MERDEKABICARA.COM – Sebanyak tiga orang diciduk terkait kasus jual beli uang dolar Amerika Serikat palsu di kawasan Sawangan, Kota Depok, Senin 25 Maret 2019. Mereka adalah H, G, dan M.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi pura-pura jadi pembeli dolar palsu dalam melakukan penangkapan. Pertama, polisi menciduk H dan G terlebih dulu baru kemudian M.
“Setelah melakukan jual beli dengan petugas kemudian dilakukan penangkapan,” kata dia di Mapolda Metro Jaya, Senin 8 April 2019.
Anehnya para pelaku menjual dolar palsu itu ke dukun pengganda uang. Dalam penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa uang palsu US$100 sebanyak 100 lembar. Kemudian mata uang Euro pecahan EUR500 juga sebanyak 100 lembar dan alat ultra violet untuk meyakinkan korbannya jika uang yang mereka jual merupakan uang asli.
Kanit 3 Subdit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 245 tentang mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Dari keterangan mereka, dijual (upal) khusus ke dukun pengganda uang,” kata dia.
Sumber : Viva.co.id