi dan campur tangan urusan privasi warga Negara serta diskriminasi perempuan yang artinya bahwa RKUHP akan dijadikan alat kepentingan politik para elit politik.

Seperti yang tercantum dalm Undang Undang Dasar RI tentang kebebasan berpendapat adalaj hak warga negara, serta menjadidasar hak asasi manusia. Ketika ada upaya pembatasan oleh Negara maka demokrusi negeri ini telah terancam. Dilain hal, kata mereka, ada beberapa pasal yang dapat menyebabkan kegaduhan di masyarakat serta terlalu banyak mengatur dalam ranah privat dan cenderung diskriminatif, dalam RKUHP ini perlu adanya kajian mendalam di dalam proses pembahasan karena secara substansi masih mengundung pcrmasalahan.

Pada Orasinya mahasiswa juga menyinggung terkait dengan Hari Tani Nasional tepat pada tanggal 24 September 1960 adalah hari yang bersejarah bagi rahyat Indonesia, dimana pada tanggal tersebut telah ditetapkan Undang – Undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 yang sering dikenal UUPA.

UUPA sendiri adalah UU yang mengatur tentang hak hukum tanah agar terciptanya keadilan hak atas tanah di Indonesia serta menghapuskan peraturan-peraturan hukum tanah yang lama dan menyatakan hukum tanah nasional yang bersumber pada hukum adat yang tidak tertulis. Indonesia Agraria dengan penduduknya sebesar 39,68 juta jiwa yang bermata pencaharian sebagai petani (BPS 2019) masih terjajah di negeri sendiri, serta jauh dari kata kesejahteraan.

Mulai dari kebijakan pemerintah yang tidak pro kepada petani dan rakyat kecil, persoalan alih fungsi lahan pertanian yang semakin ganas, reforma agrarian yang tidak berjalan sebagaimana amanah UUD P2153133 tahun 1945. Menyikapi akan ha! tersebut kami selaku Aliansi Mahasiswa Pase menuntut :

1. Meminta presiden agar mengeluarkan PERPPU (Pemturan Pemerintah Pengganti UU) Untuk mencabut UU KPK yang baru

2. Menuntut kepada Pemerintah Jokowi bertanggung jawab atas masalah asap dengan segera memadamkan kebakaran dan menyelamatkan korban, beri perawatan gratis pada korban yang sakit akibat asap serta bangun pusat Rehabilitas dan penanganan korban asap.

3. Tolak RKUHP

4. Hentikan Krimalisasi dan bebaskan pejuang demokrasi

5. Tolak TNI POLRI yang menduduki jabatan Sipil

6. Hentikan segala bentuk perampasan ruang hidup

7. Buka akses bagi jumalis independen untuk meliput di Papua

8. Tolak RUU Pertanahan

9. Menuntut pembubaran Badan Rcktorasi Gambut

10. Stop lndustri Sawit

11. Bentuk Pansus DPRK untuk tuntaskan persoalan kelangkaan pupuk bersubsidi di Lhokseumawe dan Aceh Utara

I2. Segera tuntaskan permasalahan irigasi di Krueng Pase yang mejadi urat nadi pertataniq rakyat dan keresahan tidak cukup suplai air petani Aceh Utara dan Lhokseumawe segwra berakhir.

13. Stop Kriminalisasi petani berinovasi menuju kedaulatan pangan Aceh, sebagai lumbung gabah secara Nasional. (Has)

SendShareTweet
Next Post

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Pengamanan Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa Pase

Rekomendasi

Kemlu: 15 WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri, 8 Dinyatakan Sembuh

6 tahun ago

Pj Walikota Kunjungi Forkopimda, Harap Semua Tetap Kompak Membangun Lhokseumawe

3 tahun ago

Trending

  • PNL Perluas Kemitraan Internasional melalui Kolaborasi Strategis dengan Industri dan Institusi Pendidikan di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMAN 1 Peusangan Selatan Perkuat Budaya Mutu, Inovasi Kartu Literasi Diapresiasi BPMP Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walidi Lhoksukon Ulama Pemersatu Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abi Ibnu Abbas Urai Jalan Menuju Surga dalam Safari Subuh TU Aceh di Seunuddon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zikir Menembus Qalbu, Safari Subuh TU Aceh Menyalakan Samudera Hikmah di Masjid Syuhada Lhoksukon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In